Oleh: Lia Astuti Ningsih
Perjanjian perkawinan, atau yang sering disebut prenuptial agreement, adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini biasanya dibuat oleh pasangan yang ingin mengatur soal harta, utang, atau tanggung jawab lainnya setelah menikah. Perjanjian ini penting, terutama jika salah satu atau keduanya memiliki usaha atau aset pribadi yang ingin dilindungi. Dengan adanya perjanjian ini, jika suatu saat terjadi masalah seperti perceraian atau persoalan hukum, harta yang sudah diatur tidak akan dipermasalahkan.
Namun demikian, sebelum membuat perjanjian ini, penting bagi calon suami dan istri untuk memahami ketentuan hukumnya, isi yang diperbolehkan dan dilarang, serta proses formalitas yang harus dilalui agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci sebelum mengambil keputusan untuk membuat Perjanjian Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dan harus disetujui kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dapat memuat pengaturan mengenai pemisahan harta, pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga, serta hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila dibuat setelah perkawinan berlangsung, maka perjanjian tersebut wajib mendapat pengesahan dari pengadilan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh hakim.
Tujuan dari pembuatan perjanjian perkawinan adalah untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Pada umumnya perjanjian kawin dibuat :
Perjanjian Perkawinan memiliki peran penting dalam mengantisipasi dan mengatur berbagai persoalan yang mungkin timbul selama berlangsungnya hubungan suami istri. Beberapa manfaat utama dari perjanjian ini antara lain :
Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menentukan secara tegas bahwa harta masing-masing tetap terpisah sehingga tidak timbul harta bersama atau harta gono-gini. Ketentuan ini hanya dapat diberlakukan apabila perjanjian dibuat sebelum pernikahan dan dicatat secara resmi di kantor pencatatan perkawinan.
Dalam perjanjian perkawinan dapat ditentukan bahwa utang yang dimiliki sebelum pernikahan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang memilikinya. Hal ini juga bisa mencakup utang yang timbul selama perkawinan, setelah terjadi perceraian, bahkan hingga setelah salah satu pihak meninggal dunia.
Perjanjian ini juga memungkinkan adanya kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan anak, termasuk biaya hidup dan biaya pendidikan. Dengan kesepakatan tersebut, setiap orang tua memiliki kewajiban yang jelas dan terukur dalam menjamin kesejahteraan anak-anak mereka, sehingga hak anak tetap terlindungi meskipun terjadi konflik dalam rumah tangga.
Perjanjian Perkawinan dapat berisi :
Beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat perjanjian perkawinan antara lain :
Jika salah satu pihak adalah Warga Negara Asing (WNA), maka perlu dilengkapi dengan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal yang sah.
Berikut langkah-langkah atau prosedur pembuatan perjanjian perkawinan yang sah :
Dalam membuat perjanjian perkawinan, dapat merumuskan berbagai ketentuan yang diinginkan untuk mengatur kehidupan setelah menikah. Hal ini mencakup pengelolaan harta, pembagian tanggung jawab atas utang, cicilan, hingga hal-hal detail lainnya. Karena sifatnya terbuka dan fleksibel, isi perjanjian perkawinan dapat disesuaikan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Jika muncul keraguan atau ketidaktahuan mengenai isi perjanjian perkawinan, disarankan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum. Mereka dapat memberikan arahan serta memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk memberikan kekuatan hukum yang sah, perjanjian perkawinan perlu dituangkan dalam bentuk akta notaris. Notaris akan menyusun dokumen sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sebelum akta disahkan, maka masih memiliki kesempatan untuk meninjau dan menyesuaikan isi perjanjian bersama pasangan.
Setelah disahkan notaris, perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (bagi pemeluk Islam) atau ke Kantor Catatan Sipil (untuk agama lain). Proses ini memerlukan waktu sekitar dua bulan, sehingga penting untuk menyesuaikan jadwal pendaftaran dengan tanggal pernikahan, terutama bila perjanjian dibuat sebelum hari H.
Perjanjian perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting bagi pasangan suami istri dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing, khususnya terkait harta dan tanggung jawab keluarga. Melalui perjanjian ini, berbagai hal penting dalam rumah tangga dapat diatur secara adil dan transparan, sehingga dapat mencegah konflik di masa depan dan mendukung terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Kapan mulai berlakunya perjanjian perkawinan?
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Apakah perjanjian perkawinan bisa dirubah?
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Bolehkah perjanjian perkawinan dibuat setelah menikah?
Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Perjanjian Perkawinan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-perjanjian-perkawinan