Sebagai pilar penting dalam rantai pasok nasional, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarder memegang peran krusial. Untuk dapat beroperasi secara legal, profesional, dan terpercaya, setiap perusahaan JPT diwajibkan memiliki Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT). Memahami proses perizinan ini adalah langkah fundamental bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan hukum dan membangun fondasi bisnis yang kuat di sektor logistik yang sangat kompetitif.
Dasar Hukum
Pengertian
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang (shipper atau consignee) dalam mengurus semua atau sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Perusahaan JPT bertindak sebagai arsitek logistik yang merancang dan mengeksekusi rantai pasok yang paling efisien bagi kliennya.
Secara sederhana, perusahaan JPT tidak harus memiliki armada transportasi sendiri. Fokus utama mereka adalah pada manajemen dan koordinasi. Ruang lingkup kegiatannya sangat luas, mencakup:
- Penerimaan dan Pengelolaan Kargo: Menerima barang dari pengirim, melakukan pengecekan, dan mempersiapkannya untuk pengiriman.
- Pengepakan (Packing): Menyediakan jasa pengepakan barang sesuai standar keamanan moda transportasi yang akan digunakan.
- Pergudangan (Warehousing): Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara sebelum, selama, atau sesudah proses pengiriman.
- Pengurusan Dokumen: Menangani semua dokumen yang diperlukan seperti Bill of Lading (B/L), Airway Bill (AWB), dokumen kepabeanan (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB, Pemberitahuan Impor Barang/PIB), sertifikat asal barang (Certificate of Origin), dan dokumen lainnya.
- Pemilihan Rute dan Moda Transportasi: Menganalisis dan memilih kombinasi moda transportasi terbaik (truk, kereta api, kapal laut, pesawat) untuk mencapai efisiensi biaya dan waktu.
- Asuransi Kargo: Membantu mengurus asuransi untuk melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama perjalanan.
- Pelacakan dan Pelaporan (Tracking & Tracing): Menyediakan sistem untuk memantau posisi dan status pengiriman barang secara real-time.
Dengan peran yang begitu komprehensif, perusahaan JPT memungkinkan pemilik barang untuk fokus pada bisnis inti mereka tanpa harus dipusingkan oleh kompleksitas proses logistik.
Baca juga: Ini Syarat dan Prosedur Menjadi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN)!
Syarat JPT
Sejak implementasi sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA), proses perizinan menjadi lebih terpusat. Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) yang kini terintegrasi dalam Perizinan Berusaha, perusahaan harus memenuhi serangkaian persyaratan yang pada dasarnya merupakan pemenuhan komitmen.
Persyaratan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
A. Persyaratan Administratif (Data Perusahaan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Ini adalah syarat paling fundamental untuk memulai proses perizinan lainnya. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
- Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan: Perusahaan harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Perseroan Terbatas (PT). Akta pendirian dan perubahannya harus telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: NPWP yang aktif dan valid atas nama perusahaan.
- Maksud dan Tujuan Sesuai KBLI: Dalam Anggaran Dasar perusahaan, harus tercantum secara eksplisit maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan "Jasa Pengurusan Transportasi" dengan kode KBLI 52291.
- Data Direksi dan Komisaris: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan.
B. Persyaratan Teknis (Pemenuhan Komitmen)
- Modal Disetor: Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta perusahaan dengan nilai minimal yang dipersyaratkan oleh peraturan. Seringkali, untuk PT lokal, modal disetor minimal adalah Rp 1,2 Miliar, namun angka ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
- Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu orang tenaga ahli yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang JPT. Kompetensi ini harus dibuktikan dengan sertifikat yang diakui, misalnya Sertifikat Ahli Kepabeanan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang freight forwarding atau logistik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
- Sistem Peralatan dan Perangkat Lunak: Memiliki dan menguasai sistem peralatan dan perangkat lunak yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional JPT, seperti sistem untuk tracking, manajemen dokumen, dan komunikasi dengan mitra logistik.
- Sistem Manajemen Usaha: Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap aktivitas JPT, mulai dari penerimaan order, penanganan kargo, hingga penyelesaian pengiriman dan penagihan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha/Surat Izin Lokasi: Bukti kepemilikan atau sewa kantor yang sah dan sesuai dengan peruntukan zonasi tata ruang wilayah setempat.
Kriteria Perusahaan JPT

Tidak semua badan usaha bisa langsung mengajukan izin JPT. Ada beberapa kriteria esensial yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kapabilitas dan keseriusan dalam menjalankan bisnis yang kompleks ini.
- Bentuk Badan Hukum: Harus merupakan badan hukum yang jelas, yaitu Perseroan Terbatas (PT) untuk swasta, atau BUMN/BUMD. Usaha perorangan (UD) atau persekutuan komanditer (CV) umumnya tidak dapat mengajukan izin JPT berskala nasional atau internasional.
- Fokus Usaha yang Jelas: KBLI 52291 harus menjadi salah satu kegiatan usaha utama yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Ini menunjukkan fokus dan komitmen perusahaan untuk bergerak di bidang freight forwarding.
- Kemampuan Finansial: Kriteria modal disetor yang dipersyaratkan bukan hanya formalitas, tetapi juga sebagai indikator kemampuan finansial perusahaan untuk menjalankan operasional, menanggung risiko, dan berinvestasi pada teknologi yang diperlukan.
- Kompetensi Sumber Daya Manusia: Kriteria adanya tenaga ahli bersertifikat menunjukkan bahwa perusahaan dikelola oleh individu yang memahami seluk-beluk teknis, regulasi, dan praktik terbaik dalam industri logistik global dan domestik.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Perusahaan harus menunjukkan rekam jejak yang baik dalam hal kepatuhan hukum dan pajak. Ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam memberikan kepercayaan berupa izin usaha.
Lihat juga: Pendirian PT TERMURAH dan LENGKAP!!
Proses Pengurusan Izin JPT Melalui OSS-RBA
Berikut adalah alur proses pengurusan izin JPT melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA):
- Pendaftaran Akun OSS: Langkah pertama adalah membuat akun di portal OSS (
oss.go.id
). Jika perusahaan sudah memiliki akun, bisa langsung login menggunakan username dan password yang ada. - Pengajuan NIB: Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data-data perusahaan secara lengkap dan benar. Setelah semua data terverifikasi oleh sistem, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk KBLI 52291, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi.
- Penerbitan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi: Karena termasuk kategori risiko Menengah Tinggi, setelah NIB terbit, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan Sertifikat Standar yang "Belum Terverifikasi". Dokumen ini belum dapat digunakan untuk operasional. Ini menandakan bahwa perusahaan harus memenuhi serangkaian komitmen atau persyaratan teknis.
- Pemenuhan Komitmen/Persyaratan: Inilah tahap inti dari proses perizinan. Perusahaan diberikan jangka waktu tertentu untuk mengunggah semua dokumen persyaratan teknis yang telah disebutkan pada Poin 4 (seperti data tenaga ahli, bukti modal, SOP, dll.) ke dalam sistem OSS.
- Verifikasi oleh Instansi Berwenang: Setelah semua dokumen diunggah, permohonan akan diteruskan ke instansi teknis yang berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan. Pejabat di kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Mungkin juga akan dilakukan verifikasi lapangan jika dianggap perlu.
- Penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi (Izin Berlaku Efektif): Jika hasil verifikasi menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan dan komitmen, maka Kementerian Perhubungan akan memberikan persetujuan. Sistem OSS kemudian akan menerbitkan Sertifikat Standar yang "Telah Terverifikasi". Sertifikat Standar inilah yang berfungsi sebagai Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) yang sah dan berlaku efektif untuk memulai kegiatan operasional.
FAQ
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin JPT?
Waktu proses sangat bervariasi, tergantung pada kesiapan dokumen pemohon. Proses penerbitan NIB bisa sangat cepat (hitungan jam). Namun, tahap verifikasi oleh Kementerian Perhubungan setelah pengunggahan komitmen bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.
Apakah perusahaan JPT harus memiliki truk atau armada sendiri?
Tidak harus. Model bisnis utama JPT adalah sebagai non-asset based operator, yang berarti fokusnya adalah pada pengelolaan dan koordinasi. Mereka bekerja sama dan menyewa jasa dari perusahaan transportasi (pemilik truk, kapal, maskapai) untuk mengeksekusi pengiriman.
Apa perbedaan antara JPT dengan perusahaan ekspedisi (jasa pengiriman)?
Meskipun sering tumpang tindih, perbedaannya terletak pada ruang lingkup. Perusahaan ekspedisi umumnya fokus pada pengiriman barang dari titik A ke B (point-to-point delivery), seringkali dalam skala domestik dan ritel. Sementara itu, JPT memiliki cakupan yang jauh lebih luas, mencakup manajemen logistik yang kompleks, pengurusan dokumen lintas negara (ekspor-impor), dan bertindak sebagai perwakilan pemilik barang.
Apakah izin JPT memiliki masa berlaku?
Ya. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) umumnya memiliki masa berlaku selama perusahaan tersebut masih aktif menjalankan kegiatannya. Namun, perusahaan wajib melakukan pelaporan kegiatan usaha secara berkala (biasanya per semester atau per tahun) melalui sistem OSS sebagai bentuk pengawasan dan untuk menjaga agar izin tetap aktif.
Penutup
Mengurus Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah langkah fundamental yang tidak bisa ditawar bagi setiap pelaku usaha yang ingin membangun bisnis logistik yang profesional, legal, dan berdaya saing. Proses yang kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA menuntut kesiapan dan ketelitian dalam memenuhi setiap persyaratan. Dengan memiliki izin yang sah, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan di mata klien, mitra bisnis, dan lembaga keuangan. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah investasi terbaik untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah persaingan industri transportasi yang semakin ketat. Mau mulai bisnis transportasi? Hubungi kami sekarang juga!