Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP)


Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP)

Pengantar


Sektor peternakan di Indonesia merupakan salah satu pilar ketahanan pangan nasional yang menjanjikan keuntungan finansial jangka panjang. Namun, di balik potensi bisnis yang besar, terdapat koridor hukum ketat yang harus dipatuhi. Memahami Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP) bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah mitigasi risiko hukum yang dapat menyelamatkan investasi Anda dari sanksi administratif hingga penutupan paksa.

Sejak berlakunya konsep Omnibus Law, peta perizinan di Indonesia mengalami transformasi radikal. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang IUP, mulai dari dasar hukum terbaru, klasifikasi risiko, hingga tahapan praktis pengurusannya.

Dasar Hukum

Pengertian

Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lihat juga: Paket PT + VO termurah dan terlengkap!!!

Jenis Usaha Peternakan

A. Usaha Budidaya

Budi Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil Ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.

Usaha budidaya hanya bisa dilakukan:

  1. Peternakan
  2. Perusahaan Peternakan
  3. Pihak Tertentu

Usaha budidaya meliputi

  1. Ternak ruminansia, seperti: Sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, doma/biri-biri dan rusa.
  2. Ternak nonruminansia, seperti: kuda, babi, kelincil ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, dan buruh puyuh. 

B. Usaha Pembibitan

Pembibitan adalah kegiatan menghasilkan bibit Ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.

Usaha budidaya hanya bisa dilakukan:

  1. Peternakan
  2. Perusahaan Peternakan
  3. Pemerintah Pusat
  4. Pemeritah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota

Skala Usaha Peternakan

Memahami KBLI dan Klasifikasi Risiko dalam Peternakan

Langkah pertama sebelum mengurus izin adalah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI menentukan kategori risiko usaha Anda, yang nantinya berdampak pada jenis dokumen hukum yang harus dipenuhi.

Contoh KBLI Peternakan yang umum:

  • 01411 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong
  • 01461 - Budidaya Ayam Ras Pedaging
  • 01468 - Pembibitan Ayam Ras
  • 01443 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah

Pembagian tingkat risiko

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, perizinan dibagi menjadi:

  • Risiko Rendah: Hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya untuk peternakan skala rumah tangga dengan jumlah ternak sedikit.
  • Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Self-Declaration) melalui OSS.
  • Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Dinas Pertanian/Peternakan setempat.
  • Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin (IUP yang disetujui penuh) setelah verifikasi lapangan dan pemenuhan dokumen lingkungan yang kompleks (AMDAL).

Pentingnya Perizinan Peternakan

Banyak peternak mengabaikan aspek legalitas hingga muncul kendala. Memiliki IUP memberi Anda keuntungan strategis:

  • Kepastian Hukum: Melindungi usaha dari penutupan paksa atau sengketa lahan.
  • Akses Permodalan: Menjadi syarat utama saat pengajuan kreadit usaha ke perbankan
  • Kemudahan Ekspor & Distribusi: Produk ternak dari usaha berizin lebih mudah mendapatkan sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
  • Bantuan Pemerintah: Berkesempatan mendapatkan program bantuan bibit, pakan, atau alat mesin peternakan dari pemerintah.

Persyaratan Adminitrasi dan Dokumen Teknis

Untuk mendapatkan IUP yang berlaku efektif, Anda harus menyiapkan dua lapis persyaratan:

A. Persyaratan Dasar

Sebelum mengurus izin peternakan, Anda harus menyelesaikan urusan tata ruang dan lingkungan:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Anda harus memastikan lahan peternakan berada di zona budidaya pertanian/peternakan, bukan zona pemukiman atau lindung.
  2. Persetujuan Lingkungan: Berupa SPPL (untuk skala kecil), UKL-UPL (menengah), atau AMDAL (besar). Dokumen ini menjamin bahwa Anda memiliki rencana pengolahan limbah yang mumpuni.

B. Persyaratan Teknis

Berdasarkan Permentan 15/2021, dokumen teknis yang biasanya diminta meliputi:

  1. Profil Usaha: Visi, misi, dan struktur organisasi.
  2. Rencana Tata Letak (Layout): Peta kandang, gudang pakan, tempat isolasi hewan sakit, dan unit pengolahan limbah.
  3. Surat Keterangan Medik Veteriner: Pernyataan bahwa peternakan berada di bawah pengawasan dokter hewan atau tenaga medik otoritas veteriner.
  4. Bukti Kepemilikan Bibit/Benih: Dokumen yang menunjukkan asal-usul ternak yang legal dan sehat.

Prosedur Mengurus IUP via OSS RBA


Proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem satu pintu secara digital. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

Tahap 1: Registrasi Akun

Kunjungi situs oss.go.id. Anda akan diminta memilih jenis subjek usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha). Jika Anda adalah perusahaan (PT/CV), pastikan Akta Notaris Anda sudah disahkan oleh Kemenkumham dan terintegrasi secara otomatis dengan sistem OSS.

