Ketentuan PNS Sebagai Pengurus Perusahaan


Ketentuan PNS Sebagai Pengurus Perusahaan

Pengantar

Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengurus perseroan semakin menarik perhatian. Namun, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menjadi pengurus perusahaan, seperti menjadi anggota direksi atau komisaris perusahaan? 

Untuk lebih jelasnya, yuk simak dalam artikel dibawah ini!


Dasar Hukum

  1. Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pengertian

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, melayani masyarakat, serta mendukung pelaksanaan kebijakan publik dengan profesionalisme dan integritas. PNS memiliki status kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan terkait, serta sering kali mendapat perlindungan dan hak-hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Panduan Mendirikan PT Terbaru

Kewajiban PNS

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PP No.94 Tahun 2021, PNS wajib :

  • Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
  • Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
  • Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan
  • Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
  • Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  • Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  • Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
  • Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Larangan PNS

Sementara dalam Pasal 5, PP No.94 Tahun 2021, PNS dilarang :

  • Menyalahgunakan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
  • Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
  • Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Melakukan pungutan di luar ketentuan
  • Melakukan kegiatan yang merugikan negara
  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  • Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
  • Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  • Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Baca Juga : Cara Mendirikan PT Perorangan Terbaru


Ketentuan PNS Sebagai Pengurus Perusahaan

Dalam UU ASN maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan. Walaupun sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980, namun saat ini PP 30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021. Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah perusahaan, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Syarat Pendirian Badan Usaha Bagi PNS

1. Mematuhi Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku

PNS diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini mengatur kewajiban dan larangan bagi seorang PNS, termasuk dalam hal kegiatan di sektor swasta. Kode Etik dan Peraturan Intern PNS: Setiap instansi pemerintah biasanya memiliki Kode Etik atau peraturan intern yang mengatur perilaku dan kegiatan PNS. Kode Etik tersebut mungkin memiliki ketentuan terkait kegiatan di sektor swasta dan kepemimpinan dalam perusahaan.

2. Memiliki Izin dari Instansi Pemerintah Terkait

PNS yang ingin menjabat sebagai pengurus perusahaan swasta harus memperoleh izin dari instansi pemerintah tempatnya bekerja. Biasanya, izin ini diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan PNS. Instansi pemerintah dapat memberikan izin dengan beberapa syarat, seperti jaminan bahwa kegiatan di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS.

3. Tidak ada Benturan Kepentingan dan Konflik

PNS yang menjabat sebagai pengurus perusahaan swasta harus memastikan tidak ada benturan kepentingan antara posisi sebagai PNS dan tugas sebagai direksi/komisaris. PNS juga harus menghindari situasi di mana terdapat konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara atau lembaga tempat mereka bekerja.

Baca Juga : Cara Mendirikan CV Terbaru

Kesimpulan

PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota direksi atau komisaris dalam perusahaan selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai pengurus perusahaan, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat. 

FAQ

Apakah PNS boleh menjadi pengurus perusahaan? 
Dalam UU ASN dan pelaksanaannya tidak ada larangan secara tegas bagi PNS menjadi pengurus dalam perusahaan, selama mematuhi peraturan dan menjauhi larangan yang tertulis dalam UU, PNS diperbolehkan menjadi pengurus perusahaan.
Syarat penting apa yang harus dipenuhi jika PNS ingin menjadi pengurus perusahaan?
Persetujuan dari atasan adalah syarat yang penting untuk dimiliki PNS sebelum menjadi pengurus perusahaan
Bagaimana sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku?
PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa : Teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, bahkan bisa diberhentikan sebagai PNS

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Ketentuan PNS Sebagai Pengurus Perusahaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/ketentuan-pns-sebagai-pengurus-perusahaan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti