Intip! Cara Daftar Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS


Intip! Cara Daftar Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS

Pengantar


Pada dasarnya gudang merupakan tempat penyimpanan barang. Gudang sangat menunjang dalam kegiatan usaha untuk sektor perniagaan. Namun pelaku usaha tidak dapat sembarang memakai gudang, mereka harus mengantongi izin tanda daftar gudang. Lalu bagaimana cara mendapatkan Tanda daftar gudang? berikut penjelasannya

Pengertian

Tanda Daftar Gudang atau yang selanjutkan kita sebut TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

TDG diperlukan dalam rangka kepastian berusaha dan mendiring kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan didalam negeri dan ke luar negeri.

Dasar Hukum

  • Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Jenis- Jenis Gudang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang  perdagangan, ada 2 (dua) jenis gudang, berikut rinciannya:

1. Gudang Tertutup

Gudang tertutup ini dibagi 5 (lima) golongan dan memiliki perbedaan kriteria sebagai berikut:

a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:

  • Luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
  • Kapasitas penyimpanan antara 360 ms (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik).

b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:

  • Luas di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau
  • Kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik).

c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:

  • Luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau
  • Kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:

  • Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
  • kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mg (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 400 ton (emPat ratus ton).

2. Gudang Terbuka

Kriteria pada gudang terbuka hanya satu, yaitu memiliki luas paling sedikit 1.000 m2( seribu meter persegi).

Pengecualian Gudang yang tidak perlu mendaftar TDG

Dalam PP No. 29 Tahun 2021 padal 69, dijelaskan ada 3 (tiga) Gudang yang di kecualikan untuk pendaftaran TDG. Berikut rinciannya:

1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat

2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan

3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Barang pada Gudang

Pengelola Gudang wajib melakukan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari Gudang. Rincian Pencatatan sebagai berikut :

  1.  Pemilik Barang;
  2. NIB pemilik Barang;
  3. Jenis atau kelompok Barang;
  4. Jumlah Barang;
  5. Tanggal masuk Barang;
  6. Asal Barang;
  7. Tanggal keluar Barang;
  8. Tujuan Barang; dan
  9. Sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).

Namun untuk kewajiban pencatatan administrasi ini punya pengecualian terhadap 2 jenis Gudang, yaitu:

  1. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan system resi Gudang
  2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman barang

Sanksi

1.Sanksi Tidak Daftar TDG

Ada sanksi admistrasi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang/ TDG, yaitu:

a. Peringatan Tertulis

Sanksi tertulis paling banyak 2 (dua) kali dikenakan masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.

b. Penutupan Gudang

Sementara Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis keddua sampai pemilik Gudang memiliki TDG. Pelaku usaha dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.

c. Denda Administrasi

Sanksi ini dikenakan setelah 30 (tiga puluh) hari sanksi penutupan Gudang semmentara berjalan dan pemilik Gudang belum memperoleh TDG. dihitung berdasarkan jumlah hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Sanksi Jika Sudah Terdaftar TDG

Namun melakukan Pelanggaran Ada sanksi admistrasi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Tanda Daftar Gudang/ TDG namun melakukan pelanggaran, yaitu:

a. Teguran atau Peringatan tertulis Sanksi tertulis paling banyak 2 (dua) kali dikenakan masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.

b. Penutupan Gudang sementara Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis keddua sampai pemilik Gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

c. Denda Administrasi Sanksi ini akan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik Gudang memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Sanksi denda admistrasi ini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah untuk setiap keterlambatan yang dilakukan. Terhitung hari 31 (tiga puluh satu) sejah pengenaan sanksi pertama.

d. Pencabutan izin Sanksi berupa pencabutan izin usaha dikenakan jika pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waku yang sudah ditetapkan. Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan TDG Kembali setelah 5 (lima) tahun dicabutnya perizinan.

Cara Daftar TDG

Tanda daftar Gudang didaftarkan melalui OSS dengan melakukan pemenuhan melalui (PB-UMKU). Pastikan pelaku usaha sudah mempunyai NIB Berbasis Risiko agar dapat bisa melanjutkannya. Berikut proses pendaftarannya:

1. Pastikan Anda Telah Memiliki Hak Akses Hak Akses Berupa Username Dan Password Yang Dikirimkan Ke E-Mail Yang Dicantumkan Pada Saat Pendaftaran

2. Kunjungi https://oss.go.id/ Lalu Pilih MASUK

3. Masukkan Username Dan Password, Lalu Klik Tombol MASUK


4. Klik Menu PB-UMKU Dan Pilih Permohonan Baru

5. Pilih KBLI Untuk Pengajuan PB-UMKU

  • Sistem Akan Menampilkan Tabel Daftar Kegiatan Usaha Secara Otomatis, Berdasarkan Perizinan Berusaha Yang Sudah Diajukan Sebelumnya.
  • Klik Tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU.

6. Klik Tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU

  • Sistem Akan Menampilkan Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pada KBLI Yang Telah Dipilih Sebelumnya (Jika Ada).
  • Klik Tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Untuk Mengajukan PB-UMKU Pada KBLI Yang Dipilih

.


7. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU

  • Pilih Perizinan Berusaha UMKU Yang Ingin Diajukan Pada Daftar Pilihan Yang Tertera.

