Daftar Perizinan untuk UMKM: Apakah Benar-Benar Diperlukan?


Daftar Perizinan untuk UMKM: Apakah Benar-Benar Diperlukan?

Pengantar


Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Anda mungkin sering mendengar tentang pentingnya perizinan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perizinan ini benar-benar esensial, atau hanya sekadar birokrasi yang membebani? Banyak yang menganggapnya sebagai proses rumit, mahal, dan membuang waktu. Padahal, perizinan adalah langkah fundamental yang dapat memberikan banyak manfaat, dari perlindungan hukum hingga akses ke pembiayaan yang lebih luas. Blog ini akan mengupas tuntas mengapa perizinan UMKM bukan hanya kewajiban, melainkan juga sebuah investasi untuk masa depan bisnis Anda.

Dasar Hukum

Pengertian

  • UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu jenis usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dan dikategorikan berdasarkan modal usaha serta hasil penjualan tahunan
  • Secara sederhana, izin usaha adalah bukti legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah. 
Lihat juga: PAKET PENDIRIAN PT + VO PREMIUM MURAH DI JAKARTA!

Perizinan Untuk UMKM

Bagi UMKM, perizinan utama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) didaftarkan dengan KTP Para Pelaku Usaha.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Fungsi NIB

Fungsi NIB sangat vital, karena ia berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Bagi UMKM dengan tingkat risiko rendah, NIB bahkan sudah berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, setelah memiliki NIB, usaha tersebut sudah dianggap legal dan dapat langsung beroperasi. Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, NIB menjadi pintu gerbang untuk mengurus perizinan lanjutan seperti Sertifikat Standar atau Izin lainnya.

Selain NIB, beberapa izin lain yang mungkin relevan tergantung jenis usahanya antara lain:

  1. Sertifikat Standar: Diperlukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah (rendah dan tinggi), sebagai bukti pemenuhan standar yang dipersyaratkan.
  2. Izin Usaha (khusus): Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika mendirikan bangunan baru, atau Izin Edar dari BPOM untuk produk makanan dan obat-obatan.
  3. Sertifikasi Halal: Menjadi sangat penting bagi UMKM yang bergerak di bidang kuliner atau produk konsumsi lainnya.
  4. PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Indutri Rumah Tangga): Wajib untuk usaha makanan dan minuman olahan skala rumahan yang produknya tahan lebih dari 7 hari. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Dahulu kita mengenal Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, dengan adanya sistem OSS, peran keduanya kini telah banyak terintegrasi dan disederhanakan ke dalam NIB.

Secara sederhana, perizinan UMKM adalah izin atau legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan bisnis. Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa bisnis Anda sah dan diakui oleh negara.

Manfaat Memiliki Perizinan UMKM


Mengurus perizinan mungkin tampak merepotkan, tetapi manfaat yang didapat jauh lebih besar.  Berikut adalah beberapa keuntungan utama:

  1. Perlindungan Hukum: Bisnis yang legal akan terlindungi dari masalah hukum. Anda dapat beroperasi dengan tenang tanpa khawatir diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena status usaha Anda diakui oleh negara.
  2. Akses ke Sumber Pembiayaan: Perbankan dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih percaya dan mudah memberikan pinjaman kepada UMKM yang sudah memiliki perizinan lengkap. NIB dan legalitas lainnya menjadi jaminan bahwa bisnis Anda kredibel.
  3. Peluang Kerja Sama dan Jaringan: Banyak perusahaan besar, instansi pemerintah, atau bahkan pasar modern (ritel) mensyaratkan NIB atau perizinan lain sebagai salah satu syarat kerja sama. Dengan legalitas, Anda membuka pintu untuk peluang bisnis yang lebih besar.
  4. Peningkatan Kredibilitas dan Kepercayaan Konsumen: Konsumen akan merasa lebih aman dan percaya pada produk atau layanan dari bisnis yang berizin. Hal ini menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan keamanan, terutama untuk produk makanan atau kosmetik.
  5. Kemudahan Mengikuti Program Pemerintah: Berbagai program bantuan dan pelatihan dari pemerintah, seperti bantuan modal, subsidi, atau inkubasi bisnis, sering kali mensyaratkan UMKM memiliki perizinan yang sah.

