Agen Gas LPG 3 KG: Perizinan & Syarat


Agen Gas LPG 3 KG: Perizinan & Syarat

Pengantar


Beberapa hari lalu terjadi kelangkaan yang membuat antrian panjang disemua Agen LPG, hingga membuat kegaduhan di berbagai wilayah di Indonesia. Kelangkaannya terjadi dikarenakan ada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah yang hanya mengizinkan Agen LPG 3Kg yang sudah terdaftar resmi di Pertamina yang dapat menjual. Lalu, bagaimana cara mendapatkn izinnya? ...

Pengertian

Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah).

KBLI Izin LPG 3Kg

KBLI untuk Pendaftaran sebagai Agen Gas 3KG adalah 47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji dengan memilih Ruang Lingkup Sub Penyalir/Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3Kg).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memenuhi perizinan berusaha sebagai berikut:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

b. Sertifikat Standar

untuk KBLI ini, tingkat risikonya adalah menengah rendah, Sehingga harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan pemenuhannya seperti:

a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas

b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga

c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; Memiliki/menguasai sarana fasilitas.

Langkah Penting Pendaftaran Agen

1. Melengkapi Persyaratan

2. Registrasi Dokumen

3. Verifikasi Dokumen

4. Perizinan dan pembangunan

5. Siap Beroperasi

Ketentuan Pendaftaran

Ada beberapa ketentuan Pendaftaran dalam mengurus perizinan terkait Agen Gas 3Kg. Pendaftaran juga bisa dilakukan di https://kemitraan.patraniaga.com. Berikut ini adalah kententuan-ketentuan dalam proses pendaftaran keagenan:

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.

3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:


5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untukk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional

  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
  • Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Persyaratan Umum

Perizinan Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg:
    a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
    b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
    c. Pakta Integritas
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3KG

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
    a. Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
    b. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    c. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
    d. Dilengkapi dengan Gas Detector.
    e. Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    f. Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
    c. Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
  4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

FAQ

Dimana tempat mendaftar Agen LPG 3Kg?
Pendaftaran hanya melalu website resmi https://kemitraan.patraniaga.com

Berapa lama durasi proses seleksi kemitraan LPG?
Proses seleksi kurang lebih 2 bulan setelah calon mitra melengkapi persyaratan dan dinyatakaan lolos verifikasi awal

Penutup

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Agen Gas LPG 3 KG: Perizinan & Syarat". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-menjadi-agen-lpg-3kg
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti