Eksklusif 2026: Cara Lapor SPT Tahunan Pph Badan Melalui Coretax!


Eksklusif 2026: Cara Lapor SPT Tahunan Pph Badan Melalui Coretax!

Pengantar

Tahun 2026 menjadi era baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan sistem Coretax Administration System, sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan nasional. Perubahan ini membawa dampak besar, khususnya bagi badan usaha yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan Badan.

Bagi badan usaha, memahami cara pelaporan SPT melalui Coretax menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, pengertian, perbedaan sistem lama dan baru, dokumen yang harus disiapkan, hingga panduan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Dasar Hukum

PMK No. 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIstem Inti Administrasi Perpajakan (Core-tax)

Pengertian

Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah laporan perpajakan yang wajib disampaikan oleh perusahaan untuk melaporkan:

  • Perhitungan pajak terutang
  • Penghasilan dan biaya perusahaan
  • Kredit pajak
  • Pembayaran pajak yang telah dilakukan
  • Informasi perpajakan lainnya dalam satu tahun pajak

Pelaporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan.

Apa Itu Coretax? Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan sebelumnya yang masih terpisah.

Perubahan SPT Tahunan PPH Badan

Yang berubah pada proses pelaporan SPT pada sistem Coretax adalah 

  • Pengisian SPT dilakukan mulai dari Induk SPT, banyaknya lampiran yang harus diisi tergantung isian/pilihan jawaban pertanyaan di induk SPT
  • Lampiran yang otomatis muncul adalah lampiran “L2” (Daftar Kepemilikan) dan lampiran “L-11B” (Perhitungan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibebankan Untuk Keperluan Penghitungan PPh)
  • Terdapat 12 (dua belas) sektor usaha lampiran keuangan pada lampiran “L1” yaitu : Umum (L1-A), Pabrikan (L1-B), Perdagangan (L1-C), Jasa (L1-D), Bank Konvensional (L1-E), Dana Pensiun (L1-F), Asuransi (L1-G), Properti (L1-H), Bank Syariah (L1-I), Infrastruktur (L1-J), Sekuritas (L1-K), dan Pembiayaan (L1-M)
  • Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 (satu) kode koreksi fiscal pada satu akun
  • Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok asset
  • Terdapat beberapa data yang prepopulated tetapi editable

Tujuan Implementasi Coretax

  • Meningkatkan efisiensi administrasi pajak
  • Mengurangi kesalahan input data
  • Meningkatkan transparansi perpajakan
  • Mendukung pengawasan pajak berbasis data
Lihat juga: Promo Pendirian PT Perorangan mulai dari 2 jutaan

Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, perusahaan harus mempersiapkan beberapa dokumen penting.

  1. Laporan Keuangan
    Neraca Laporan laba rugi Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan
    Contoh :
  2. Rekonsiliasi Fiskal
    Penyesuaian laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan.
  3. Bukti Potong Pajak
    Meliputi bukti potong PPh yang diterima perusahaan.
  4. Dokumen Pajak Pendukung
  5. Faktur pajak Daftar aset dan penyusutan Rekap transaksi pajak
    Contoh :

Persiapan Internal Sebelum Pelaporan

  1. Melakukan Review Laporan Keuangan, Pastikan laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi.
  2. Melakukan Rekonsiliasi Pajak, Langkah ini penting untuk memastikan tidak terdapat selisih data antara laporan komersial dan fiskal.
  3. Melakukan Evaluasi Kepatuhan Pajak, Periksa apakah seluruh kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan benar.

Proses Pelaporan SPT Tahunan Badan Melalui Coretax 

Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Berikut tahapan pelaporan secara rinci yang perlu dipahami wajib pajak badan usaha:

1. Memastikan Akses dan Hak Akses Wajib Pajak

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memastikan bahwa perusahaan dan PIC telah memiliki akses ke sistem Coretax.

Langkah yang perlu dilakukan:

Memastikan NPWP perusahaan sudah aktif Memiliki akun Coretax yang terdaftar Menentukan pihak yang memiliki kewenangan akses (pengurus/direktur/kuasa pajak) Melakukan pengaturan role atau hak akses pengguna dalam sistem

Biasanya dalam Coretax terdapat pengaturan manajemen pengguna, dimana perusahaan dapat menunjuk staf pajak internal atau konsultan sebagai pihak yang berwenang melakukan pelaporan.

2. Login ke Portal Coretax DJP

Setelah akses tersedia, wajib pajak dapat masuk ke sistem Coretax.

Tahapan login:

Mengakses portal resmi Coretax DJP Memasukkan NPWP atau identitas wajib pajak Memasukkan password akun Melakukan verifikasi keamanan (jika terdapat autentikasi tambahan)

Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke dashboard utama yang menampilkan profil perpajakan perusahaan.

3. Melakukan Pemeriksaan dan Pemutakhiran Profil Wajib Pajak

Sebelum memulai pelaporan SPT, Coretax biasanya meminta wajib pajak memastikan data profil sudah sesuai.

Data yang perlu dicek:

  • Identitas perusahaan
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Klasifikasi lapangan usaha
  • Status wajib pajak
  • Data cabang usaha
  • Informasi kontak perusahaan

Pemutakhiran data profil sangat penting karena sistem Coretax terintegrasi dengan berbagai layanan perpajakan lainnya.

4. Memilih Jenis Pelaporan SPT Tahunan Badan

Setelah profil valid, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan.

Langkahnya:

  • Masuk ke menu Pelaporan Pajak
  • Pilih SPT Tahunan Badan
  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi perusahaan

Pemilihan formulir biasanya disesuaikan dengan skala usaha dan jenis kegiatan usaha.

baca juga: Update 2026 : Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax!

