Oleh: Shari S. Warisman
Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Anda mungkin sering mendengar tentang pentingnya perizinan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perizinan ini benar-benar esensial, atau hanya sekadar birokrasi yang membebani? Banyak yang menganggapnya sebagai proses rumit, mahal, dan membuang waktu. Padahal, perizinan adalah langkah fundamental yang dapat memberikan banyak manfaat, dari perlindungan hukum hingga akses ke pembiayaan yang lebih luas. Blog ini akan mengupas tuntas mengapa perizinan UMKM bukan hanya kewajiban, melainkan juga sebuah investasi untuk masa depan bisnis Anda.
Lihat juga: PAKET PENDIRIAN PT + VO PREMIUM MURAH DI JAKARTA!
Bagi UMKM, perizinan utama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) didaftarkan dengan KTP Para Pelaku Usaha.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Fungsi NIB sangat vital, karena ia berlaku sebagai:
Bagi UMKM dengan tingkat risiko rendah, NIB bahkan sudah berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, setelah memiliki NIB, usaha tersebut sudah dianggap legal dan dapat langsung beroperasi. Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, NIB menjadi pintu gerbang untuk mengurus perizinan lanjutan seperti Sertifikat Standar atau Izin lainnya.
Selain NIB, beberapa izin lain yang mungkin relevan tergantung jenis usahanya antara lain:
Dahulu kita mengenal Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, dengan adanya sistem OSS, peran keduanya kini telah banyak terintegrasi dan disederhanakan ke dalam NIB.
Secara sederhana, perizinan UMKM adalah izin atau legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan bisnis. Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa bisnis Anda sah dan diakui oleh negara.
Mengurus perizinan mungkin tampak merepotkan, tetapi manfaat yang didapat jauh lebih besar. Berikut adalah beberapa keuntungan utama:
Sebaliknya, menjalankan usaha tanpa izin sama seperti membangun rumah di atas pondasi yang rapuh. Ada berbagai risiko yang siap mengintai.
Baca juga: Bagaimana RDTR Mempengaruhi Perizinan Usaha Anda?
Meskipun sudah dipermudah, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi UMKM dalam mengurus perizinan, seperti kurangnya informasi dan pemahaman tentang prosedur. Solusinya adalah:
- Apa izin paling dasar dan paling penting yang harus dimiliki oleh UMKM saat ini?
Izin paling dasar dan utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi bisnis Anda dan telah menggantikan beberapa izin lama seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Bagi sebagian besar UMKM yang masuk kategori risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai perizinan tunggal untuk bisa beroperasi secara legal.- Apakah proses pengurusan izin usaha itu sulit dan memakan waktu lama?
Tidak lagi. Berkat adanya sistem OSS (oss.go.id), proses pengajuan NIB kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online, dari mana saja, dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit hingga beberapa jam saja, selama semua data yang dibutuhkan (seperti KTP dan NPWP) sudah siap dan koneksi internet lancar. Jauh lebih mudah dibandingkan sistem manual di masa lalu- Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan untuk membuat NIB?
Untuk pelaku usaha perseorangan, dokumen utama yang wajib disiapkan adalah data dari:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan NIK Anda valid dan terdaftar.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda sudah wajib memilikinya.
- Alamat email dan nomor telepon yang aktif.
Jadi, kembali ke pertanyaan awal: apakah perizinan UMKM benar-benar diperlukan? Jawabannya adalah ya, sangat diperlukan. Perizinan bukan sekadar dokumen formalitas yang memberatkan, melainkan fondasi kokoh untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya. Dengan memiliki perizinan yang lengkap, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membuka peluang baru, meningkatkan kredibilitas, dan melindungi bisnis Anda dari risiko yang tidak diinginkan. Mengurusnya kini jauh lebih mudah dan cepat berkat digitalisasi. Jadi, jangan tunda lagi! Segera legalisasi bisnis Anda dan raih kesuksesan yang lebih besar. Ada kendala dalam proses perizinan? atau tidak punya waktu mengurus perizinan? HUBUNGI KAMI sekarang juga!!!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Daftar Perizinan untuk UMKM: Apakah Benar-Benar Diperlukan?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/daftar-perizinan-untuk-umkm