Oleh: Shari S. Warisman

Banyak pelaku usaha menganggap pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah administratif biasa saat mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Padahal, satu kode KBLI yang keliru bisa mengubah keseluruhan alur perizinan sebuah perusahaan mulai dari tingkat risiko usaha, jenis izin yang wajib dimiliki, hingga potensi sanksi administratif. Dengan berlakunya KBLI 2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025) yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025, kebutuhan untuk memilih dan menyesuaikan KBLI secara tepat menjadi semakin mendesak. Artikel ini membahas mengapa kesalahan KBLI bisa berujung masalah hukum, Serta langkah-langkah konkret memilih KBLI 2025 yang sesuai dengan kegiatan usaha anda.

KBLI bukan sekadar kode administratif yang diketik saat mengisi formulir NIB. Dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), KBLI berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha yang menjadi dasar penentuan tingkat risiko, jenis perizinan, serta kewajiban kepatuhan lanjutan. Artinya, seluruh keluaran perizinan sebuah perusahaan apakah cukup NIB saja, perlu Sertifikat Standar, atau wajib mengantongi izin usaha penuh ditentukan langsung dari kode KBLI yang dipilih di awal.
Definisi resmi KBLI sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Regulasi ini menegaskan bahwa KBLI dalam OSS RBA merupakan âkode kunciâ yang mengarahkan keseluruhan proses perizinan dari kode inilah sistem OSS membaca kegiatan usaha, menetapkan tingkat risiko, lalu menentukan keluaran perizinan seperti NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, serta persyaratan lanjutan seperti izin lingkungan dan PB-UMKU.
Konsekuensinya, sebagaimana ditegaskan dalam panduan praktis pemilihan KBLI, penentuan tingkat risiko oleh OSS RBA, apakah usaha tergolong berisiko rendah, menengah, atau tinggi sepenuhnya bergantung pada kode KBLI yang digunakan, dan kesalahan pemilihan berpotensi membuat pelaku usaha mengurus dokumen perizinan yang sebenarnya tidak diperlukan. Selain berdampak pada legalitas usaha, kode KBLI yang dicantumkan dalam akta pendirian dan NIB juga menjadi rujukan penting saat perusahaan mengikuti tender pemerintah, mengajukan pembiayaan, atau membuka rekening korporasi. Kesalahan kecil di tahap ini dapat menimbulkan efek berantai yang jauh lebih besar dari sekadar revisi dokumen.
Untuk memahami lebih jauh bagaimana OSS RBA mengklasifikasikan tingkat risiko usaha berdasarkan KBLI, Anda bisa membaca panduan kami tentang tingkatan risiko usaha dalam OSS RBA.
KBLI 2025 diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan mulai diterapkan pada sistem OSS RBA menggantikan KBLI 2020. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum serta Badan Pusat Statistik mulai menerapkan KBLI 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, sebagai penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, serta kebutuhan regulasi yang lebih mutakhir
Dari sisi struktur, perubahan ini cukup signifikan. KBLI 2025 mengalami perluasan melalui penambahan kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok usaha, yang berdampak langsung pada pemetaan kegiatan ekonomi serta administrasi perizinan dalam sistem OSS RBA. Salah satu perubahan yang paling terasa bagi pelaku usaha digital adalah penataan ulang jasa intermediasi berbasis teknologi, di mana platform digital tidak lagi diperlakukan sebagai kategori tersendiri, melainkan diklasifikasikan sesuai sektor jasa yang diintermediasikan. KBLI 2025 juga memasukkan sejumlah aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam KBLI 2020, terutama di sektor teknologi dan jasa berbasis platform.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB berbasis KBLI 2020, pemerintah menyediakan mekanisme transisi. Konversi ke KBLI 2025 dilakukan berdasarkan tabel korespondensi yang disusun BPS dan disesuaikan dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga pelaku usaha yang perubahannya hanya berupa penyesuaian kode tanpa mengubah substansi kegiatan usaha tidak perlu melakukan perubahan manual. Namun, transisi ini tidak selalu satu-ke-satu. Perpindahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 membawa konsekuensi administratif, baik melalui penggabungan beberapa kode lama menjadi satu kode baru maupun pemecahan satu kode lama menjadi beberapa kode baru, yang berpotensi mengubah kewajiban perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi. Artinya, kode yang dulunya berisiko rendah bisa saja berpindah kategori risiko setelah dipetakan ke struktur KBLI 2025 sehingga peninjauan ulang menjadi wajib, bukan opsional.
Kesalahan memilih KBLI bukan sekadar isu teknis yang bisa dibiarkan. Berdasarkan PP 28/2025, Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) dan (2) PP 28/2025. Ketika kode KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan, izin yang terbit baik NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin pada dasarnya tidak sah digunakan untuk aktivitas riil perusahaan.
Sanksi ini bertingkat, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha. Dalam praktiknya, ketidaksesuaian KBLI sering ditemukan pada saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin, mengikuti proses tender, diperiksa oleh instansi teknis (misalnya untuk sektor yang diawasi ketat seperti pangan, kesehatan, atau lingkungan), atau saat due diligence oleh investor. Pada titik itu, memperbaiki KBLI yang salah biasanya jauh lebih rumit dan memakan waktu dibanding memilihnya dengan benar sejak awal, karena perusahaan harus mengubah data di OSS sekaligus menyesuaikan dokumen legalitas terkait di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Risiko lain yang kerap luput dari perhatian adalah dampaknya terhadap akses pembiayaan dan kerja sama bisnis. KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal, sementara beberapa bidang usaha juga memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya. Bila kode yang tercantum tidak mencerminkan kegiatan usaha sesungguhnya, perusahaan berisiko gagal memenuhi syarat kualifikasi tender, ditolak dalam proses uji kelayakan investor, atau bahkan salah dalam penerapan tarif pajak. Untuk memahami skema sanksi administratif secara lebih rinci, Anda dapat membaca ulasan kami tentang sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Persoalan KBLI sebenarnya tidak berdiri sendiri. Ia merupakan satu simpul dalam rangkaian kepatuhan korporasi yang lebih luas, yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Permenkum 49/2025. Pasal 66 UU PT mewajibkan Direksi menyusun laporan tahunan yang memuat, antara lain, laporan keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dokumen yang secara langsung merujuk pada bidang usaha dan kode KBLI yang tercantum dalam anggaran dasar. Pasal 68 UU PT mengatur kewajiban audit laporan keuangan bagi kategori Perseroan tertentu, Pasal 76 dan 78 mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengesahan laporan tersebut, dan Pasal 90 mengatur tanggung jawab Direksi serta pembagian dividen berdasarkan laporan keuangan yang telah disahkan.
Ketentuan ini kini diperkuat oleh Permenkum 49/2025, yang menggantikan Permenkumham 21/2021. Pasal 16 Permenkum 49/2025 mewajibkan Direksi PT Persekutuan Modal menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui RUPS kepada Menteri melalui SABH, sementara Pasal 17 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH bagi perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau melampaui batas waktu pelaporan. Khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil berbentuk PT Perorangan, Pasal 27 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa laporan keuangan disampaikan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Mengapa ini relevan dengan KBLI? Karena data kegiatan usaha yang dilaporkan melalui SABH pada dasarnya harus selaras dengan bidang usaha aktual perusahaan, sebagaimana tercermin dari kode KBLI yang digunakan di OSS. Perusahaan yang lalai menjaga kesesuaian antara KBLI, anggaran dasar, dan aktivitas riilnya, biasanya juga rentan lalai pada kewajiban pelaporan tahunan dan kombinasi keduanya membuat perusahaan menghadapi risiko berlapis: sanksi dari sisi perizinan berusaha (PP 28/2025) sekaligus sanksi administratif dari sisi kepatuhan badan hukum (Permenkum 49/2025), yang bila dibiarkan dapat bermuara pada pemblokiran akses SABH. Simak juga pembahasan lengkap kami mengenai kewajiban laporan tahunan PT pasca Permenkum 49/2025 untuk memahami keterkaitan ini secara lebih menyeluruh.
Kesalahan memilih KBLI umumnya bukan karena pelaku usaha tidak tahu daftar kodenya, melainkan karena proses pemilihannya dilakukan secara terbalik mencari kode terlebih dahulu, baru menyesuaikan kegiatan usaha dengannya. Pendekatan yang benar justru sebaliknya. Analisis idealnya dilakukan secara berurutan: mulai dari kegiatan nyata perusahaan, baru kemudian dicocokkan dengan KBLI, ruang lingkup, skala usaha, tingkat risiko, persyaratan, jenis perizinan, hingga kewajiban lanjutan bukan sebaliknya, yaitu memilih nama perusahaan lalu mencari kode yang mirip lalu dianggap selesai.
Berikut langkah-langkah yang disarankan:

1. Apakah salah memilih KBLI bisa membuat NIB bermasalah?
Ya. Salah memilih KBLI dapat menyebabkan data kegiatan usaha pada NIB tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya. Selain itu, KBLI yang tidak tepat dapat memengaruhi pemetaan tingkat risiko dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Karena itu, KBLI sebaiknya dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama atau jenis usaha yang terlihat paling mirip.
2. Apakah KBLI 2020 masih bisa digunakan setelah KBLI 2025 berlaku?
KBLI 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pelaku usaha perlu menyesuaikan data kegiatan usahanya dengan klasifikasi terbaru. Tidak semua kode KBLI 2020 memiliki padanan satu banding satu dengan KBLI 2025, sehingga perlu dilakukan pengecekan terhadap tabel konversi dan uraian KBLI 2025 sebelum melakukan penyesuaian.
3. Apakah satu perusahaan boleh memiliki lebih dari satu KBLI?
Boleh, selama KBLI tersebut memang menggambarkan kegiatan usaha yang akan atau sedang dijalankan oleh perusahaan. Namun, penambahan KBLI sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan hanya untuk âjaga-jagaâ. Setiap KBLI harus memiliki relevansi dengan aktivitas bisnis dan perlu diperiksa apakah terdapat persyaratan perizinan tertentu.
Butuh Bantuan Memilih KBLI 2025?
Jangan biarkan salah KBLI menghambat legalitas bisnis Anda. Tim Infiniti Legal dapat membantu memetakan kegiatan usaha, memilih KBLI 2025, mengecek risiko dan perizinan, serta menyesuaikannya dengan dokumen Perseroan dan NIB. Konsultasi layanan legal Infiniti tersedia konsultasi untuk pendirian PT, perubahan anggaran dasar, dan kebutuhan legalitas usaha lainnya.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Salah Pilih KBLI Bisa Bikin Perizinan Bermasalah? Ini Cara Memilih KBLI 2025 yang Tepat". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-memilih-kbli-2025-yang-tepat