Oleh: Lia Astuti Ningsih
Selama bertahun-tahun, banyak Wajib Pajak terbiasa menunjuk lebih dari satu pihak untuk mengurus kewajiban pajaknya, bahkan membiarkan kuasa yang ditunjuk melimpahkan lagi wewenangnya ke orang lain tanpa kendali yang jelas. Praktik semacam ini kini tidak bisa lagi berjalan seperti dulu.
Pemerintah resmi mengetatkan aturan lewat "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan", yang resmi menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini secara eksplisit membatasi "kuasa" di bidang perpajakan, mulai dari siapa saja yang boleh menjadi kuasa, berapa banyak kuasa yang dapat ditunjuk dalam satu Surat Kuasa Khusus, hingga larangan tegas bagi kuasa untuk melimpahkan wewenangnya kepada pihak lain.
Pembatasan ini tidak berdiri sendiri. Bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kewenangan untuk menunjuk kuasa pajak juga bersinggungan langsung dengan tata kelola internal yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta kewajiban administratif terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang berubah, bagaimana kaitannya dengan kewenangan Direksi PT, serta langkah konkret yang perlu disiapkan Wajib Pajak agar tetap patuh dan terhindar dari risiko administratif maupun hukum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjdi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak memang berhak menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, ketentuan pelaksana lama "PMK 229/PMK.03/2014" dinilai belum mengakomodasi kebutuhan zaman, terutama soal kompetensi kuasa dan pihak-pihak yang berhak ditunjuk. PMK 44/2026 hadir untuk mengisi kekosongan itu, sekaligus merinci amanat Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022) yang telah lebih dulu membagi kuasa Wajib Pajak menjadi tiga kategori : Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Poin paling krusial dari pembatasan ini ada di Pasal 8. Ayat (1) huruf a menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa, dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang secara spesifik tercantum dalam surat kuasa tersebut, bukan kuasa umum yang berlaku untuk segala urusan. Ayat (2) mempertegas bahwa kuasa hanya boleh bertindak sesuai ruang lingkup yang diberikan, tidak lebih. Sementara itu, ayat (3) yang paling banyak dibahas kalangan konsultan pajak, yaitu secara tegas melarang seorang kuasa melimpahkan kembali wewenangnya kepada pihak lain (sub-delegasi).
Meski demikian, PMK ini tetap memberi ruang praktis : kuasa masih dapat menunjuk pegawainya sebatas untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu, menggunakan surat penunjukan terpisah bukan pelimpahan kewenangan substansi kuasa. Selain itu, Pasal 7 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik melalui Coretax maupun dalam bentuk kertas, dan wajib memuat identitas lengkap pemberi kuasa, status kategori kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta bea meterai sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, tujuan pembatasan ini bukan mempersulit Wajib Pajak, melainkan memastikan setiap tindakan perpajakan benar-benar dilakukan oleh pihak yang jelas identitas dan tanggung jawabnya, sejalan dengan tujuan PMK ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi. Untuk memahami lebih dalam siapa saja yang boleh ditunjuk sebagai kuasa pajak dan syarat kompetensinya.

Salah satu perubahan mendasar PMK 44/2026 adalah penegasan tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
- Konsultan Pajak adalah pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
- Pihak Lain adalah individu di luar Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat menjadi kuasa.
- Sementara Keluarga mencakup suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dari Wajib Pajak, kategori ini umumnya dikecualikan dari kewajiban lisensi formal, sebagai bentuk kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi berskala kecil.
Perubahan ini berdampak signifikan bagi praktik lama di banyak perusahaan, terutama yang selama ini menunjuk karyawan internal sebagai kuasa hanya bermodalkan surat keterangan kerja biasa. Di bawah rezim baru, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa kini masuk kategori "Pihak Lain" dan wajib memiliki SKT resmi bukan sekadar surat internal perusahaan. Ketentuan ini menutup celah yang sebelumnya memungkinkan siapa saja bertindak sebagai kuasa tanpa verifikasi kompetensi maupun rekam jejak yang memadai.
PMK ini juga memperkuat aspek integritas seorang kuasa. Kuasa yang ditunjuk wajib menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, bertindak profesional, mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dilarang menghalang-halangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan lainnya. Pelanggaran atas kewajiban etik ini dapat berujung sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting dicatat, meskipun Wajib Pajak menunjuk kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap melekat pada Wajib Pajak itu sendiri. Artinya, menunjuk kuasa tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab hukum perusahaan atau individu pemberi kuasa.
Bagi perusahaan berbentuk PT, penunjukan kuasa pajak bukan keputusan yang berdiri sendiri di luar struktur tata kelola perusahaan. UU PT sejak awal telah merancang sistem checks and balances yang membatasi kewenangan Direksi agar tidak bertindak sepihak, termasuk dalam konteks siapa yang berwenang menandatangani Surat Kuasa Khusus perpajakan atas nama perseroan.
Pasal 66 UU PT mewajibkan Direksi menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan dan kegiatan perseroan untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan yang seringkali menjadi dasar sekaligus lampiran penting dalam pengurusan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Pasal 68 selanjutnya mewajibkan audit laporan keuangan oleh akuntan publik bagi perseroan dengan kriteria tertentu, memastikan data yang menjadi dasar pelaporan pajak, baik yang diurus sendiri maupun lewat kuasa yang telah diverifikasi secara independen.
Kewenangan RUPS sebagai organ tertinggi ditegaskan lewat Pasal 76 dan Pasal 78, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan RUPS tahunan maupun RUPS lainnya, termasuk kuorum dan tata cara pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam praktiknya, keputusan menunjuk pihak eksternal (misalnya Konsultan Pajak) sebagai kuasa untuk urusan perpajakan bernilai besar sering kali memerlukan persetujuan internal yang sejalan dengan mekanisme ini, terutama jika menyangkut kebijakan keuangan strategis perusahaan.
Yang tidak kalah penting, Pasal 90 UU PT mengatur tanggung jawab pribadi anggota Direksi atas kerugian perseroan apabila terbukti ada kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugas, termasuk kelalaian dalam memilih dan mengawasi kuasa pajak yang ditunjuk. Sebab, sebagaimana ditegaskan PMK 44/2026, tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan Wajib Pajak (dalam hal ini perseroan), bukan sepenuhnya berpindah ke kuasa yang ditunjuk. Artinya, Direksi yang sembarangan menunjuk kuasa pajak tanpa proses seleksi dan pengawasan yang memadai berpotensi menanggung konsekuensi hukum secara pribadi.
Selain UU PT, kewenangan Direksi PT juga kini diperketat lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025), yang berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Titik temu antara Permenkum 49/2025 dan PMK 44/2026 terletak pada satu benang merah : negara kini menuntut kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bertindak atas nama entitas hukum di setiap lini, baik dalam pelaporan korporasi ke Kemenkumham maupun dalam penunjukan kuasa ke Direktorat Jenderal Pajak. Kedua aturan ini secara bersamaan mempersempit ruang bagi pengurusan administratif yang tidak jelas rantai tanggung jawabnya.
Pembatasan kuasa pajak lewat PMK 44/2026 membawa konsekuensi operasional nyata, terutama bagi Wajib Pajak dengan struktur urusan perpajakan yang majemuk. Perusahaan yang selama ini terbiasa menunjuk satu kuasa untuk menangani seluruh jenis pajak dan tahun pajak sekaligus, kini perlu menyesuaikan diri dengan prinsip bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu ruang lingkup kewajiban tertentu. Ini berarti perusahaan dengan urusan pajak yang kompleks : misalnya PPh Badan, PPN, dan pemeriksaan pajak sekaligus, berpotensi memerlukan lebih dari satu Surat Kuasa Khusus yang masing-masing spesifik, alih-alih satu kuasa umum yang menangani semuanya.
Larangan pelimpahan kuasa pada Pasal 8 ayat (3) juga menuntut perusahaan lebih selektif memilih kuasa pajak sejak awal, karena tidak ada lagi ruang bagi kuasa untuk "mensubkontrakkan" pekerjaannya kepada pihak lain tanpa surat kuasa baru. Bagi perusahaan yang menggunakan jasa Konsultan Pajak eksternal, ini berarti perlu memastikan kejelasan tim yang benar-benar akan menangani urusan perpajakan, bukan sekadar nama firma di atas kertas.
Di sisi lain, kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kategori "Pihak Lain" turut berdampak pada karyawan internal yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa. Perusahaan perlu memastikan karyawan tersebut telah memenuhi syarat administratif baru ini sebelum tanggal efektif berlaku sepenuhnya, agar tidak terjadi kekosongan kewenangan saat berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi pemegang saham dan Direksi, penting pula disadari bahwa kelalaian dalam menunjuk dan mengawasi kuasa pajak, sebagaimana disinggung dalam konteks Pasal 90 UU PT dapat berujung pada tanggung jawab pribadi jika kelak terbukti ada kerugian perusahaan akibat kesalahan pengurusan pajak yang seharusnya bisa dicegah dengan proses seleksi kuasa yang lebih ketat. Kombinasi ketiga regulasi ini PMK 44/2026, UU PT, dan Permenkum 49/2025 pada akhirnya menciptakan rantai akuntabilitas yang jauh lebih terstruktur dibanding sebelumnya, namun juga menuntut kesiapan administratif yang tidak bisa dianggap remeh.

Menghadapi rezim kuasa pajak yang baru ini, ada beberapa langkah konkret yang sebaiknya segera dilakukan Wajib Pajak dan perusahaan.
Karena kompleksitas aturan ini melibatkan irisan hukum perpajakan dan hukum perusahaan sekaligus, sangat disarankan untuk tidak menghadapinya sendirian terutama bagi perusahaan dengan struktur urusan pajak yang kompleks atau riwayat penunjukan kuasa yang belum terdokumentasi dengan rapi.
PMK 44/2026 menandai babak baru dalam tata kelola kuasa perpajakan di Indonesia. Dengan menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa, melarang pelimpahan wewenang, serta memperjelas syarat kompetensi tiga kategori kuasa, pemerintah berupaya menutup celah administratif yang selama ini menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab dalam pengurusan pajak. Bagi perusahaan berbentuk PT, pembatasan ini tidak berdiri sendiri, ia beririsan langsung dengan kewenangan Direksi menurut UU PT No. 40/2007 dan kewajiban pelaporan administratif dalam Permenkum 49/2025. Memahami ketiganya secara terpadu, bukan secara terpisah-pisah, adalah kunci agar penunjukan kuasa pajak perusahaan Anda tetap sah, efisien, dan terhindar dari risiko hukum baik bagi perusahaan maupun pengurusnya. Jangan menunggu sampai Surat Kuasa Khusus yang Anda gunakan dinyatakan tidak sah atau kuasa yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat administratif baru. Mulailah meninjau ulang struktur kuasa pajak perusahaan Anda sejak sekarang.
Apa itu Surat Kuasa Khusus dalam PMK 44/2026?
Surat Kuasa Khusus adalah dokumen yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, misalnya satu jenis pajak untuk satu tahun pajak atau satu masa pajak tertentu.
Siapa saja yang boleh ditunjuk sebagai kuasa pajak?
PMK 44/2026 mengenal tiga kategori kuasa : Konsultan Pajak (memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan), Pihak Lain (wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT), dan Keluarga (suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda sampai derajat kedua).
Bolehkah kuasa pajak melimpahkan wewenangnya ke orang lain?
Tidak boleh. Pasal 8 ayat (3) PMK 44/2026 secara tegas melarang seorang kuasa melimpahkan kembali wewenang yang diterimanya dari Wajib Pajak kepada pihak lain.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Kuasa Pajak Kini Dibatasi! Wajib Pajak Perlu Tahu Aturan Barunya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/aturan-baru-kuasa-wajib-pajak