Tahap 2: Pengisian Data Identitas dan NIB

Setelah login, masukkan data NPWP, alamat, dan nomor telepon. Sistem akan menerbitkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha (seperti KTP untuk bisnis) dan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Impor (API).

Tahap 3: Memasukkan Detail Bidang Usaha (KBLI)

Pilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis ternak Anda. Masukkan modal usaha dan luasan lahan. Sistem akan secara otomatis menentukan apakah usaha Anda masuk kategori Risiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.

Tahap 4: Pemenuhan Standar Perizinan

Jika usaha Anda masuk kategori Menengah Tinggi ke atas, status izin di portal OSS akan tertulis "Belum Terverifikasi". Anda diwajibkan mengunggah dokumen teknis yang dipersyaratkan.

Tahap 5: Verifikasi Lapangan dan Komitmen

Dinas Peternakan Kabupaten/Kota akan melakukan kunjungan lapangan (sidak). Mereka akan mengecek:

  • Apakah jarak kandang ke pemukiman warga minimal sesuai aturan (biasanya minimal 500 meter hingga 1 km tergantung jenis ternak).
  • Apakah sistem sanitasi dan pengelolaan kotoran sudah berjalan sesuai dokumen UKL-UPL.
  • Ketersediaan sumber air dan sirkulasi udara di dalam kandang.
Baca juga: Apakah Tentara aktif boleh mendirikan PT/ CV?

Tahap 6: Penerbitan Izin Usaha Peternakan (IUP)

Jika hasil verifikasi dinyatakan "Sesuai", dinas terkait akan memberikan notifikasi ke sistem OSS, dan status izin Anda akan berubah menjadi "Berlaku Efektif". Pada titik ini, usaha Anda sah secara hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Tantangan Utama dalam Perizinan Peternakan

Dalam praktik hukum, banyak pengusaha terjebak pada masalah-masalah berikut:

  • Zonasi Tata Ruang: Seringkali pengusaha sudah membeli lahan, namun ternyata lahan tersebut menurut RTRW adalah zona pemukiman. Hal ini menyebabkan izin otomatis ditolak sistem.
  • Izin Tetangga (Konflik Sosial): Meski secara formal tidak selalu tertulis di OSS, persetujuan warga sekitar tetap menjadi faktor penentu kelancaran usaha. Bau limbah seringkali menjadi pemicu gugatan perdata di kemudian hari.
  • Komitmen Lingkungan: Banyak peternak yang meremehkan pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal, pencemaran sungai oleh limbah peternakan memiliki konsekuensi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup.

FAQ

  • Berapa lama masa berlaku IUP?
    Sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja dan sistem OSS RBA, IUP berlaku selama usaha tersebut menjalankan kegiatan operasionalnya. Anda tidak perlu melakukan perpanjangan setiap beberapa tahun seperti sistem lama, selama tidak ada perubahan skala usaha, lokasi, atau jenis komoditas ternak. Namun, Anda wajib memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem OSS.

  • Berapa jarak minimal kandang dari pemukiman warga?
    Aturan mengenai jarak minimal diatur dalam Permentan No. 14 Tahun 2020 dan peraturan daerah masing-masing. Secara umum, untuk peternakan besar (seperti ayam atau babi), jarak minimal yang disarankan adalah 500 meter hingga 1.000 meter dari pemukiman penduduk untuk meminimalisir gangguan bau dan risiko sanitasi. Sangat disarankan untuk mengecek Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

  • Apakah satu IUP bisa digunakan untuk beberapa jenis ternak?
    IUP diberikan berdasarkan KBLI yang dipilih. Jika Anda melakukan budidaya campuran (misalnya sapi potong dan kambing), Anda harus memasukkan seluruh kode KBLI yang relevan ke dalam NIB Anda. Jika skalanya besar, setiap jenis komoditas mungkin memerlukan verifikasi standar teknis yang berbeda dari dinas terkait.

Penutup

Legalitas melalui Izin Usaha Peternakan (IUP) bukan sekadar formalitas, melainkan perisai hukum bagi investasi Anda. Dengan memiliki izin yang valid, Anda menjamin keberlangsungan operasional, menghindari sengketa lingkungan, dan membuka akses permodalan yang lebih luas. Sistem OSS RBA memang memudahkan, namun ketelitian dalam pemenuhan standar teknis tetap menjadi kunci. Pastikan setiap langkah Anda selaras dengan regulasi terbaru agar bisnis dapat berkembang tanpa hambatan birokrasi di masa depan. Infinti dapat membantu proses pendirian badan usaha untuk anda melanjutkan proses izin Peternakan. Hubungi Infiniti sekarang juga!


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mendapatkan-izin-usaha-peternakan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti