Oleh: Shari S. Warisman
Apakah bisnis kamu bergerak dibidang usaha obat dan makanan?
Jika iya, maka kamu perlu mengurus pendaftaran produk kamu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum produk kamu diedarkan/didistribusikan.
BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM bertugas mengawasi seluruh peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Yuk simak lebih lanjut mengenai pengertian BPOM, mengapa harus mendaftarkan produk di BPOM dan prosedur pendaftaran di BPOM pada artikel ini!
Kepanjangan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Lembaga BPOM inilah yang bertindak untuk mengawasi semua peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh Indonesia, termasuk kosmetik.
BPOM memiliki Visi dan Misi yang mendukung keamanan, mutu, dan daya saing produk-produk obat dan makanan di Indonesia merupakan produk yang unggul.
BPOM berdiri di tahun 2001, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Download disini
BPOM merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (download disini), BPOM memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, yaitu untuk :
BPOM berperan dalam memastikan bahwa semua obat-obatan dan makanan yang diedarkan oleh perusahaan kepada masyarakat adalah produk yang sudah aman, karena telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak akan merugikan konsumen.
Sehingga konsumen tidak perlu khawatir jika menggunakan produk, baik obat maupun makanan yang sudah memiliki kode BPOM.
Adapun pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 (download disini), barang yang diawasi oleh BPOM terdiri atas:
Lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (download disini), fungsi utama BPOM ada 3 diantaranya:
Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian suatu produk obat maupun pangan olahan yang sesuai dengan kriteria keamanan, mutu, dan gizi untuk melakukan peredaran/pendistribusian di Indonesia.
Perolehan Izin Edar BPOM ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
Sesuai Pasal 5 PBPOM 27/2017, terdapat 2 pengelompokkan pangan olahan sesuai dengan lokasi produksi obat dan makanan tersebut, yang kemudian akan menjadi nomor izin edar dan dituliskan pada label kemasan, yaitu:
Sama halnya dengan obat dan makanan, kosmetik juga memiliki izin produksi.
Melalui PerMenKes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Industri kosmetika yang akan membuat kosmetika harus memiliki izin produksi.
Izin produksi kosmetika/kosmetik diberikan sesuai bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan dibuat.
Adapun bentuk dan jenis yang dimaksud dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu :
Diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
Diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
Izin edar kosmetika adalah izin untuk kosmetika yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, bahwa setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
Selain itu, Hal ini berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Izin edar pada kosmetika berbeda dengan izin edar obat dan makanan. Izin edar pada kosmetik diterbitkan dalam bentuk Notifikasi.
Sementara itu, untuk kode notifikasi kosmetika ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka.
Untuk lebih jelas silahkan perhatikan infografis dari BPOM berikut ini.
Kode notifikasi kosmetik berlaku selama 3 tahun.
Setelah 3 tahun, masa berlakunya akan habis dan pemohon perlu mengajukan pembaruan notifikasi tersebut.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara pendaftaran sebagai badan usaha untuk memproduksi produk baru dan prosedur pendaftaran produk kamu tersebut di BPOM
Jika kamu baru mendirikan perusahaan kosmetik, proses pendaftaran yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran adalah:
Berikut ini cara daftar produk kosmetik di BPOM atau notifikasi kosmetik:
Jika kamu sudah melaksanakan prosedur diatas, kamu dapat melakukan cek Izin edar kosmetik secara mandiri melalui laman http://cekbpom.pom.go.id juga aplikasi BPOM Mobile.
Siapa saja termasuk pembeli produk juga dapat mengecek kode notifikasi kosmetik ini.
Adapun aplikasi BPOM Mobile dapat diunduh gratis di Playstore dan juga Appstore. GRATIS!
Demikianlah cara mendaftarkan kosmetik di BPOM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pendaftaran Kosmetik di BPOM". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/bpom-kosmetik-cara-pendaftaran