Oleh: Shari S. Warisman

Sektor peternakan di Indonesia merupakan salah satu pilar ketahanan pangan nasional yang menjanjikan keuntungan finansial jangka panjang. Namun, di balik potensi bisnis yang besar, terdapat koridor hukum ketat yang harus dipatuhi. Memahami Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP) bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah mitigasi risiko hukum yang dapat menyelamatkan investasi Anda dari sanksi administratif hingga penutupan paksa.
Sejak berlakunya konsep Omnibus Law, peta perizinan di Indonesia mengalami transformasi radikal. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang IUP, mulai dari dasar hukum terbaru, klasifikasi risiko, hingga tahapan praktis pengurusannya.
Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lihat juga: Paket PT + VO termurah dan terlengkap!!!
Budi Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil Ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
Usaha budidaya hanya bisa dilakukan:
Usaha budidaya meliputi
Pembibitan adalah kegiatan menghasilkan bibit Ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.
Usaha budidaya hanya bisa dilakukan:
Langkah pertama sebelum mengurus izin adalah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI menentukan kategori risiko usaha Anda, yang nantinya berdampak pada jenis dokumen hukum yang harus dipenuhi.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, perizinan dibagi menjadi:
Banyak peternak mengabaikan aspek legalitas hingga muncul kendala. Memiliki IUP memberi Anda keuntungan strategis:
Untuk mendapatkan IUP yang berlaku efektif, Anda harus menyiapkan dua lapis persyaratan:
Sebelum mengurus izin peternakan, Anda harus menyelesaikan urusan tata ruang dan lingkungan:
Berdasarkan Permentan 15/2021, dokumen teknis yang biasanya diminta meliputi:

Proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem satu pintu secara digital. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
Kunjungi situs oss.go.id. Anda akan diminta memilih jenis subjek usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha). Jika Anda adalah perusahaan (PT/CV), pastikan Akta Notaris Anda sudah disahkan oleh Kemenkumham dan terintegrasi secara otomatis dengan sistem OSS.
Setelah login, masukkan data NPWP, alamat, dan nomor telepon. Sistem akan menerbitkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha (seperti KTP untuk bisnis) dan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Impor (API).
Pilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis ternak Anda. Masukkan modal usaha dan luasan lahan. Sistem akan secara otomatis menentukan apakah usaha Anda masuk kategori Risiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
Jika usaha Anda masuk kategori Menengah Tinggi ke atas, status izin di portal OSS akan tertulis "Belum Terverifikasi". Anda diwajibkan mengunggah dokumen teknis yang dipersyaratkan.
Dinas Peternakan Kabupaten/Kota akan melakukan kunjungan lapangan (sidak). Mereka akan mengecek:
Baca juga: Apakah Tentara aktif boleh mendirikan PT/ CV?
Jika hasil verifikasi dinyatakan "Sesuai", dinas terkait akan memberikan notifikasi ke sistem OSS, dan status izin Anda akan berubah menjadi "Berlaku Efektif". Pada titik ini, usaha Anda sah secara hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Tantangan Utama dalam Perizinan Peternakan
Dalam praktik hukum, banyak pengusaha terjebak pada masalah-masalah berikut:
- Berapa lama masa berlaku IUP?
Sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja dan sistem OSS RBA, IUP berlaku selama usaha tersebut menjalankan kegiatan operasionalnya. Anda tidak perlu melakukan perpanjangan setiap beberapa tahun seperti sistem lama, selama tidak ada perubahan skala usaha, lokasi, atau jenis komoditas ternak. Namun, Anda wajib memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem OSS.- Berapa jarak minimal kandang dari pemukiman warga?
Aturan mengenai jarak minimal diatur dalam Permentan No. 14 Tahun 2020 dan peraturan daerah masing-masing. Secara umum, untuk peternakan besar (seperti ayam atau babi), jarak minimal yang disarankan adalah 500 meter hingga 1.000 meter dari pemukiman penduduk untuk meminimalisir gangguan bau dan risiko sanitasi. Sangat disarankan untuk mengecek Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.- Apakah satu IUP bisa digunakan untuk beberapa jenis ternak?
IUP diberikan berdasarkan KBLI yang dipilih. Jika Anda melakukan budidaya campuran (misalnya sapi potong dan kambing), Anda harus memasukkan seluruh kode KBLI yang relevan ke dalam NIB Anda. Jika skalanya besar, setiap jenis komoditas mungkin memerlukan verifikasi standar teknis yang berbeda dari dinas terkait.
Legalitas melalui Izin Usaha Peternakan (IUP) bukan sekadar formalitas, melainkan perisai hukum bagi investasi Anda. Dengan memiliki izin yang valid, Anda menjamin keberlangsungan operasional, menghindari sengketa lingkungan, dan membuka akses permodalan yang lebih luas. Sistem OSS RBA memang memudahkan, namun ketelitian dalam pemenuhan standar teknis tetap menjadi kunci. Pastikan setiap langkah Anda selaras dengan regulasi terbaru agar bisnis dapat berkembang tanpa hambatan birokrasi di masa depan. Infinti dapat membantu proses pendirian badan usaha untuk anda melanjutkan proses izin Peternakan. Hubungi Infiniti sekarang juga!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Cara Mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mendapatkan-izin-usaha-peternakan