Oleh: Lia Astuti Ningsih
Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan termasuk dalam kriteria pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, dan ingin usahanya diakui secara legal oleh negara maka wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya, dan NIB menjadi langkah awal dalam proses tersebut.
NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, tetapi juga membuka peluang untuk memperoleh berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah, seperti kemudahan izin lanjutan dan akses ke bantuan pendanaan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Dengan demikian, NIB adalah legalitas yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Berikut beberapa keuntungan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi perorangan :
NIB menjadikan usaha perorangan sah di mata hukum, sehingga lebih aman dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan NIB, pelaku usaha perorangan bisa mengakses berbagai izin usaha secara lebih cepat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Usaha yang memiliki NIB lebih mudah mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Konsumen cenderung lebih percaya pada usaha yang sudah memiliki legalitas resmi seperti NIB.
NIB juga berlaku sebagai angka pengenal untuk kegiatan ekspor-impor, memudahkan pelaku usaha perorangan dalam menjangkau pasar internasional.
Berikut beberapa kekurangan atau keterbatasan NIB perorangan yang perlu dipertimbangkan :
Karena berbentuk usaha perorangan, seluruh risiko dan kewajiban usaha tetap ditanggung langsung oleh pemilik.
Usaha perorangan dengan NIB biasanya dianggap kecil dan informal oleh investor besar, sehingga sulit untuk mendapatkan pendanaan berskala besar.
NIB perorangan cocok untuk skala mikro dan kecil; bila usaha berkembang besar, perlu mengubah bentuk usaha menjadi PT atau badan usaha lainnya agar lebih fleksibel.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam membuat NIB Perorangan :
Digunakan sebagai identitas utama saat membuat akun OSS. Pastikan NIK aktif dan sesuai data.
NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang akan diinput dalam OSS.
Detail kontak ini diperlukan untuk verifikasi akun OSS dan menerima notifikasi selama proses pendaftaran.
Cantumkan alamat tempat usaha yang lengkap dan jelas. Untuk bukti kepemilikan jika bukan milik sendiri, bisa menggunakan surat sewa atau izin pakai.
Kode KBLI ini yang menunjukkan jenis usaha yang dijalankan. Pemilihan KBLI yang tepat menentukan perizinan lanjutan dan tingkat risiko usaha.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui : https://ui-login.oss.go.id/register
Pelaku usaha dapat melakukan verifikasi data melalui email atau nomor hp dengan mencantumkan NIK.
Pelaku usaha dapat mengatur kata sandi dengan ketentuan dibawah ini.
Pelaku usaha dapat melengkapi data berupa : NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Sesuai KTP/Dukcapil. Setelah itu klik daftar.
Pelaku usaha dapat mengajukan KBLI dalam menu ini.
Pelaku usaha dapat memilih bidang usaha dengan melengkapi jenis kegiatan usaha dan bidang usahanya.
Pelaku usaha dapat melengkapi data bidang usaha seperti alamat usaha dan modal usaha, kemudian validasi risiko.
Pelaku usaha dapat melengkapi kembali jenis produk/jasa, kapasitas dan satuan kapasitas, kemudian jika sudah lengkapi klik simpan.
Setelah data lengkap maka pelaku usaha bisa klik lanjut untuk proses perizinan berusaha.
Setelah ceklist semua pemenuhan persyaratan dan terbitkan perizinan berusaha maka pelaku usaha dapat mencetak atau mengunduh NIB yang telah diterbitkan.
NIB tetap berlaku selama usaha masih dijalankan dan tidak memerlukan perpanjangan, kecuali jika terdapat perubahan informasi terkait usaha. Pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk mengajukan izin-izin tambahan yang dibutuhkan sesuai jenis usahanya, seperti izin lingkungan, sertifikasi halal, atau perizinan teknis lainnya. Apabila terjadi perubahan data usaha, pemilik usaha wajib melakukan pembaruan informasi melalui sistem OSS agar data tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan.
1. Apakah NIB perorangan wajib lapor LKPM?
Pelaku usaha perorangan yang memiliki NIB wajib melaporkan LKPM, kecuali pelaku usaha mikro dengan modal usaha atau investasi di bawah Rpâ¯1â¯miliar.
2. Apakah NIB perorangan bisa dihapuskan?
NIB perorangan bisa dihapuskan melalui permohonan pencabutan di sistem OSS, baik karena usaha berhenti beroperasi maupun karena pelaku usaha tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.
3. Apakah NIB perorangan bisa diupgrade ke NIB badan?
NIB perorangan tidak bisa di-upgrade menjadi NIB badan hukum, karena NIB perorangan dan NIB badan hukum diterbitkan berdasarkan identitas dan dasar hukum yang berbeda.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Membuat NIB Perorangan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-membuat-nib-perorangan