Oleh: Lia Astuti Ningsih
Banyak pemilik usaha baru sadar bahwa NPWP perusahaannya nonaktif ketika sedang butuh mengurus sesuatu, misalnya kerja sama dengan mitra besar, pengajuan pembiayaan, atau kegiatan usaha yang kembali berjalan setelah lama vakum. Kabar baiknya, status nonaktif bukan berarti NPWP hilang. Selama belum dilakukan penghapusan, NPWP perusahaan masih bisa diaktifkan kembali.
Artikel ini membahas prosedur pengaktifan kembali NPWP badan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 dan Buku Manual Coretax modul Perubahan Status Wajib Pajak, mulai dari penyebab, persiapan, langkah di Coretax, hingga kesalahan yang sering menghambat proses.
Wajib Pajak Nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025, peraturan yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025 dan terdiri atas 10 bab serta 95 pasal. Istilah "nonaktif" ini menggantikan sebutan lama "non-efektif" yang sebelumnya lazim dipakai. Untuk perusahaan atau badan, kriterianya diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g: badan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan kata lain, nonaktif adalah status "jeda" di administrasi pajak, bukan penghapusan permanen.
Perbedaan ini penting. Pada status nonaktif, identitas perpajakan perusahaan masih tersimpan di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga jalan untuk kembali aktif masih terbuka. Sebaliknya, penghapusan NPWP ditujukan bagi perusahaan yang benar-benar berhenti, misalnya karena dibubarkan atau dilikuidasi.
Satu hal teknis yang perlu diketahui: NPWP badan kini berformat 16 digit. Menurut buku manual Coretax, formatnya menambahkan angka "0" di depan NPWP 15 digit yang lama. Nomor inilah yang Anda gunakan sebagai username saat masuk ke Coretax untuk mengajukan pengaktifan kembali.
Ada dua jalur yang membuat NPWP perusahaan berstatus nonaktif. Pertama, atas permohonan wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan, yaitu ditetapkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan data yang dimiliki DJP. Kedua jalur ini diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 38 PER-7/PJ/2025.
Penetapan secara jabatan dapat dilakukan bila terpenuhi sejumlah kondisi sekaligus. Beberapa di antaranya:
Selain itu, wajib pajak tidak memiliki tunggakan, tidak sedang menjalani upaya hukum atau pemeriksaan, serta tidak sedang menerima fasilitas atau insentif perpajakan.
Pola ini biasanya menimpa perusahaan yang lama tidak beroperasi (dormant) atau yang pengurusnya berganti tanpa serah terima urusan pajak. Masalahnya, surat penetapan nonaktif secara jabatan disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, alamat email yang terdaftar di DJP, dan/atau pos atau kurir (Pasal 38 ayat 3). Jika akun tidak pernah dibuka dan email lama sudah tidak aktif, pemberitahuan itu mudah terlewat.
Sebagai pembanding, untuk penetapan nonaktif atas permohonan, keputusan KPP diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan terbit (Pasal 37 ayat 3). Jadi status nonaktif yang tidak Anda minta biasanya berasal dari penetapan jabatan.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan beberapa hal berikut sudah siap agar proses tidak tersendat di tengah jalan.
1. Akses akun Coretax badan
Siapkan NPWP badan dan kata sandi. Jika lupa, lakukan pemulihan akses lebih dulu. Perhatikan pula Kode Otorisasi yang dipakai untuk tanda tangan elektronik: masa berlakunya 2 tahun sejak diterbitkan (Pasal 21 PER-7/PJ/2025). Bila perusahaan lama vakum, kemungkinan kodenya sudah berakhir dan perlu diminta ulang lewat formulir permintaan Kode Otorisasi.
2. Pihak yang mengajukan
Permohonan diajukan oleh wakil perusahaan, umumnya pengurus yang berwenang, atau kuasa. Untuk kuasa, siapkan surat kuasa khusus. Pastikan data wakil sudah sesuai dengan akta terbaru.
3. Kepastian kondisi usaha
Pengaktifan kembali ditujukan bagi perusahaan yang akan atau sudah menjalankan kegiatan lagi. Jika perusahaan justru sudah tidak akan beroperasi, jalur yang tepat adalah penghapusan NPWP, bukan reaktivasi.
4. Alasan dan dokumen pendukung
Susun alasan pengaktifan yang jelas, misalnya usaha kembali berjalan atau perusahaan mulai bertransaksi. Meski PER-7/PJ/2025 dan buku manual tidak mewajibkan lampiran tertentu untuk pengaktifan kembali, sebaiknya Anda menyiapkan akta pendirian beserta perubahannya, NIB, dan bukti kegiatan usaha sebagai antisipasi jika petugas KPP meminta klarifikasi.
Menurut buku manual Coretax, pengaktifan kembali dilakukan lewat menu Status Update, yang memiliki 14 submenu perubahan status. Berikut urutannya:
Buka laman Coretax DJP, isi username (NPWP), password, pilih bahasa, masukkan captcha, lalu klik login.
Di halaman utama, klik My Portal, lalu Status Update (Perubahan Status), dan pilih Taxpayer Status Reactivation (Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak Nonaktif).
Bagian Case Management dan Taxpayer Identity terisi otomatis oleh sistem. Pastikan identitas perusahaan sesuai.
Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, centang kotak yang tersedia, lalu cari data wakil atau kuasa dengan ikon kaca pembesar.
Pada bagian Details, ketik alasan pengaktifan kembali (Reactivation Reason).
Centang Taxpayer Statement, lalu klik Submit.
Setelah terkirim, unduh Proof of Receipt (bukti penerimaan) dan Reactivation Letter (surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif).
Secara aturan, Kepala KPP menerbitkan surat pengaktifan kembali atas permohonan yang telah menerima bukti penerimaan elektronik, dan surat itu disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, dan/atau pos atau kurir (Pasal 42). Simpan kedua dokumen sebagai arsip perusahaan.
Coretax bukan satu-satunya jalur. Pasal 39 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut tiga saluran elektronik:
Untuk saluran Contact Center, data yang disampaikan mengikuti isian formulir pengaktifan kembali. Jika tidak bisa mengajukan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan DJP (Pasal 39 ayat 3). Caranya dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali, lalu menerima bukti penerimaan surat (Pasal 41). Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikembalikan.
Selain atas permohonan, KPP juga dapat mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan (Pasal 43). Ini terjadi bila ada data yang menunjukkan perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif, misalnya:
Meski begitu, menunggu reaktivasi otomatis bukan strategi yang bijak. Status yang jelas sejak awal membuat administrasi lebih tertib dan mengurangi risiko salah paham di kemudian hari. Karena itu, mengajukan permohonan secara proaktif tetap lebih aman.
Tidak semua perusahaan nonaktif perlu diaktifkan kembali. Jika bisnis akan berlanjut, pilihlah pengaktifan kembali. Namun bila perusahaan sudah dibubarkan atau dilikuidasi, jalur yang relevan adalah penghapusan NPWP, sebagaimana kriteria dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d PER-7/PJ/2025.
Untuk badan yang dibubarkan, permohonan penghapusan dilampiri salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan instansi berwenang (Pasal 44 ayat 9 huruf e). Status badan hukum perusahaan dapat dicek melalui layanan AHU Online. Syarat penghapusan cukup ketat: wajib pajak tidak boleh memiliki utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dalam berbagai proses upaya administratif maupun hukum (Pasal 46 ayat 4).
Dari sisi waktu, keputusan penghapusan bagi wajib pajak badan diterbitkan paling lama 12 bulan sejak bukti penerimaan terbit. Jika KPP tidak memutuskan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 46 ayat 6 dan 7). Rentang waktu ini jauh lebih panjang dibanding penetapan nonaktif yang hanya 5 hari kerja.
Ada pula ketentuan penghapusan secara jabatan untuk badan tertentu selain perseroan terbatas yang secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha dan tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (Pasal 47 ayat 3 huruf g). Artinya, PT tidak termasuk kelompok ini, sehingga PT yang berhenti beroperasi perlu menempuh proses pembubaran yang benar.
Dalam praktik, ada beberapa kesalahan yang berulang dan membuat proses reaktivasi tersendat.
1. Pertama, mengabaikan akses akun
Perusahaan sudah siap mengajukan, tetapi lupa kata sandi atau Kode Otorisasi sudah kedaluwarsa. Lakukan pengecekan akses jauh sebelum tenggat kebutuhan Anda.
2. Kedua, alasan pengaktifan yang terlalu singkat atau tidak menggambarkan kondisi perusahaan
Tulis konteks yang jelas, seperti usaha kembali beroperasi atau perusahaan mulai bertransaksi.
3. Ketiga, data profil tidak mutakhir
Alamat, kegiatan usaha, atau pengurus yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat memicu koreksi tambahan. Pasal 24 PER-7/PJ/2025 mewajibkan wajib pajak memperbarui data jika berbeda dengan keadaan sebenarnya.
4. Keempat, menganggap status nonaktif otomatis menghapus semua urusan pajak
Nonaktif bukan penghapusan, dan setelah perusahaan aktif kembali, kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan juga berstatus Pengusaha Kena Pajak, cek pula status pengukuhan PKP-nya.
5. Kelima, tidak menyimpan bukti penerimaan dan surat pengaktifan kembali
Kedua dokumen ini menjadi bukti bahwa proses sudah dilakukan dan sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi lain.
Prosedur reaktivasi terlihat sederhana di atas kertas, tetapi di lapangan sering terhambat urusan akses akun, Kode Otorisasi yang kedaluwarsa, data profil yang tidak mutakhir, hingga keraguan apakah perusahaan sebaiknya diaktifkan kembali atau justru dibubarkan. Salah langkah bisa membuat proses berulang dan menyita waktu yang seharusnya dipakai untuk menjalankan bisnis.
Tim kami siap membantu Anda mulai dari pengecekan status NPWP perusahaan, pemulihan akses Coretax, penyusunan alasan dan dokumen pendukung, hingga pendampingan sampai surat pengaktifan kembali terbit. Konsultasikan status NPWP perusahaan Anda sekarang, dan pastikan reaktivasi berjalan tepat sejak pengajuan pertama.
Berapa lama proses pengaktifan kembali NPWP perusahaan?
PER-7/PJ/2025 tidak menetapkan batas waktu spesifik untuk penerbitan surat pengaktifan kembali (Pasal 42).
Apakah NPWP nonaktif sama dengan NPWP dihapus?
Tidak sama. Nonaktif adalah status sementara dan NPWP masih bisa diaktifkan kembali. Penghapusan adalah tindakan administratif yang ditujukan bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan, misalnya badan yang dibubarkan.
Siapa yang boleh mengajukan pengaktifan kembali atas nama perusahaan?
Wakil perusahaan yang berwenang, atau kuasa yang ditunjuk. Untuk kuasa, siapkan surat kuasa khusus. Pada formulir Coretax, bagian Representative diisi bila permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Perusahaan Yang Sudah Nonaktif". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengaktifkan-npwp-nonaktif