Lengkap! Cara Urus Izin Perusahaan Angkutan dan Plat Kuning


Lengkap! Cara Urus Izin Perusahaan Angkutan dan Plat Kuning

Pengantar

Perusahaan angkutan umum memegang peranan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan distribusi barang di Indonesia. Hampir seluruh sektor usaha, mulai dari perdagangan, pariwisata, industri, hingga konstruksi, bergantung pada layanan angkutan yang tertib, aman, dan profesional. Karena itulah pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara angkutan umum untuk memenuhi ketentuan hukum, termasuk memiliki izin perusahaan angkutan umum serta menggunakan plat kuning sebagai identitas kendaraan niaga.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan armada tanpa memahami bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori angkutan umum yang wajib berizin. Artikel ini menyajikan panduan lengkap, sistematis, dan praktis mengenai cara mengurus izin perusahaan angkutan umum dan plat kuning berdasarkan regulasi resmi di Indonesia.


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Pengertian

Perusahaan angkutan umum adalah badan usaha berbadan hukum yang menyediakan jasa pengangkutan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan bermotor umum untuk kepentingan komersial. Usaha ini dilakukan secara terbuka kepada masyarakat atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian layanan.

Setiap kegiatan pengangkutan yang dilakukan secara berkelanjutan dan bertujuan memperoleh keuntungan termasuk kategori angkutan umum dan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Tujuan dan Fungsi

Izin perusahaan angkutan umum berfungsi sebagai instrumen pengawasan negara untuk memastikan bahwa penyelenggaraan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan, kelayakan teknis, dan perlindungan konsumen. Melalui sistem perizinan, pemerintah dapat mengendalikan kualitas pelayanan, menjaga keselamatan lalu lintas, serta menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan kompetitif.

Selain itu, izin usaha juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional, sehingga perusahaan memiliki dasar legal yang kuat dalam melakukan kerja sama bisnis, pengadaan proyek, maupun pembiayaan usaha.

Penggolongan Usaha Angkutan Umum

Penggolongan usaha angkutan umum menurut jenis muatan bertujuan untuk menyesuaikan standar kendaraan dan sistem pengamanan agar proses pengangkutan berjalan aman dan efisien. Penggolongan tersebut meliputi:

1. Muatan Umum Barang

Muatan ini tanpa perlakuan khusus, seperti barang dagangan dan produk manufaktur.

2. Muatan Logam

Muatan ini meliputi material logam berat seperti besi, baja, dan aluminium yang memerlukan kendaraan berstruktur kuat.

3. Muatan Barang Pokok

Muatan ini meliputi barang kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, gula, minyak, dan bahan pangan lainnya.

4. Muatan Barang Penting

Muatan ini meliputi barang strategis seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan baku industri vital.

5. Muatan Kayu

Muatan ini meliputi produk hasil hutan berupa kayu bulat dan kayu olahan yang wajib memenuhi ketentuan legalitas.

6. Muatan Berpalet/Dikemas

Muatan ini meliputi barang yang disusun dalam palet atau kemasan khusus untuk memudahkan distribusi dan pengamanan.

7. Kendaraan Bertutup Gorden Samping

Muatan ini meliputi angkutan dengan bak tertutup menggunakan tirai samping untuk perlindungan muatan dan kemudahan bongkar muat.

8. Kaca Lembaran

Muatan ini meliputi muatan kaca datar atau kaca industri yang memerlukan perlakuan khusus karena bersifat rapuh.


KBLI Angkutan Umum

Masih merujuk pada Lampiran Permenhub PM 13 Tahun 2023, kegiatan angkutan bermotor untuk barang umum diklasifikasikan dalam KBLI 49431, yang mencakup operasional pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor seperti truk, pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box) untuk berbagai jenis muatan secara komersial.

Perusahaan dengan KBLI ini wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan, kualifikasi pengemudi, standar keselamatan, serta menggunakan kendaraan berplat kuning dan lulus uji KIR. Klasifikasi ini menjadi dasar hukum dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan umum barang di Indonesia.

Syarat Perusahaan Angkutan Umum

Untuk menyelenggarakan usaha angkutan umum secara legal, perusahaan wajib memenuhi persyaratan berikut :

Persyaratan Umum Usaha Angkutan :

  • Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
  • Memiliki Akta Pendirian dan NPWP Perusahaan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
  • Menentukan KBLI sesuai jenis angkutan
  • Memiliki alamat domisili usaha yang mampu menampung sesuai dengan kendaraan yang dimiliki
  • Memiliki 5 armada kendaraan yang memenuhi standar teknis
  • Memiliki pengemudi dengan SIM umum sesuai klasifikasi kendaraan
  • Memiliki sistem manajemen keselamatan dan operasional
  • Memperoleh izin operasional angkutan umum

Persyaratan Khusus Usaha Angkutan Umum :

  • Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian RI
  • Dokumentasi kendaraam 3 dimensi
  • Lulus pengujian berkala yang dilakukan oleh unit pengujian yang terakreditasi
  • ,emenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum
  • Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan
  • Nomor pengaduan yang harus melekat pada bagian mobil
  • Kantu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor
  • Memiliki sertifikat pelatihan pengemudi angkutan barang umum


Izin Plat Kuning

Pengertian Plat Kuning

Plat kuning merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang wajib digunakan oleh kendaraan yang dioperasikan sebagai angkutan umum. Plat ini membedakan kendaraan komersial dari kendaraan pribadi.

Manfaat Izin Plat Kuning

  1. Menjamin legalitas kendaraan dan perusahaan
  2. Menghindari sanksi hukum dan penertiban di jalan
  3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
  4. Mempermudah akses kerja sama dengan instansi pemerintah dan perusahaan besar
  5. Mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan

Syarat Mengurus Plat Kuning

  • STNK dan BPKB kendaraan
  • Izin perusahaan angkutan umum
  • Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  • Bukti lulus uji KIR kendaraan
  • Identitas perusahaan

Proses Pengurusan Plat Kuning

  • Melakukan uji KIR kendaraan
  • Mengajukan rekomendasi Dishub
  • Mengajukan perubahan status kendaraan di Samsat
  • Penerbitan STNK dan plat nomor kuning

Risiko Hukum Tanpa Izin dan Plat Kuning

Penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin resmi dan tanpa penggunaan plat kuning dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut meliputi teguran, denda, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, hingga penahanan kendaraan. Selain risiko hukum, perusahaan juga menghadapi risiko bisnis berupa kehilangan kepercayaan mitra, kesulitan memperoleh proyek, serta tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Penutup

Pengurusan izin perusahaan angkutan umum dan penggunaan plat kuning merupakan kewajiban penting dalam menjalankan usaha transportasi secara legal dan profesional. Kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pengguna jasa serta memperluas peluang kerja sama bisnis.

Dengan memahami ketentuan perizinan, klasifikasi usaha, serta prosedur pengurusan plat kuning, pelaku usaha diharapkan mampu mengelola kegiatan angkutan umum secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

FAQ

1. Apakah kendaraan pribadi boleh digunakan sebagai angkutan umum tanpa plat kuning?
Tidak. Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan angkutan komersial wajib menggunakan plat kuning.
2. Apakah perusahaan kecil tetap wajib memiliki izin angkutan umum?
Ya. Skala usaha tidak menghapus kewajiban hukum untuk memiliki izin.
3. Apakah semua kendaraan angkutan umum wajib uji KIR?
Ya. Uji KIR merupakan kewajiban berkala bagi seluruh kendaraan angkutan umum.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Lengkap! Cara Urus Izin Perusahaan Angkutan dan Plat Kuning". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-urus-izin-angkutan-plat-kuning
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti