Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) saham menjadi instrumen penting yang tidak hanya memberikan peluang keuntungan bagi investor, tetapi juga menentukan hak dan kontrol dalam pengambilan keputusan perusahaan. Namun, tidak semua saham memiliki hak dan manfaat yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, termasuk saham biasa, saham preferen, serta saham seri A, B, dan C, masing-masing dengan karakteristik, hak, dan prioritas yang berbeda. Memahami perbedaan ini menjadi kunci bagi investor maupun perusahaan untuk mengoptimalkan keuntungan, mengelola risiko, dan menjaga kendali korporasi secara efektif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Saham adalah bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas yang memberikan hak-hak kepemilikan kepada pemegangnya.
Saham adalah bukti kepemilikan atau penyertaan modal seseorang atau badan hukum dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) yang memberikan hak-hak tertentu kepada pemegangnya, seperti hak atas dividen, hak suara dalam RUPS, dan hak atas sisa kekayaan perseroan setelah likuidasi.
Anggaran dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
Secara umum, saham dalam perseroan terbatas diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen atau saham prioritas (preferred stock).

Saham biasa (common stock) merupakan jenis saham yang tidak memiliki hak-hak istimewa seperti yang dimiliki oleh saham preferen. Menurut undang-undang saham biasa termasuk dalam kategori saham tanpa klasifikasi khusus, artinya, jika anggaran dasar tidak menentukan klasifikasi saham tertentu, maka seluruh saham yang diterbitkan perseroan dianggap sebagai saham biasa dengan hak-hak yang sama bagi setiap pemegangnya.
Hak-hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
Saham preferen atau saham prioritas adalah jenis saham yang memberikan hak-hak istimewa kepada pemegangnya dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Saham preferen dapat memiliki ketentuan khusus, seperti hak menerima dividen lebih dahulu, hak atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi, atau hak untuk ditarik kembali (redeemable) maupun ditukar dengan klasifikasi saham lain.
Pemegang saham preferen biasanya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi memperoleh keistimewaan dalam pembagian keuntungan (dividen tetap) serta prioritas dalam pengembalian modal apabila perusahaan dilikuidasi. Dengan demikian, saham preferen lebih menekankan pada keamanan dan stabilitas pendapatan, sedangkan saham biasa lebih berorientasi pada pengaruh dan partisipasi dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Di antara berbagai jenis saham, saham seri A, B, dan C sering menjadi perhatian karena memiliki karakteristik dan hak yang berbeda-beda, yang berdampak pada kontrol dan keuntungan pemegang saham.
Saham seri A biasanya diterbitkan untuk pendiri perusahaan atau pemegang saham awal. Saham ini cenderung memiliki hak suara lebih besar, sehingga pemegangnya berperan penting dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Selain itu, saham seri A sering dilengkapi dengan hak veto, yang memungkinkan pemegang saham untuk memblokir keputusan yang dianggap merugikan perusahaan. Dengan demikian, saham seri A menegaskan kontrol pendiri terhadap arah dan kebijakan strategis perusahaan.
Saham seri B umumnya diterbitkan untuk investor institusional, mitra strategis, atau karyawan perusahaan. Meskipun hak suaranya lebih terbatas dibandingkan saham seri A, saham seri B sering memberikan hak istimewa lain, seperti prioritas dalam pembagian dividen atau hak klaim lebih awal saat likuidasi. Karakteristik ini menjadikan saham seri B menarik bagi investor yang mengutamakan keuntungan finansial namun tidak memerlukan kendali penuh atas perusahaan.
Saham seri C muncul sebagai varian dari saham seri B, biasanya diterbitkan oleh perusahaan untuk menjaga kendali setelah IPO meskipun saham seri A sudah berkurang atau tidak lagi dimiliki oleh pendiri. Saham seri C memiliki hak suara yang lebih kecil dibanding seri A dan B, tetapi pengaruhnya tetap signifikan karena jumlah saham yang dimiliki oleh perusahaan atau pendiri. Dengan demikian, saham seri C memungkinkan perusahaan mempertahankan stabilitas kontrol tanpa mengorbankan dana yang diperoleh dari investor publik.

Setiap jenis saham memberikan hak, kewajiban, dan prioritas yang berbeda bagi pemegangnya, mulai dari hak suara, hak atas dividen, hingga hak dalam likuidasi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagi investor, pemilihan jenis saham yang tepat tidak hanya menentukan potensi keuntungan finansial, tetapi juga tingkat pengaruh dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Sementara bagi perusahaan, penataan klasifikasi saham menjadi strategi penting untuk mengelola kontrol, menjaga stabilitas kepemilikan, dan menarik investasi secara efektif. Dengan pemahaman yang tepat, baik investor maupun perusahaan dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan finansial dan kendali korporasi, menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Apakah saham harus disetorkan dalam bentuk tunai?
Sesuai dalam pasal 34 UU PT, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Bagaimana penilaian modal saham dalam bentuk lainnya?
Penyetoran modal saham dalam bentuk lain ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Saham seperti apa yang tidak dapat hak suara atau dividen?
Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Jenis-Jenis Saham dalam Perseroan Terbatas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/jenis-saham-dalam-pt