1. Masukkan Kata Kunci Pada Kolom Cari Untuk Mencari Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang Yang Ingin Diajukan.

2. Jika PB-UMKU Tanda Daftar Gudang Yang Ingin Diajukan Tidak Ada Pada Daftar Pilihan, Maka Pilih  Ya Pada Pertanyaan Apakah Anda Memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya?.


8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang

  • Jika Memilih Ya (Pada Perizinan Berusaha UMKU Lainnya), Maka Sistem Akan Menampilkan Daftar Pilihan Perizinan Berusaha UMKU Yang Berbeda.
  • Pilih Perizinan Berusaha UMKU Yang Ingin Diajukan Pada Daftar Pilihan Yang Tertera.

(Masukkan Kata Kunci Pada Kolom Cari Untuk Mencari Perizinan Berusaha UMKU Yang Ingin Diajukan)


9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU (Tanda Daftar Gudang)

  • Pilih Kegiatan Usaha Pada Deskripsi Kegiatan Usaha Yang Tertera.

  • Sistem Akan Menampilkan Formulir Berisi Kumpulan Data Teknis Dan Persyaratan Tanda Daftar Gudang Yang Harus Anda Lengkapi Untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU Yang Diajukan.
  • Sistem Akan Secara Otomatis Menampilkan Nama Penanggung Jawab (Direktur), Nomor KTP Atau Paspor Atau Kitas, Email Perusahaan, Alamat Penanggung Jawab, Dan Nomor Penanggung Jawab Yang Sebelumnya Pelaku Usaha Input.
  • Lengkapi Alamat Gudang, Titik Koordinat, Luas Gudang Dengan Satuannya, Kapasitas Gudang Dengan Satuannya, Dan Isi Dalam Gudang.
  • Pilih Golongan Gudang Dan Jenis Gudang Berdasarkan Komoditi.
  • Klik Tombol PILIH DOKUMEN Untuk Mengunggah Dokumen Persyaratan Sesuai Dengan Keterangan Yang Tertera.
  • Pastikan Anda Sudah Melengkapi Berbagai Data Teknis Dan Persyaratan Yang Tertera, Lalu Klik Tombol LANJUT.

10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

  • Sistem Akan Menampilkan Tabel Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Yang Sudah Diajukan
  • Status Akan Berubah Mengikuti Pemrosesan Yang Dilakukan Oleh Kewenangan Instansi Terkait.
  • Tunggu Perubahan Status Permohonan Pada PB-UMKU Yang Diajukan:
  • Lanjut Ke Langkah 11, Jika PB-UMKU Yang Diajukan Perlu Memperbaiki Dokumen Persyaratan.
  • Lanjut Ke Langkah 12, Jika PB-UMKU Yang Diajukan Tidak Perlu Perbaikan Persyaratan.
  • Klik Tombol AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UMKU, Untuk Menambahkan PB-UMKU Lainnya Sesuai Kebutuhan.

11. Tunggu Dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika Ada Perbaikan Persyaratan)

  • Perubahan Status Permohonan Menjadi Perbaikan Persyaratan Hanya Jika PB-UMKU Yang Diajukan Perlu Memperbaiki Dokumen Persyaratan Yang Tertera.
  • Klik Tombol Proses Perbaikan Persyaratan.


  • Sistem Akan Menampilkan Formulir Pemenuhan Yang Harus Anda Lengkapi/Perbaiki Untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU Yang Diajukan.
  • Perhatikan Kolom Catatan Sebagai Tambahan Keterangan Yang Berasal Dari Kewenangan Instansi Terkait. (Jika Ada).
  • Klik Tombol UBAH DOKUMEN Dan Perbaiki Dokumen Yang Berstatus ‘Perbaikan Persyaratan’ (Maksimal Upload File: 5 MB)

(Jika Ada).

  • Jika Anda Ingin Memberikan Catatan Tambahan, Isilah Pada Kolom Catatan. (Opsional)
  • Klik Kotak Centang/Checkbox Pada Disclaimer.
  • Klik Tombol LANJUT.

12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Telah Terverifikasi

  • Status Akan Berubah Menjadi Persyaratan Terverifikasi Yang Artinya Telah Diverifikasi Dan Disetujui Oleh Verifikator, Lalu Akan Diproses Setujui Oleh Approver.

13. Perizinan Berusaha UMKU Telah Terbit

  • Jika Status Permohonan Sudah Menjadi Persetujuan Perizinan, Maka Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang Telah Terbit.
  • Klik Tombol Cetak Perizinan Berusaha UMKU.
  • Selanjutnya Anda Dapat Melihat, Mengunduh, Dan Mencetak Produk Perizinan Berusaha UMKU Tersebut.

14. Contoh Produk PB-UMKU Tanda Daftar Gudang

Penutup

Dengan adanya OSS, Tanda Daftar Gudang dapat dengan mudah didapatkan setelah memenuhi persyaratannya. Hal  ini sangat membantu para pelaku usaha untuk mendaftarkan gudang mereka. Infiniti dapat membantu proses pendirian Badan usaha untuk kamu yang mau melanjut ke proses TDG. Hubungi kami Sekarang Jugaaaa!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Intip! Cara Daftar Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-tanda-daftar-gudang
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti