Oleh: Shari S. Warisman
Menjalankan usaha sebagai UMKM di Indonesia kini semakin dimudahkan dari sisi perpajakan. Pemerintah telah lama menyediakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bruto jauh lebih ringan dibandingkan tarif pajak progresif biasa yang bisa mencapai 30%. Namun, untuk bisa memanfaatkan tarif istimewa ini secara sah dan diakui oleh pihak lain seperti bank, mitra bisnis, atau instansi pemerintah, Anda memerlukan satu dokumen krusial: Surat Keterangan (SKet) PPh Final UMKM.
Surat Keterangan ini berfungsi sebagai bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Anda berhak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%. Tanpa dokumen ini, pihak pemberi kerja atau mitra transaksi wajib memotong pajak menggunakan tarif umum yang jauh lebih tinggi dan merugikan arus kas usaha Anda secara signifikan.
Kabar baiknya: sejak diterapkannya sistem Coretax oleh DJP, proses pengajuan SKet menjadi lebih cepat, hampir instan, dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan PPh Final UMKM telah diperbarui dan diperkuat menjadikan panduan ini relevan untuk Anda baca sebelum mengajukan permohonan.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) PP No. 20 Tahun 2026, penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif ini dihitung dari total omzet bruto per bulan bukan dari laba atau keuntungan bersih sehingga sangat sederhana dalam penghitungannya.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final 0,5% adalah:
Syarat utamanya: peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak, dihitung secara keseluruhan termasuk seluruh entitas yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan (Pasal 57 ayat 2):
Catatan Penting untuk Influencer & Kreator Konten: Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (selebgram, YouTuber, blogger, vlogger, podcaster, dll.) secara eksplisit dikategorikan sebagai jasa pekerjaan bebas. Penghasilan mereka TIDAK dapat dikenai PPh Final 0,5%, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Masa pemanfaatan PPh Final 0,5% berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak:
Masa berlaku dihitung sejak Wajib Pajak pertama kali terdaftar dan menggunakan skema ini. Ketentuan peralihan PP 20/2026 juga memberikan kelonggaran bagi WP yang masa finalnya sudah hampir atau sudah berakhir berdasarkan PP 55/2022 mereka dapat melanjutkan penggunaan tarif ini sesuai kondisi masing-masing.
Jika Anda sudah familiar dengan PP 55/2022, berikut adalah perubahan-perubahan utama yang dibawa oleh PP 20/2026 yang perlu Anda ketahui:
PP 20/2026 secara tegas memperpanjang keberlakuan skema PPh Final 0,5% bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memanfaatkan PP 55/2022 namun masa finalnya akan segera atau sudah berakhir. Ini mencakup:
PP 20/2026 menyisipkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi â termasuk kepada pejabat asing â bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Ini merupakan bagian dari agenda Indonesia untuk bergabung dengan OECD.
Bagi pasangan suami-istri dengan perjanjian pisah harta, batas Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan penggabungan seluruh omzet: peredaran bruto usaha suami + peredaran bruto usaha istri + seluruh omzet perseroan perorangan milik keduanya + penghasilan anak yang belum dewasa.
Contoh Praktis:
Tuan A (notaris) memiliki omzet Rp2 M, Nyonya Y (usaha butik) memiliki omzet Rp2 M, dan anak mereka yang belum dewasa (penyanyi cilik) berpenghasilan Rp1,5 M. Total gabungan = Rp5,5 M > Rp4,8 M. Maka pada Tahun Pajak berikutnya, Nyonya Y tidak dapat lagi menggunakan PPh Final 0,5% atas usaha butiknya. Catatan: Penghasilan Tuan A sebagai notaris memang sudah dikecualikan dari PPh Final, namun tetap dihitung dalam penggabungan omzet untuk menentukan kelayakan Nyonya Y.
Sejak DJP beralih ke sistem Coretax, semua permohonan Surat Keterangan PPh Final tidak lagi dapat dilakukan melalui DJP Online lama (djponline.pajak.go.id). Seluruh proses kini wajib melalui portal Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui pajak.go.id.
Persiapan: Pastikan Anda Memenuhi Syarat
Sebelum mengajukan, pastikan hal-hal berikut telah terpenuhi:
Login ke Coretax DJP
Buka Menu Layanan Administrasi
Pilih Jenis Layanan yang Tepat
Buat dan Isi Dokumen PDF
Tanda Tangan Elektronik
Submit dan Unduh Surat Keterangan
Berapa lama proses penerbitan SKet melalui Coretax?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (4), pelampauan batas omzet berdampak pada pengenaan pajak mulai Tahun Pajak berikutnya bukan sejak bulan terjadinya pelampauan. Artinya untuk tahun berjalan, Anda masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir Tahun Pajak tersebut.
Apakah SKet lama (berdasarkan PP 55/2022) masih berlaku?
Ya, masih berlaku. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026, SKet yang diterbitkan berdasarkan Pasal 63 PP 55/2022 dinyatakan tetap berlaku sesuai masa yang telah ditetapkan, selama WP yang bersangkutan masih memenuhi kriteria.
Apakah ada biaya untuk mengajukan SKet PPh Final?
Tidak ada biaya. Pengajuan Surat Keterangan PPh Final melalui portal Coretax DJP sepenuhnya gratis. Wajib pajak tidak dikenakan biaya administrasi apapun dalam proses permohonan ini.
PP No. 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem perpajakan UMKM. Dengan tarif PPh Final 0,5% yang terjangkau, masa pemanfaatan yang diperpanjang, serta proses pengajuan Surat Keterangan yang kini hampir instan melalui Coretax DJP, tidak ada alasan lagi bagi pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka. Justru sebaliknya, memiliki SKet PPh Final yang valid adalah aset administratif yang membuka pintu ke lebih banyak peluang bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan UMKM Anda atau butuh bantuan dalam proses pengajuan SKet, tim legal dan pajak kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan anda, hubungi KAMI SEKARANG JUGA!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Update 2026: Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mendapatkan-surat-keterangan-pph-final