5. Mengisi Data Laporan Keuangan dan Perhitungan Pajak

Pada tahap ini wajib pajak akan mengisi data utama SPT Tahunan.

Data yang biasanya dimasukkan:

a. Data Penghasilan

Pendapatan usaha Pendapatan di luar usaha Penghasilan lainnya

b. Data Biaya

Biaya operasional Biaya administrasi Biaya penyusutan aset Biaya lain yang diperkenankan secara fiskal

c. Rekonsiliasi Fiskal

Coretax menyediakan fitur untuk melakukan penyesuaian antara:

Laporan komersial Ketentuan perpajakan

d. Perhitungan Pajak Terutang

Sistem akan membantu menghitung pajak penghasilan badan berdasarkan data yang diinput.

6. Input Kredit Pajak dan Pembayaran Pajak

Wajib pajak juga harus menginput data pajak yang telah dibayar sebelumnya. Meliputi:

  • Kredit pajak dari pemotongan PPh
  • Pembayaran angsuran pajak
  • Pembayaran pajak final Pajak yang telah disetor melalui sistem pembayaran pajak

Coretax biasanya dapat menarik sebagian data pembayaran secara otomatis dari sistem pembayaran pajak DJP.

7. Pengisian Lampiran SPT Selain data utama, wajib pajak harus melengkapi lampiran yang menjadi bagian dari SPT Tahunan.

Lampiran yang biasanya diperlukan:

  • Laporan keuangan lengkap
  • Daftar penyusutan dan amortisasi
  • Rekap transaksi pihak berelasi (jika ada)
  • Bukti potong pajak
  • Dokumen pendukung lainnya

Lampiran ini diunggah dalam format digital sesuai ketentuan sistem.

8. Validasi Otomatis oleh Sistem Coretax

Setelah seluruh data diinput, Coretax akan melakukan pemeriksaan otomatis.

Validasi meliputi:

  • Kelengkapan data
  • Kesesuaian angka laporan
  • Konsistensi data antar lampiran
  • Pemeriksaan logika perhitungan pajak

Jika terdapat kesalahan, sistem akan memberikan notifikasi sehingga wajib pajak dapat melakukan perbaikan sebelum pengiriman SPT.

9. Review Internal Sebelum Submit

Tahap ini sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan. Yang perlu dilakukan:

  • Memeriksa kembali laporan keuangan
  • Memastikan perhitungan pajak sudah benar
  • Memastikan dokumen lampiran sudah lengkap
  • Melakukan approval internal perusahaan

Banyak perusahaan menerapkan sistem review berlapis sebelum melakukan submit SPT.

10. Penandatanganan Elektronik SPT

Dalam Coretax, SPT Tahunan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Penandatangan SPT biasanya Direktur perusahaan Kuasa pajak yang ditunjuk dan proses ini memastikan legalitas pelaporan pajak secara digital.

11. Submit SPT Tahunan Badan

Setelah seluruh proses selesai, wajib pajak dapat mengirimkan SPT melalui sistem Coretax.

12. Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Jika pelaporan berhasil, Coretax akan menerbitkan:

  • Bukti Penerimaan Elektronik
  • Nomor tanda terima SPT

Status pelaporan pajak BPE menjadi bukti sah bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Pelaporan

1. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

2. Perpanjangan Waktu Pelaporan Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan dengan syarat tertentu.

3. Pembetulan SPT Jika terdapat kesalahan setelah pelaporan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT melalui Coretax.

Tips Agar Pelaporan SPT Melalui Coretax Berjalan Lancar

  • Persiapkan Dokumen Sejak Awal
  • Gunakan Tenaga Profesional
  • Pastikan Data Pajak Konsisten
  • Gunakan Internet Stabil Saat Pelaporan
  • LakukanPelaporan Sebelum Batas Waktu

Kesalahan Umum Saat Lapor SPT di Coretax

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Data laporan keuangan tidak sesuai rekonsiliasi fiskal
  • Lampiran dokumen tidak lengkap
  • Kesalahan penginputan kredit pajak
  • Tidak melakukan review sebelum submit
  • Terlambat melakukan pelaporan

Kesimpulan

Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan Indonesia. Melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi lebih efisien, transparan, dan sistematis. Namun, perusahaan tetap perlu mempersiapkan dokumen secara lengkap serta memahami prosedur pelaporan agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan persiapan yang matang, Coretax justru dapat membantu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan perusahaan.

FAQ

1. Apakah seluruh badan usaha wajib menggunakan Coretax?
Ya, Coretax dirancang sebagai sistem perpajakan nasional yang akan digunakan secara bertahap oleh wajib pajak.

2. Apakah pelaporan SPT masih dapat dilakukan secara manual?
Pelaporan manual akan semakin ditinggalkan dan digantikan sistem digital.

3. Apa sanksi jika terlambat melaporkan SPT?
Wajib pajak dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan perpajakan.

4. Apakah Coretax aman digunakan?
Coretax dilengkapi sistem keamanan untuk melindungi data wajib pajak.

5. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan?
Umumnya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Penutup

Transformasi digital melalui Coretax menjadi momentum penting bagi badan usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memahami mekanisme pelaporan, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta mengikuti perkembangan regulasi terbaru, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan efisien. Bagi badan usaha yang masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, penggunaan jasa konsultan perpajakan dapat menjadi solusi strategis untuk memastikan pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Eksklusif 2026: Cara Lapor SPT Tahunan Pph Badan Melalui Coretax!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-lapor-spt-tahunan-pph-badan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti