Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam beberapa tahun terakhir, minat pelaku usaha untuk masuk ke sektor pendidikan semakin meningkat. Tidak sedikit yang melihat peluang besar di bidang ini, baik untuk pendidikan formal maupun berbasis teknologi. Namun, muncul satu pertanyaan penting yang sering diajukan: apakah Perseroan Terbatas (PT) bisa mendirikan sekolah di Indonesia?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Pasalnya, sektor pendidikan memiliki aturan khusus yang berbeda dengan sektor bisnis pada umumnya. Jika salah langkah sejak awal, proses perizinan bisa terhambat, bahkan berpotensi ditolak. Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap yang perlu Anda pahami.
Untuk memahami topik ini secara menyeluruh, berikut beberapa regulasi yang menjadi dasar:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendirian satuan pendidikan
Regulasi tersebut secara konsisten menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan usaha, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggara pendidikan terdiri dari Pemerintah dan Masyarakat.
Untuk kategori masyarakat, penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan melalui badan hukum. Artinya, seseorang atau kelompok tidak bisa mendirikan sekolah secara individu tanpa wadah hukum yang jelas. Namun, tidak semua badan hukum diperbolehkan menjadi penyelenggara pendidikan.
Jika Anda ingin mendirikan sekolah, bentuk badan hukum menjadi hal pertama yang harus diperhatikan. Pada praktiknya, badan hukum yang umum digunakan sebagai penyelenggara pendidikan adalah :
Kunci utamanya ada pada satu hal : bersifat nirlaba (non-profit). Ini berarti seluruh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pendidikan harus digunakan kembali untuk pengembangan lembaga, bukan dibagikan kepada pendiri atau pengurus.
PT tidak bisa secara langsung mendirikan sekolah. Karena terdapat perbedaan mendasar antara PT dan lembaga penyelenggara pendidikan. PT adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dan membagikannya kepada pemegang saham. Sementara itu, lembaga pendidikan diwajibkan untuk menjalankan prinsip nirlaba.
Perbedaan prinsip ini membuat PT tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara sekolah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, meskipun PT merupakan badan hukum yang sah, statusnya tidak dapat digunakan untuk mendirikan sekolah secara langsung.
Pemerintah menetapkan prinsip nirlaba dalam sektor pendidikan bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa :
Jika PT diperbolehkan secara langsung mendirikan sekolah, dikhawatirkan orientasi bisnis akan lebih dominan dibandingkan fungsi pendidikan itu sendiri.
Meskipun PT tidak bisa mendirikan sekolah secara langsung, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar tetap bisa masuk ke sektor pendidikan secara legal.
Solusi yang paling umum adalah dengan mendirikan yayasan. Dalam skema ini :
PT dapat berperan sebagai pihak yang mendukung, misalnya dari sisi pendanaan atau fasilitas. Namun, perlu diingat bahwa yayasan harus tetap independen dan tidak boleh menjadi alat untuk membagikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Alternatif lain adalah menjalin kerja sama dengan yayasan yang sudah ada. Bentuk kerja sama ini bisa berupa :
Kerja sama ini biasanya diatur dalam perjanjian tertulis agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jika tidak ingin terlibat langsung sebagai penyelenggara sekolah, PT juga dapat bergerak di sektor pendukung pendidikan. Contohnya :
Model ini relatif lebih fleksibel karena tidak terikat dengan aturan ketat seperti pendidikan formal.
Memaksakan penggunaan PT untuk mendirikan sekolah bukanlah langkah yang bijak. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain :
Selain itu, legalitas sekolah juga bisa menjadi tidak kuat, yang pada akhirnya merugikan peserta didik dan pihak lain yang terlibat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
Dengan memahami aturan ini sejak awal, Anda dapat menghindari kesalahan dalam menentukan struktur usaha dan memperlancar proses perizinan.
Apakah bidang pendidikan bisa dimasukkan ke KBLI PT?
Bisa, tetapi terbatas pada kegiatan penunjang, bukan sebagai penyelenggara sekolah formal.
Apakah sekolah boleh bekerja sama dengan investor?
Boleh, selama tidak melanggar ketentuan nirlaba dan regulasi yang berlaku.
Apakah sekolah termasuk kegiatan usaha?
Secara fungsi bukan usaha murni, karena memiliki aspek sosial dan pendidikan.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Bolehkah PT Mendirikan Sekolah? Berikut Peraturannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/bolehkah-pt-mendirikan-sekolah