Oleh: Lia Astuti Ningsih
Perdagangan internasional membuat arus barang dari luar negeri semakin mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Namun, agar barang-barang yang masuk tetap aman dan sesuai aturan, pemerintah menetapkan kategori Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas). Aturan ini dibuat untuk memastikan barang yang diimpor atau diekspor tidak membahayakan kesehatan, keamanan, lingkungan, maupun stabilitas ekonomi negara.
Aturan mengenai barang Lartas bukan hanya soal larangan semata, tapi juga pengaturan agar impor dan ekspor berjalan tertib dan terkontrol. Dengan memahami jenis barang yang termasuk Lartas, pelaku usaha bisa lebih mudah menyiapkan dokumen dan perizinan yang dibutuhkan, sehingga proses impor dan ekspor menjadi lebih lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya oleh instansi teknis melalui pengaturan persyaratan administrasi dan/atau teknis.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan aturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri terkait.
Barang yang dilarang atau dibatasi namun tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, apabila sudah diberitahukan melalui dokumen pabean, maka atas permintaan importir atau eksportir dapat dilakukan salah satu dari tindakan berikut :
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku jika terdapat pengaturan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori Larangan dan/atau Pembatasan (LARTAS) ditetapkan melalui sejumlah peraturan yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga teknis terkait, sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing. Beberapa di antaranya adalah :
Mengatur LARTAS untuk barang konsumsi, bahan kimia tertentu, produk elektronik, dan komoditas lain yang beredar di pasar domestik.
Menetapkan LARTAS untuk barang-barang industri, khususnya yang berkaitan dengan mesin, peralatan teknis, dan teknologi industri.
Mengatur LARTAS untuk produk agrikultur seperti hewan hidup, tumbuhan, benih, dan hasil pertanian lainnya yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Menetapkan pembatasan terhadap barang yang berdampak pada lingkungan, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Mengatur impor barang yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, suplemen, dan produk kosmetik.
Bertanggung jawab atas pengaturan impor barang yang menyangkut aspek keamanan dan ketertiban, seperti senjata api dan amunisi yang hanya boleh diimpor dengan izin resmi.
Lampiran I Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memuat daftar barang impor yang dikenakan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas), yang dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu post-border dan border.
Post-Border mengacu pada pengawasan yang dilakukan setelah barang meninggalkan kawasan pabean (pelabuhan), sering kali mensyaratkan Laporan Surveyor (LS) serta pelaksanaan verifikasi teknis. Meliputi hewan dan produk hewan, jagung, mutiara, produk kehutanan, bawang putih, komoditas hortikultura, induk atau benih ikan termasuk inti mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna, bahan baku plastik, bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, hasil perikanan, sakarin, siklamat, preparat alkohol, intan kasar, plastik hilir, bahan kimia tertentu, katup, serta barang modal tidak baru.
Border berarti barang dikenai pengawasan segera saat masuk kawasan pabean, sering dikaitkan dengan tambahan persyaratan seperti Persetujuan Impor (PI) dan/atau Laporan Surveyor (LS). Mencakup beras, gula, besi, baja dan produk turunannya, perkakas tangan setengah jadi, garam, telepon seluler, komputer genggam dan tablet, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), barang tekstil jadi lainnya, mainan, tas, pakaian jadi dan aksesori pakaian, tekstil dan produk tekstil (TPT), minuman beralkohol dan bahan bakunya, alas kaki, elektronik, prekursor non-farmasi, minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, nitrocellulose, bahan peledak untuk industri komersial, bahan perusak lapisan ozon (BPO), bahan berbahaya (B2), hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.
Setiap importir wajib memperoleh persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan sebelum barang yang tergolong larangan dan/atau pembatasan (lartas) masuk ke wilayah pabean. Saat dokumen pemberitahuan pabean diajukan, sistem akan memeriksa kode HS (Harmonized System Code) untuk memastikan apakah barang tersebut memerlukan izin impor. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengawasi proses pemasukan barang lartas sesuai ketentuan. Apabila barang awalnya diberitahukan tidak termasuk lartas, tetapi hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebaliknya, petugas berwenang menahan barang tersebut. Jika ketentuan impor dilanggar, barang dapat disita dan importir dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan izin dapat diselesaikan melalui re-ekspor, dimasukkan ke mekanisme Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), atau Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya dapat dilelang.
Sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, setiap perusahaan yang ingin mengimpor barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Proses impor barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) dapat berbeda-beda, tergantung jenis barang yang diimpor. Namun, secara umum setiap barang lartas harus mendapat izin dari kementerian teknis yang mengatur barang tersebut. Tahapan Prosedur Impor Barang Lartas :
Tentukan kode HS (Harmonized System Code) barang untuk mengetahui apakah termasuk kategori lartas. Pelajari regulasi dari instansi terkait, seperti Kemendag, Kementan, Kemenkes, KLHK, atau BPOM, untuk memahami dokumen dan izin yang dibutuhkan.
Ajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin lain yang dipersyaratkan. Lengkapi sertifikat wajib seperti SNI, sertifikat kesehatan, sertifikat fitopatologi, dan dokumen teknis lainnya.
Siapkan dokumen penting, antara lain Pemberitahuan Impor Barang (PIB), faktur, daftar kemasan, dokumen pengiriman (AWB/BL), dan Laporan Surveyor untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan.
Kirim PIB secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sistem akan memverifikasi dokumen dan status lartas barang.
Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, termasuk proses karantina untuk produk tertentu seperti hewan atau tumbuhan.
Bayar bea masuk, pajak impor, dan biaya lainnya sesuai ketentuan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Bea Cukai mengizinkan barang keluar dari pelabuhan. Barang dengan ketentuan post-border akan diawasi instansi terkait setelah keluar kawasan pabean.
Jika izin tidak lengkap, barang dapat diekspor kembali (re-ekspor), dilelang, atau dimasukkan ke mekanisme BTD (Barang Tidak Dikuasai), BDN (Barang Dikuasai Negara), atau BMN (Barang Milik Negara).
Importir wajib menyimpan semua dokumen impor untuk kepentingan audit atau pemeriksaan di masa depan.
Pengaturan impor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, kesehatan, kelestarian lingkungan, dan stabilitas ekonomi dalam negeri. Setiap importir wajib mematuhi ketentuan perizinan, prosedur administrasi, serta pengawasan dari instansi terkait agar proses impor berjalan lancar dan sesuai hukum. Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan ini, pelaku usaha tidak hanya dapat menghindari risiko sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya perdagangan yang lebih tertib dan terpercaya. Pemerintah pun mendorong para pelaku usaha untuk proaktif mempelajari regulasi Lartas, sehingga kegiatan impor dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa yang berwenang menerbitkan peraturan mengenai Lartas untuk barang impor dan ekspor?
Peraturan terkait larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ditetapkan oleh instansi teknis terkait, yaitu kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat. Instansi tersebut juga wajib menyampaikan peraturan yang telah ditetapkan kepada Menteri Keuangan.
Apakah ketentuan Lartas hanya berlaku untuk impor umum, atau juga berlaku untuk barang kiriman?
Ketentuan Lartas berlaku untuk semua jenis kegiatan impor, baik impor umum maupun impor melalui barang kiriman, termasuk yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), kantor pos, maupun barang bawaan penumpang di terminal kedatangan.
Bagaimana jika importir tidak dapat memperoleh izin dari instansi teknis?
Jika importir tidak berhasil mendapatkan perizinan dari instansi terkait, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh. Pertama, importir dapat mengajukan permohonan untuk mengembalikan barang ke negara asal (return to origin/re-ekspor). Kedua, dalam kondisi tertentu, importir dapat mengajukan permohonan untuk mengeluarkan sebagian dari barang yang diimpor. Namun, opsi pengeluaran sebagian tidak berlaku untuk kiriman jenis EMS. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Tata Cara Impor Barang Lartas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-impor-barang-lartas