Daftar NPWP Online Badan Usaha: Hanya 5 Menit!


Daftar NPWP Online Badan Usaha: Hanya 5 Menit!

test


Sebelum membaca artikel ini sebaiknya kamu membaca artikel sebelumnya Cara Daftar NPWP Online (Part 1), yang membahas mengenai definisi NPWP Online, jenis NPWP Online, dan detail kartu NPWP Online.

Jika seorang wajib pajak memiliki perusahaan atau badan usaha, maka kemudian ia wajib memiliki dua NPWP online. Yaitu NPWP online pribadi dan NPWP online badan usaha. 

Sesuai dengan pembahasan pada artikel Cara Daftar NPWP Online (Part 1), terdapat dua jenis NPWP Online, yaitu NPWP online pribadi, dan NPWP online badan usaha. Lebih lanjut yang dibahas pada artikel ini adalah mengenai NPWP Online Badan Usaha atau yang selanjutnya disebut NPWP Badan.

Apa Itu NPWP Online Badan?

Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis NPWP Badan

Terdapat 2 jenis NPWP badan, yuk kita simak penjelasan lebih lanjutnya!

NPWP Pusat

NPWP Pusat adalah identitas wajib pajak badan usaha yang merepresentasikan kantor utama atau badan usaha yang pertama kali didirikan atau dilegalkan.

NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan, memotong, memungut dan membayar semua jenis pajak, yang berlaku atas suatu badan usaha secara keseluruhan, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jenis badan usaha tersebut.

NPWP Cabang

NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP cabang adalah identitas bagi cabang dari suatu badan usaha. Biasanya dibuat untuk kantor cabang atau badan usaha yang kedua kali atau lebih didirikan atau dilegalkan. 

NPWP Cabang biasa digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput (yaitu PPh yang dipotong dan atau dipungut melalui pihak lain) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun yang termasuk dalam kategori PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2).

Badan usaha yang merupakan Kantor Cabang tidak lagi wajib melaporkan dan membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dikerjakan secara terpusat dari cabang ke pusat.

Manfaat Kepemilikan NPWP Online Badan

Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP badan:

1. Pengurusan administrasi badan usaha

Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi seperti pendaftaran sebagai vendor di perusahaan lainnya, registrasi untuk mengikuti lelang, hingga pengurusan kredit usaha. Sebagian besar dari aktivitas perusahaan saat baru pertama kali bekerjasama dengan perusahaan lainnya pasti membutuhkan NPWP Online sebagai persyaratan administratif.

2. Perusahaan diakui sebagai wajib pajak

Jika perusahaan kamu telah memiliki NPWP online maka perusahaan kamu akan diakui secara legal untuk memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Adapun yang penting untuk dilihat dan menjadi pertimbangan adalah bukan hanya kewajibannya saja untuk membayar pajak, melainkan juga hak-hak pajak lainnya yang sebetulnya menguntungkan bagi perusahaan, seperti hak atas pungutan pajak, hak atas kelebihan pembayaran pajak dan lainnya.

3. Perusahaan menjadi lebih profesional

JIka perusahaan kamu telah memiliki NPWP online pastinya akan menjadi lebih terpercaya, karena sudah memiliki administrasi yang lengkap sehingga jika membutuhkan investor, mereka akan lebih memilih yg memiliki NPWP dibandingkan yang tidak.

    Detail Kartu NPWP Online

    Sama dengan kartu NPWP cetak, Nomor NPWP Online terdiri dari 15 digit angka, dimana sembilan digit diawal merupakan kode wajib pajak, sedangkan tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak tempat lokasi (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan tiga digit angka akhir adalah kode status wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    ini adalah input alt image


    Syarat Pembuatan NPWP Online Badan

    Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online badan. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.

    1. Fotokopi KTP salah satu pengurus

    2. Surat keterangan domisili dari RT (hanya bagi Perusahaan Non Profit)

    2. Fotokopi dokumen pendirian usaha atau dokumen akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,

    3. Fotokopi Kartu NPWP cetak maupun online dari salah satu pengurus,

    4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

    Cara Daftar NPWP Online Badan

    Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online badan, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit! Silahkan ikuti step berikut:

    1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal

    2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.

    Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:



    3. Cek email untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.

    4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:


    Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:


    5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam


    Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:


    6. Akun DJP anda telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas badan/perusahaan dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.

    Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data badan/perusahaan anda


    7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -8.

    8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-8, Selanjutnya, klik "Simpan".

    9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".

    10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.

    11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.

    12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan  Klik "Kirim".

    13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.

    Cetak Kartu Fisik NPWP Online Badan

    Kamu sudah berhasil membuat NPWP Online untuk badan usaha, namun kamu tetap menginginkan NPWP versi cetak atau kartu NPWP fisik? 

    Kamu tidak perlu khawatir, karena pada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.

    Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!

    Penulis

    Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

    Ketentuan Pengutipan Website

    Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


    ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

    Shari S. Warisman. "Daftar NPWP Online Badan Usaha: Hanya 5 Menit!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/daftar-npwp-online-badan-cuma-5-menit
    Logo Infiniti Blog

    Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


    Virtual Office Murah

    Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

    Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

    lokasi infiniti office

    google logo 2030++ Review

    Avg 4.9 of 5

    tanya infiniti
    tanya infiniti