Oleh: Lia Astuti Ningsih
Banyak pemilik usaha mengira perusahaan yang belum punya pendapatan boleh "libur" dari urusan pembukuan. Alasannya terdengar masuk akal, yaitu tidak ada penjualan, tidak ada laba, jadi tidak ada yang perlu dilaporkan. Padahal selama perusahaan berstatus badan hukum, kewajiban menyusun laporan keuangan melekat pada pengurusnya, terlepas dari ada atau tidaknya omzet.
Situasi ini sangat umum. PT yang baru berdiri dan masih mengurus perizinan, perusahaan yang sedang menyiapkan proyek, atau usaha yang vakum sementara sama-sama berada di posisi ini. Masalahnya bukan pada ketiadaan pendapatan, melainkan pada cara menyajikan kondisi itu dengan benar dan tepat waktu. Artikel ini membahas dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, standar akuntansi yang menjadi acuan, langkah menyusun setiap komponen laporan, hingga proses pengesahan di RUPS.
Kewajiban menyusun laporan keuangan tidak bergantung pada besarnya penghasilan. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, meletakkan kewajiban ini pada Direksi. Pasal 100 ayat (1) mewajibkan Direksi membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perseroan, lalu memelihara dan menyimpannya di tempat kedudukan perseroan. Tidak ada pasal yang membebaskan perseroan dari kewajiban itu hanya karena belum memperoleh pendapatan.
Pasal 66 ayat (1) mengatur batas waktunya : Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk perusahaan yang tahun bukunya mengikuti tahun kalender, artinya laporan harus siap sebelum akhir Juni tahun berikutnya. Pasal 66 ayat (2) huruf a merinci isi laporan keuangan, yaitu neraca akhir tahun buku yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Ayat (3) menegaskan bahwa laporan itu disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Risiko hukumnya nyata. Pasal 69 ayat (3) menyatakan bahwa bila laporan keuangan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang dirugikan, kecuali dapat membuktikan bahwa hal itu bukan karena kesalahannya. Karena itu, laporan yang asal dibuat atau tidak dibuat sama sekali bukan solusi bagi pengurus perusahaan.
Untuk memastikan laporan Anda lengkap, rujuk komponen yang diatur dalam PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta informasi komparatif periode sebelumnya. Istilah "laporan posisi keuangan" dalam PSAK identik dengan "neraca" yang dipakai UU PT.
Sedikit riwayat standar ini perlu diketahui. PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 19 Desember 2013. Perubahan penomoran menjadi PSAK 201 disahkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif 1 Januari 2024. Standar ini berlaku bagi penyusunan laporan keuangan bertujuan umum sesuai SAK, dan tidak berlaku bagi entitas syariah.
Namun PSAK 201 merupakan bagian dari SAK Umum. Struktur SAK di Indonesia terbagi tiga tingkat: SAK berbasis IFRS (tingkat 1), SAK Entitas Privat atau SAK EP (tingkat 2), dan SAK EMKM (tingkat 3). SAK EP disahkan DSAK IAI pada 30 Juni 2021, berlaku efektif 1 Januari 2025, dan menggantikan SAK ETAP. Sebagian besar PT tertutup yang tidak memiliki akuntabilitas publik berada pada kategori entitas privat. Perlu diingat pula bahwa entitas yang sebelumnya memakai SAK ETAP tidak dapat "turun kelas" ke SAK EMKM. Pemilihan standar yang tepat sebaiknya ditentukan bersama akuntan sejak awal, karena memengaruhi format dan pengungkapan laporan.
Transaksi dengan Modal Disetor Sesuai Akta Kondisi yang dibahas di sini adalah yang paling sederhana: perusahaan sudah berdiri, modal disetor sudah tercantum dalam akta, tetapi belum ada transaksi apa pun. Tidak ada penjualan, pembelian, gaji, sewa, maupun pembayaran lain. Laporan keuangan tetap disusun lengkap, hanya saja angkanya sangat sedikit. Satu-satunya angka yang muncul adalah modal disetor.
Langkah penyusunannya dapat dibuat berurutan. Pertama, ambil nilai modal ditempatkan dan disetor dari akta pendirian atau akta perubahan terakhir, lalu cocokkan dengan bukti setoran di rekening perusahaan. Kedua, sajikan setoran itu sebagai kas di sisi aset dan sebagai modal disetor di sisi ekuitas. Ketiga, isi laporan laba rugi dengan nol pada seluruh barisnya, karena memang tidak ada pendapatan maupun beban.
Berikut ilustrasi hipotetis untuk PT dengan modal disetor Rp100.000.000 sesuai akta, yang belum melakukan transaksi apa pun selain setoran modal.
Total aset (Rp100.000.000) sama dengan liabilitas ditambah ekuitas (0 + Rp100.000.000), sehingga prinsip keseimbangan tetap terpenuhi. Angka di atas hanya ilustrasi.
Ada dua hal yang perlu dipastikan agar kata "nihil" benar-benar akurat. Pertama, rekening bank biasanya memiliki biaya administrasi atau jasa giro. Bila ada, itu sudah merupakan transaksi dan harus dicatat. Kedua, jika modal disetor di akta ternyata belum seluruhnya masuk ke rekening, jangan menyajikannya sebagai kas. Selisihnya disajikan sesuai standar yang dipakai, misalnya sebagai modal yang belum disetor, dan dijelaskan di catatan atas laporan keuangan.
Tiga komponen lainnya wajib ada walau perusahaan tidak bertransaksi, dan angkanya mengikuti laporan posisi keuangan dan laba rugi di atas. Cara menyajikannya berbeda antara periode pertama dan periode berikutnya.
Pada periode pertama, laporan arus kas menunjukkan arus kas operasi nol dan arus kas investasi nol. Aktivitas pendanaan menunjukkan arus kas masuk Rp100.000.000 dari setoran modal pemegang saham. Karena saldo awal nol, saldo kas akhir menjadi Rp100.000.000. Laporan perubahan ekuitas menampilkan saldo awal nol, ditambah setoran modal Rp100.000.000, tanpa laba atau rugi, sehingga saldo akhir Rp100.000.000.
Pada periode berikutnya yang tetap nihil, seluruh baris arus kas bernilai nol dan saldo kas awal sama dengan saldo kas akhir, yaitu Rp100.000.000. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan saldo awal Rp100.000.000, tidak ada perubahan, dan saldo akhir Rp100.000.000. Di sini angka pembanding tahun sebelumnya mulai terisi, sesuai Pasal 66 ayat (2) huruf a UU PT yang meminta neraca dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya.
Catatan atas laporan keuangan (CALK) menjelaskan hal yang tidak terlihat dari angka. Isi minimalnya meliputi informasi umum perusahaan (nama, nomor dan tanggal akta pendirian, pengesahan Menteri, dan kegiatan usaha), pernyataan standar akuntansi yang dipakai, ringkasan kebijakan akuntansi signifikan, rincian modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor beserta nama pemegang saham, serta pernyataan bahwa perusahaan belum beroperasi dan tidak memiliki transaksi selain setoran modal.
Untuk perusahaan nihil transaksi, ada tiga hal tambahan yang sebaiknya dipahami pengurus. Pertama, biaya pendirian. Bila notaris dan pengurusan legalitas dibayar langsung oleh pendiri secara pribadi dan tidak dibebankan ke perusahaan, tidak ada pencatatan di buku perusahaan. Namun bila perusahaan yang menanggungnya, itu sudah transaksi dan laporan tidak lagi nihil. Karena itu, tentukan dan dokumentasikan siapa yang menanggung biaya tersebut sejak awal.
Kedua, kelangsungan usaha. PSAK 201 meminta manajemen menilai kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usaha. Perusahaan yang belum beroperasi tetap perlu menjelaskan di CALK rencana mulai beroperasi dan dukungan pemegang saham, agar pembaca laporan memahami mengapa tidak ada aktivitas pada periode tersebut. Pernyataan semacam ini juga membantu bila laporan dibaca bank atau calon mitra.
Ketiga, laba dan dividen. Karena belum ada laba, tidak ada dividen yang dapat dibagikan. Pasal 71 ayat (3) UU PT membolehkan dividen hanya apabila perseroan memiliki saldo laba yang positif. Kewajiban menyisihkan cadangan dari laba bersih menurut Pasal 70 ayat (2) juga berlaku apabila saldo laba positif, sehingga perusahaan nihil tidak dibebani kewajiban tersebut. Dengan demikian, ekuitas perusahaan nihil akan tetap sama dari tahun ke tahun, yaitu sebesar modal disetor, sampai perusahaan mulai bertransaksi.
Setelah laporan selesai, pengurus belum selesai. Pasal 78 ayat (2) UU PT mewajibkan RUPS tahunan diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan semua dokumen laporan tahunan diajukan di forum itu. Menurut Pasal 67 ayat (1), laporan tahunan ditandatangani semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku tersebut, serta disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS agar dapat diperiksa pemegang saham. Anggota yang tidak menandatangani harus menyebutkan alasannya secara tertulis; tanpa alasan tertulis, yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan (Pasal 67 ayat 2 dan 3). Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS (Pasal 69 ayat 1).
Soal audit, Pasal 68 ayat (1) mewajibkan laporan keuangan diaudit akuntan publik antara lain bila perseroan merupakan Perseroan Terbuka atau persero, menghimpun dana masyarakat, atau memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000. Perhatikan frasa "aset dan/atau": perusahaan tanpa omzet tetap bisa terkena kewajiban audit bila nilai asetnya mencapai ambang tersebut. Jika kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak dapat disahkan RUPS (Pasal 68 ayat 2). Ambang nilai ini dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 68 ayat 6), jadi pastikan memeriksa ketentuan terbaru. Terakhir, Pasal 100 ayat (2) mengharuskan seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan disimpan di tempat kedudukan perseroan.
Menyusun laporan keuangan untuk perusahaan yang belum berpenghasilan terlihat sederhana, tetapi di situlah banyak kesalahan terjadi. Pengurus ragu apakah laporan boleh dibuat nihil, salah menyajikan modal disetor yang belum masuk rekening, melewatkan catatan tentang kelangsungan usaha, atau terlambat menggelar RUPS tahunan. Kesalahan semacam itu bukan hanya soal administrasi. Seperti diatur Pasal 69 ayat (3) UU PT, laporan yang menyesatkan dapat membawa tanggung jawab pribadi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Hubungi Tim kami untuk membantu Anda menyusun kelima komponen laporan keuangan, menyiapkan catatan atas laporan keuangan, hingga menyusun bahan RUPS tahunan.
Apakah PT yang belum beroperasi tetap wajib membuat laporan keuangan?
Ya. Pasal 100 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan, sedangkan Pasal 66 ayat (1) menetapkan batas waktu penyampaian ke RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Tidak ada pengecualian untuk perusahaan yang belum berpenghasilan.
Bolehkah laporan keuangan dibuat nihil transaksi?
Boleh, dan lazim bila memang tidak ada transaksi sama sekali. Namun laporan tetap harus lengkap sesuai Pasal 66 ayat (2) huruf a, yaitu neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Modal disetor sesuai akta tetap harus tampil, sementara laba rugi bernilai nol.
Bagaimana jika modal disetor di akta belum masuk ke rekening perusahaan?
Jangan menyajikannya sebagai kas. Selisihnya disajikan sesuai standar yang dipakai, misalnya sebagai modal yang belum disetor, dan dijelaskan di catatan atas laporan keuangan. Cocokkan selalu angka akta dengan bukti setoran.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Perusahaan Tidak Punya Penghasilan? Berikut Cara Menyusun Laporan Keuangannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-menyusun-laporan-keuangan-nihil