Risiko Mengabaikan Perizinan Usaha

Sebaliknya, menjalankan usaha tanpa izin sama seperti membangun rumah di atas pondasi yang rapuh. Ada berbagai risiko yang siap mengintai.

  1. Sanksi Administratif hingga Pidana: Pemerintah dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Dalam beberapa kasus pelanggaran yang lebih serius, bukan tidak mungkin akan berujung pada sanksi pidana.
  2. Sulit Mendapatkan Akses Permodalan: Seperti yang telah dibahas, lembaga keuangan formal tidak akan mau mengambil risiko membiayai usaha yang ilegal.
  3. Terhambatnya Pertumbuhan Usaha: Tanpa izin, Anda akan kesulitan untuk berekspansi, membuka cabang baru, atau menjalin kemitraan strategis. Usaha Anda akan sulit untuk "naik kelas".
  4. Kredibilitas yang Diragukan: Usaha yang tidak memiliki izin akan dipandang sebelah mata, baik oleh konsumen maupun calon mitra bisnis. Hal ini akan menghambat citra dan reputasi usaha Anda.
Baca juga: Bagaimana RDTR Mempengaruhi Perizinan Usaha Anda?

Tantangan dan Solusi

Meskipun sudah dipermudah, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi UMKM dalam mengurus perizinan, seperti kurangnya informasi dan pemahaman tentang prosedur. Solusinya adalah:

  1. Mencari Informasi di Sumber Terpercaya: Manfaatkan situs resmi pemerintah, seperti oss.go.id, atau lembaga pendamping UMKM.
  2. Memanfaatkan Layanan Konsultasi Gratis: Banyak dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, yang menyediakan layanan konsultasi gratis.
  3. Bergabung dengan Komunitas UMKM: Berbagi pengalaman dengan sesama pelaku usaha dapat memberikan wawasan dan solusi praktis

FAQ

  1. Apa izin paling dasar dan paling penting yang harus dimiliki oleh UMKM saat ini?
    Izin paling dasar dan utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi bisnis Anda dan telah menggantikan beberapa izin lama seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Bagi sebagian besar UMKM yang masuk kategori risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai perizinan tunggal untuk bisa beroperasi secara legal.

  2. Apakah proses pengurusan izin usaha itu sulit dan memakan waktu lama?
    Tidak lagi. Berkat adanya sistem OSS (oss.go.id), proses pengajuan NIB kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online, dari mana saja, dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit hingga beberapa jam saja, selama semua data yang dibutuhkan (seperti KTP dan NPWP) sudah siap dan koneksi internet lancar. Jauh lebih mudah dibandingkan sistem manual di masa lalu

  3. Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan untuk membuat NIB?
    Untuk pelaku usaha perseorangan, dokumen utama yang wajib disiapkan adalah data dari: 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan NIK Anda valid dan terdaftar.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda sudah wajib memilikinya.
  • Alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Penutup

Jadi, kembali ke pertanyaan awal: apakah perizinan UMKM benar-benar diperlukan? Jawabannya adalah ya, sangat diperlukan. Perizinan bukan sekadar dokumen formalitas yang memberatkan, melainkan fondasi kokoh untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya.  Dengan memiliki perizinan yang lengkap, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membuka peluang baru, meningkatkan kredibilitas, dan melindungi bisnis Anda dari risiko yang tidak diinginkan. Mengurusnya kini jauh lebih mudah dan cepat berkat digitalisasi. Jadi, jangan tunda lagi! Segera legalisasi bisnis Anda dan raih kesuksesan yang lebih besar. Ada kendala dalam proses perizinan? atau tidak punya waktu mengurus perizinan? HUBUNGI KAMI sekarang juga!!!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Daftar Perizinan untuk UMKM: Apakah Benar-Benar Diperlukan?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/daftar-perizinan-untuk-umkm
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti