Oleh: Shari S. Warisman
Pada dasarnya gudang merupakan tempat penyimpanan barang. Gudang sangat menunjang dalam kegiatan usaha untuk sektor perniagaan. Namun pelaku usaha tidak dapat sembarang memakai gudang, mereka harus mengantongi izin tanda daftar gudang. Lalu bagaimana cara mendapatkan Tanda daftar gudang? berikut penjelasannya
Tanda Daftar Gudang atau yang selanjutkan kita sebut TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
TDG diperlukan dalam rangka kepastian berusaha dan mendiring kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan didalam negeri dan ke luar negeri.
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, ada 2 (dua) jenis gudang, berikut rinciannya:
Gudang tertutup ini dibagi 5 (lima) golongan dan memiliki perbedaan kriteria sebagai berikut:
Kriteria pada gudang terbuka hanya satu, yaitu memiliki luas paling sedikit 1.000 m2( seribu meter persegi).
Dalam PP No. 29 Tahun 2021 padal 69, dijelaskan ada 3 (tiga) Gudang yang di kecualikan untuk pendaftaran TDG. Berikut rinciannya:
1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan
3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Pengelola Gudang wajib melakukan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari Gudang. Rincian Pencatatan sebagai berikut :
Namun untuk kewajiban pencatatan administrasi ini punya pengecualian terhadap 2 jenis Gudang, yaitu:
Ada sanksi admistrasi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang/ TDG, yaitu:
a. Peringatan Tertulis
Sanksi tertulis paling banyak 2 (dua) kali dikenakan masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
b. Penutupan Gudang
Sementara Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis keddua sampai pemilik Gudang memiliki TDG. Pelaku usaha dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.
c. Denda Administrasi
Sanksi ini dikenakan setelah 30 (tiga puluh) hari sanksi penutupan Gudang semmentara berjalan dan pemilik Gudang belum memperoleh TDG. dihitung berdasarkan jumlah hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Namun melakukan Pelanggaran Ada sanksi admistrasi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Tanda Daftar Gudang/ TDG namun melakukan pelanggaran, yaitu:
a. Teguran atau Peringatan tertulis Sanksi tertulis paling banyak 2 (dua) kali dikenakan masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
b. Penutupan Gudang sementara Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis keddua sampai pemilik Gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
c. Denda Administrasi Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik Gudang memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Sanksi denda admistrasi ini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah untuk setiap keterlambatan yang dilakukan. Terhitung hari 31 (tiga puluh satu) sejah pengenaan sanksi pertama.
d. Pencabutan izin Sanksi berupa pencabutan izin usaha dikenakan jika pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waku yang sudah ditetapkan. Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan TDG Kembali setelah 5 (lima) tahun dicabutnya perizinan.
Tanda daftar Gudang didaftarkan melalui OSS dengan melakukan pemenuhan melalui (PB-UMKU). Pastikan pelaku usaha sudah mempunyai NIB Berbasis Risiko agar dapat bisa melanjutkannya. Berikut proses pendaftarannya:
1. Pastikan Anda Telah Memiliki Hak Akses Hak Akses Berupa Username Dan Password Yang Dikirimkan Ke E-Mail Yang Dicantumkan Pada Saat Pendaftaran
2. Kunjungi https://oss.go.id/ Lalu Pilih MASUK
3. Masukkan Username Dan Password, Lalu Klik Tombol MASUK
4. Klik Menu PB-UMKU Dan Pilih Permohonan Baru
5. Pilih KBLI Untuk Pengajuan PB-UMKU
6. Klik Tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
.
7. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
1. Masukkan Kata Kunci Pada Kolom Cari Untuk Mencari Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang Yang Ingin Diajukan.
2. Jika PB-UMKU Tanda Daftar Gudang Yang Ingin Diajukan Tidak Ada Pada Daftar Pilihan, Maka Pilih Ya Pada Pertanyaan Apakah Anda Memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya?.
8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang
(Masukkan Kata Kunci Pada Kolom Cari Untuk Mencari Perizinan Berusaha UMKU Yang Ingin Diajukan)
9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU (Tanda Daftar Gudang)
10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
11. Tunggu Dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika Ada Perbaikan Persyaratan)
(Jika Ada).
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Telah Terverifikasi
13. Perizinan Berusaha UMKU Telah Terbit
14. Contoh Produk PB-UMKU Tanda Daftar Gudang
Dengan adanya OSS, Tanda Daftar Gudang dapat dengan mudah didapatkan setelah memenuhi persyaratannya. Hal ini sangat membantu para pelaku usaha untuk mendaftarkan gudang mereka. Infiniti dapat membantu proses pendirian Badan usaha untuk kamu yang mau melanjut ke proses TDG. Hubungi kami Sekarang Jugaaaa!!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Intip! Cara Daftar Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-tanda-daftar-gudang