Oleh: Lia Astuti Ningsih
Kementerian Perdagangan telah menyediakan aplikasi Inatrade sebagai sarana bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan perdagangan luar negeri, baik untuk kegiatan ekspor maupun impor. Sementara itu, perizinan perdagangan dalam negeri diajukan melalui aplikasi SIPT PDN (Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri).
Dalam rangka mewujudkan sistem yang terintegrasi, Kementerian Perdagangan, khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, melakukan pengembangan pada aplikasi Inatrade dengan menambahkan modul khusus untuk layanan perizinan perdagangan dalam negeri. Melalui pengembangan ini, proses perizinan diharapkan menjadi lebih terpadu, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga seluruh layanan perizinan perdagangan dapat dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.
SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik sebagai Pedagang (merchant), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maupun pihak lain yang menyelenggarakan sarana transaksi elektronik.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam pelaksanaannya, kegiatan PMSE difasilitasi oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu Pelaku Usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik, baik sebagai pedagang (merchant) maupun sebagai PPMSE, wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah untuk menjamin bahwa kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, serta mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang tertib, transparan, dan aman.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak seluruh pelaku usaha berbasis daring diwajibkan memiliki SIUPMSE. Kewajiban tersebut dikenakan terhadap kategori usaha tertentu yang menyelenggarakan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), antara lain sebagai berikut :
Pelaku usaha yang menyediakan dan mengoperasikan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli dalam suatu sistem elektronik wajib memiliki SIUPMSE. Contohnya seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Badan usaha yang menyediakan layanan periklanan berbasis sistem elektronik, baik melalui situs web maupun aplikasi, termasuk dalam kategori yang wajib memiliki SIUPMSE, seperti layanan yang disediakan oleh Google Ads dan Facebook Ads.
Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui situs web atau aplikasi milik sendiri (di luar marketplace pihak ketiga) juga termasuk pihak yang wajib mengurus SIUPMSE.
Usaha yang menyediakan layanan konten digital berbasis langganan, seperti layanan streaming film, musik, atau platform edukasi daring, diwajibkan memiliki SIUPMSE. Contohnya antara lain Netflix dan Spotify.
Perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia namun secara aktif menawarkan dan/atau menjual produk maupun layanan kepada konsumen di Indonesia juga termasuk subjek yang wajib memenuhi ketentuan perizinan ini.
Badan usaha yang menyediakan layanan pendukung perdagangan elektronik, seperti layanan pembayaran digital (payment gateway) dan jasa pengiriman barang (logistik), turut diwajibkan memiliki SIUPMSE sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usahanya.
Dengan demikian, kewajiban kepemilikan SIUPMSE ditentukan berdasarkan jenis dan model kegiatan usaha yang dijalankan dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Proses pengajuan diawali dengan langkah yang sama yaitu melalui aplikasi OSS. Berikut merupakan alur permohonan perizinan dari OSS untuk jenis izin Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Setelah pengisian data permohonan izin di OSS selesai, data permohonan tersebut dikirim dari OSS ke Inatrade dan diterima dengan status Draft. Selanjutnya yaitu melakukan pemenuhan persyaratan data teknis dan dokumen persyaratan di sistem Inatrade untuk modul Perdagangan Dalam Negeri.

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Sanksi Administratif Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pendaftaran atau perizinan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap berupa :
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan digital di Indonesia guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta persaingan usaha yang sehat.
SIUPMSE merupakan bentuk kepatuhan hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui sistem terintegrasi OSS dan Inatrade, proses perizinan menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Memenuhi kewajiban perizinan ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen dalam menjalankan usaha di ekosistem perdagangan digital yang sah dan berdaya saing.
Bagaimana proses Pendaftaran Surat izin Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)?
Diajukan melalui OSS dengan KBLI 63122 dan skala usaha mikro/kecil/menengah/besar. Setelah data lengkap di OSS, sistem akan mengarahkan ke INATRADE untuk melengkapi dokumen dan data teknis.
Pelaku Usaha apa saja yang wajib memiliki SIUPMSE?
Setiap pelaku usaha PMSE wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Izin usaha bagi Pedagang dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, layaknya perizinan yang berlaku dalam aktivitas usaha secara offline. Adapun Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri, dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan, wajib memiliki Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE).
Apakah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
Kode KBLI bagi para pelaku usaha yang melakukan pengoperasian sarana PMSE, tergantung dari tujuan penggunaan sarana PMSE tersebut. Apabila kegiatan usahanya bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63122, sedangkan apabila kegiatannya tidak bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63121. Sementara, Pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui internet (online) dapat menggunakan KBLI 4791.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mudah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mudah-mengurus-siupmse