Oleh: Shari S. Warisman
Tahun 2026 menjadi era baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan sistem Coretax Administration System, sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan nasional. Perubahan ini membawa dampak besar, khususnya bagi badan usaha yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan Badan.
Bagi badan usaha, memahami cara pelaporan SPT melalui Coretax menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, pengertian, perbedaan sistem lama dan baru, dokumen yang harus disiapkan, hingga panduan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
PMK No. 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIstem Inti Administrasi Perpajakan (Core-tax)
Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah laporan perpajakan yang wajib disampaikan oleh perusahaan untuk melaporkan:
Pelaporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan.
Apa Itu Coretax? Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan sebelumnya yang masih terpisah.
Yang berubah pada proses pelaporan SPT pada sistem Coretax adalah
Lihat juga: Promo Pendirian PT Perorangan mulai dari 2 jutaan
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, perusahaan harus mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Berikut tahapan pelaporan secara rinci yang perlu dipahami wajib pajak badan usaha:
Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memastikan bahwa perusahaan dan PIC telah memiliki akses ke sistem Coretax.
Langkah yang perlu dilakukan:
Memastikan NPWP perusahaan sudah aktif Memiliki akun Coretax yang terdaftar Menentukan pihak yang memiliki kewenangan akses (pengurus/direktur/kuasa pajak) Melakukan pengaturan role atau hak akses pengguna dalam sistem
Biasanya dalam Coretax terdapat pengaturan manajemen pengguna, dimana perusahaan dapat menunjuk staf pajak internal atau konsultan sebagai pihak yang berwenang melakukan pelaporan.
Setelah akses tersedia, wajib pajak dapat masuk ke sistem Coretax.
Tahapan login:
Mengakses portal resmi Coretax DJP Memasukkan NPWP atau identitas wajib pajak Memasukkan password akun Melakukan verifikasi keamanan (jika terdapat autentikasi tambahan)
Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke dashboard utama yang menampilkan profil perpajakan perusahaan.
Sebelum memulai pelaporan SPT, Coretax biasanya meminta wajib pajak memastikan data profil sudah sesuai.
Data yang perlu dicek:
Pemutakhiran data profil sangat penting karena sistem Coretax terintegrasi dengan berbagai layanan perpajakan lainnya.
Setelah profil valid, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan.
Langkahnya:
Pemilihan formulir biasanya disesuaikan dengan skala usaha dan jenis kegiatan usaha.
baca juga: Update 2026 : Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax!Pada tahap ini wajib pajak akan mengisi data utama SPT Tahunan.
Data yang biasanya dimasukkan:
Pendapatan usaha Pendapatan di luar usaha Penghasilan lainnya
b. Data Biaya
Biaya operasional Biaya administrasi Biaya penyusutan aset Biaya lain yang diperkenankan secara fiskal
c. Rekonsiliasi Fiskal
Coretax menyediakan fitur untuk melakukan penyesuaian antara:
Laporan komersial Ketentuan perpajakan
d. Perhitungan Pajak Terutang
Sistem akan membantu menghitung pajak penghasilan badan berdasarkan data yang diinput.
Wajib pajak juga harus menginput data pajak yang telah dibayar sebelumnya. Meliputi:
Coretax biasanya dapat menarik sebagian data pembayaran secara otomatis dari sistem pembayaran pajak DJP.
Lampiran yang biasanya diperlukan:
Lampiran ini diunggah dalam format digital sesuai ketentuan sistem.
Setelah seluruh data diinput, Coretax akan melakukan pemeriksaan otomatis.
Validasi meliputi:
Jika terdapat kesalahan, sistem akan memberikan notifikasi sehingga wajib pajak dapat melakukan perbaikan sebelum pengiriman SPT.
Tahap ini sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan. Yang perlu dilakukan:
Banyak perusahaan menerapkan sistem review berlapis sebelum melakukan submit SPT.
Dalam Coretax, SPT Tahunan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Penandatangan SPT biasanya Direktur perusahaan Kuasa pajak yang ditunjuk dan proses ini memastikan legalitas pelaporan pajak secara digital.
Setelah seluruh proses selesai, wajib pajak dapat mengirimkan SPT melalui sistem Coretax.
Jika pelaporan berhasil, Coretax akan menerbitkan:
Status pelaporan pajak BPE menjadi bukti sah bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
1. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
2. Perpanjangan Waktu Pelaporan Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan dengan syarat tertentu.
3. Pembetulan SPT Jika terdapat kesalahan setelah pelaporan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT melalui Coretax.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan Indonesia. Melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi lebih efisien, transparan, dan sistematis. Namun, perusahaan tetap perlu mempersiapkan dokumen secara lengkap serta memahami prosedur pelaporan agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan persiapan yang matang, Coretax justru dapat membantu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan perusahaan.
1. Apakah seluruh badan usaha wajib menggunakan Coretax?
Ya, Coretax dirancang sebagai sistem perpajakan nasional yang akan digunakan secara bertahap oleh wajib pajak.2. Apakah pelaporan SPT masih dapat dilakukan secara manual?
Pelaporan manual akan semakin ditinggalkan dan digantikan sistem digital.3. Apa sanksi jika terlambat melaporkan SPT?
Wajib pajak dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan perpajakan.4. Apakah Coretax aman digunakan?
Coretax dilengkapi sistem keamanan untuk melindungi data wajib pajak.5. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan?
Umumnya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Transformasi digital melalui Coretax menjadi momentum penting bagi badan usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memahami mekanisme pelaporan, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta mengikuti perkembangan regulasi terbaru, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan efisien. Bagi badan usaha yang masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, penggunaan jasa konsultan perpajakan dapat menjadi solusi strategis untuk memastikan pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Eksklusif 2026: Cara Lapor SPT Tahunan Pph Badan Melalui Coretax!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-lapor-spt-tahunan-pph-badan