Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengurus perseroan semakin menarik perhatian. Namun, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menjadi pengurus perusahaan, seperti menjadi anggota direksi atau komisaris perusahaan?
Untuk lebih jelasnya, yuk simak dalam artikel dibawah ini!
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, melayani masyarakat, serta mendukung pelaksanaan kebijakan publik dengan profesionalisme dan integritas. PNS memiliki status kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan terkait, serta sering kali mendapat perlindungan dan hak-hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Panduan Mendirikan PT Terbaru
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PP No.94 Tahun 2021, PNS wajib :
Sementara dalam Pasal 5, PP No.94 Tahun 2021, PNS dilarang :
Baca Juga : Cara Mendirikan PT Perorangan Terbaru
Dalam UU ASN maupun peraturan
pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan.
Walaupun sempat ada larangan bagi PNS untuk
mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu
perusahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980, namun saat ini PP
30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021.
Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham
atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah perusahaan, seorang PNS tetap
harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi
konflik kepentingan dengan jabatan.
Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri
sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang
dibuat dan/atau dilakukannya.
PNS diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini mengatur kewajiban dan larangan bagi seorang PNS, termasuk dalam hal kegiatan di sektor swasta. Kode Etik dan Peraturan Intern PNS: Setiap instansi pemerintah biasanya memiliki Kode Etik atau peraturan intern yang mengatur perilaku dan kegiatan PNS. Kode Etik tersebut mungkin memiliki ketentuan terkait kegiatan di sektor swasta dan kepemimpinan dalam perusahaan.
PNS yang ingin menjabat sebagai pengurus perusahaan swasta harus memperoleh izin dari instansi pemerintah tempatnya bekerja. Biasanya, izin ini diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan PNS. Instansi pemerintah dapat memberikan izin dengan beberapa syarat, seperti jaminan bahwa kegiatan di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS.
PNS yang menjabat sebagai pengurus perusahaan swasta harus memastikan tidak ada benturan kepentingan antara posisi sebagai PNS dan tugas sebagai direksi/komisaris. PNS juga harus menghindari situasi di mana terdapat konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara atau lembaga tempat mereka bekerja.
Baca Juga : Cara Mendirikan CV Terbaru
PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota direksi atau komisaris dalam perusahaan selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai pengurus perusahaan, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat.
Apakah PNS boleh menjadi pengurus perusahaan?
Dalam UU ASN dan pelaksanaannya tidak ada larangan secara tegas bagi PNS menjadi pengurus dalam perusahaan, selama mematuhi peraturan dan menjauhi larangan yang tertulis dalam UU, PNS diperbolehkan menjadi pengurus perusahaan.
Syarat penting apa yang harus dipenuhi jika PNS ingin menjadi pengurus perusahaan?
Persetujuan dari atasan adalah syarat yang penting untuk dimiliki PNS sebelum menjadi pengurus perusahaan
Bagaimana sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku?
PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa : Teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, bahkan bisa diberhentikan sebagai PNS
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Ketentuan PNS Sebagai Pengurus Perusahaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/ketentuan-pns-sebagai-pengurus-perusahaan