Update 2026: Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Melalui Coretax


Update 2026: Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Melalui Coretax

Pengantar

Menjalankan usaha sebagai UMKM di Indonesia kini semakin dimudahkan dari sisi perpajakan. Pemerintah telah lama menyediakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bruto jauh lebih ringan dibandingkan tarif pajak progresif biasa yang bisa mencapai 30%. Namun, untuk bisa memanfaatkan tarif istimewa ini secara sah dan diakui oleh pihak lain seperti bank, mitra bisnis, atau instansi pemerintah, Anda memerlukan satu dokumen krusial: Surat Keterangan (SKet) PPh Final UMKM.

Surat Keterangan ini berfungsi sebagai bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Anda berhak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%. Tanpa dokumen ini, pihak pemberi kerja atau mitra transaksi wajib memotong pajak menggunakan tarif umum yang jauh lebih tinggi dan merugikan arus kas usaha Anda secara signifikan.

Kabar baiknya: sejak diterapkannya sistem Coretax oleh DJP, proses pengajuan SKet menjadi lebih cepat, hampir instan, dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan PPh Final UMKM telah diperbarui dan diperkuat menjadikan panduan ini relevan untuk Anda baca sebelum mengajukan permohonan.

Dasar Hukum

Apa Itu PPh Final 0,5% untuk UMKM?

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) PP No. 20 Tahun 2026, penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif ini dihitung dari total omzet bruto per bulan bukan dari laba atau keuntungan bersih sehingga sangat sederhana dalam penghitungannya.

Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif 0,5%?

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final 0,5% adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
  2.  Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
  3. Koperasi — dengan batasan maksimal 4 (empat) Tahun Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak
Syarat utamanya: peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak, dihitung secara keseluruhan termasuk seluruh entitas yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Siapa yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif Ini?

Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan (Pasal 57 ayat 2):

  1. WP yang memilih menggunakan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh
  2. Pemilik profesi bebas: dokter praktek mandiri, pengacara, notaris, konsultan, arsitek, akuntan, influencer/kreator konten, dan profesi sejenis
  3. Perseroan perorangan milik WP berprofesi bebas yang menjalankan jasa sejenis dengan profesinya 
  4. WP badan yang memperoleh fasilitas PPh khusus (Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, dll.)
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  6. Koperasi yang telah melampaui 4 Tahun Pajak sejak terdaftar
Catatan Penting untuk Influencer & Kreator Konten: Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (selebgram, YouTuber, blogger, vlogger, podcaster, dll.) secara eksplisit dikategorikan sebagai jasa pekerjaan bebas. Penghasilan mereka TIDAK dapat dikenai PPh Final 0,5%, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Berapa Lama Masa Berlaku Skema Ini?

Masa pemanfaatan PPh Final 0,5% berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 (tujuh) Tahun Pajak
  2. Wajib Pajak Badan (CV, Firma, Koperasi, Perseroan Perorangan): maksimal 4 (empat) Tahun Pajak
  3. Wajib Pajak Badan berbentuk PT (bukan perseroan perorangan): maksimal 3 (tiga) Tahun Pajak

Masa berlaku dihitung sejak Wajib Pajak pertama kali terdaftar dan menggunakan skema ini. Ketentuan peralihan PP 20/2026 juga memberikan kelonggaran bagi WP yang masa finalnya sudah hampir atau sudah berakhir berdasarkan PP 55/2022 mereka dapat melanjutkan penggunaan tarif ini sesuai kondisi masing-masing.

Perubahan Penting dalam PP No. 20 Tahun 2026

Jika Anda sudah familiar dengan PP 55/2022, berikut adalah perubahan-perubahan utama yang dibawa oleh PP 20/2026 yang perlu Anda ketahui:

A. Penegasan dan Perpanjangan Masa PPh Final

PP 20/2026 secara tegas memperpanjang keberlakuan skema PPh Final 0,5% bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memanfaatkan PP 55/2022 namun masa finalnya akan segera atau sudah berakhir. Ini mencakup:

  • WP Orang Pribadi dengan masa final berakhir tahun 2024: dapat lanjut untuk Tahun Pajak 2025–2026
  • WP Orang Pribadi & Perseroan Perorangan dengan masa final berakhir tahun 2025: dapat lanjut untuk Tahun Pajak 2026
  • Koperasi dengan masa final berakhir antara 2024–2029: dapat lanjut hingga Tahun Pajak 2029

B. Larangan Deduksi Biaya Suap: Pasal 20A Baru

PP 20/2026 menyisipkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi — termasuk kepada pejabat asing — bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Ini merupakan bagian dari agenda Indonesia untuk bergabung dengan OECD.

C. Penghitungan Omzet Suami-Istri yang Diperketat

Bagi pasangan suami-istri dengan perjanjian pisah harta, batas Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan penggabungan seluruh omzet: peredaran bruto usaha suami + peredaran bruto usaha istri + seluruh omzet perseroan perorangan milik keduanya + penghasilan anak yang belum dewasa.

Contoh Praktis:
Tuan A (notaris) memiliki omzet Rp2 M, Nyonya Y (usaha butik) memiliki omzet Rp2 M, dan anak mereka yang belum dewasa (penyanyi cilik) berpenghasilan Rp1,5 M. Total gabungan = Rp5,5 M > Rp4,8 M. Maka pada Tahun Pajak berikutnya, Nyonya Y tidak dapat lagi menggunakan PPh Final 0,5% atas usaha butiknya. Catatan: Penghasilan Tuan A sebagai notaris memang sudah dikecualikan dari PPh Final, namun tetap dihitung dalam penggabungan omzet untuk menentukan kelayakan Nyonya Y.

Panduan Langkah demi Langkah

Mengajukan SKet PPh Final via Coretax

Sejak DJP beralih ke sistem Coretax, semua permohonan Surat Keterangan PPh Final tidak lagi dapat dilakukan melalui DJP Online lama (djponline.pajak.go.id). Seluruh proses kini wajib melalui portal Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui pajak.go.id.

Persiapan: Pastikan Anda Memenuhi Syarat

Sebelum mengajukan, pastikan hal-hal berikut telah terpenuhi:

  • Terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif dengan NPWP/NIK yang valid
  • Peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam Tahun Pajak terakhir
  • Tidak termasuk kategori pengecualian Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026
  • SPT Tahunan untuk Tahun Pajak terakhir telah disampaikan
  • Tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan
  • Memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP yang aktif

Langkah 1

Login ke Coretax DJP

  • Login ke Coretax DJP
  • Masukkan NIK atau NPWP beserta kata sandi akun Coretax Anda
  • Pilih bahasa yang diinginkan, lalu klik Login
  • Setelah berhasil masuk, pilih peran sebagai Wajib Pajak pada halaman pemilihan peran

Langkah 2

Buka Menu Layanan Administrasi

  • Buka Menu Layanan Administrasi
  • Pada dashboard, pilih modul Layanan Wajib Pajak
  • Klik menu Layanan Administrasi
  • Pilih sub-menu Buat Permohonan Layanan Administrasi
  • Pada kolom pencarian Jenis Pelayanan, ketik kata kunci "surat keterangan"

Langkah 3

Pilih Jenis Layanan yang Tepat

  • Pilih Kode AS.06. Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022
  • Pilih sub-layanan LA.06-01. Pemberian Surat Keterangan sesuai PP 55/2022
  • Sistem melakukan validasi otomatis, pastikan SPT Tahunan sudah dilaporkan
  • Klik Simpan untuk menyimpan permohonan

Langkah 4

Buat dan Isi Dokumen PDF

  • Pada bagian Dokumen Keluar CTAS, klik Create PDF
  • Isi kembali data permohonan pada formulir yang muncul
  • Pastikan seluruh kolom bertanda bintang (*) telah terisi dengan benar
  • Klik Simpan setelah semua data terisi

Langkah 5

Tanda Tangan Elektronik

  • Setelah dokumen tersimpan, pilih Sign untuk menandatangani dokumen
  • Gunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Anda
  • Jika belum punya Sertifikat Elektronik, ajukan dulu melalui menu Permintaan Sertifikat Elektronik di Coretax
  • Ulangi proses tanda tangan jika diminta hingga muncul angka SAT = 1 (berhasil)

Langkah 6

Submit dan Unduh Surat Keterangan

  • Klik Submit untuk mengirimkan permohonan ke sistem DJP
  • Sistem Coretax memproses permohonan secara otomatis
  • Surat Keterangan yang disetujui dapat langsung diunduh di bagian Dokumen pada halaman yang sama
  • Simpan salinan digital SKet dan serahkan kepada pemotong/pemungut pajak saat bertransaksi

FAQ

Berapa lama proses penerbitan SKet melalui Coretax?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (4), pelampauan batas omzet berdampak pada pengenaan pajak mulai Tahun Pajak berikutnya bukan sejak bulan terjadinya pelampauan. Artinya untuk tahun berjalan, Anda masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir Tahun Pajak tersebut.


Apakah SKet lama (berdasarkan PP 55/2022) masih berlaku?
Ya, masih berlaku. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026, SKet yang diterbitkan berdasarkan Pasal 63 PP 55/2022 dinyatakan tetap berlaku sesuai masa yang telah ditetapkan, selama WP yang bersangkutan masih memenuhi kriteria.


Apakah ada biaya untuk mengajukan SKet PPh Final?
Tidak ada biaya. Pengajuan Surat Keterangan PPh Final melalui portal Coretax DJP sepenuhnya gratis. Wajib pajak tidak dikenakan biaya administrasi apapun dalam proses permohonan ini.

Penutup

PP No. 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem perpajakan UMKM. Dengan tarif PPh Final 0,5% yang terjangkau, masa pemanfaatan yang diperpanjang, serta proses pengajuan Surat Keterangan yang kini hampir instan melalui Coretax DJP, tidak ada alasan lagi bagi pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka. Justru sebaliknya, memiliki SKet PPh Final yang valid adalah aset administratif yang membuka pintu ke lebih banyak peluang bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan UMKM Anda atau butuh bantuan dalam proses pengajuan SKet, tim legal dan pajak kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan anda, hubungi KAMI SEKARANG JUGA!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Update 2026: Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mendapatkan-surat-keterangan-pph-final
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti