Oleh: Shari S. Warisman

Selamat, PT Anda sudah resmi berdiri! Akta pendirian sudah ditandatangani notaris, SK Kemenkum sudah terbit, dan NIB sudah di tangan. Banyak pemilik usaha merasa urusan legalitas selesai sampai di sini. Padahal, justru setelah pendirian inilah daftar kewajiban hukum perusahaan baru dimulai.
PT Adalah badan hukum yang terikat banyak aturan: Perizinan Berusaha. Perpajakan, Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, hingga tata kelola perseroan. Sebagian kewajiban punya tenggat bulanan, sebagian triwulan, sebagian lagi tahunan. Satu saja terlewat, dampaknya bisa berupa denda, teguran, pembekuan akses OSS, sampai pencabutan izin usaha.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam artikel ini, tim Infiniti merangkum 10 kewajiban utama yang wajib dipenuhi setiap PT setelah pendirian, lengkap dengan dasar hukum dan tautan referensinya. Simpan artikel ini sebagai checklist kepatuhan bisnis Anda.
NIB bukan akhir dari proses perizinan. Sejak 5 Juni 2025, perizinan berusaha berbasis risiko diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mencabut dan menggantikan PP 5/2021. Di bawah aturan ini, kewajiban izin ditentukan oleh tingkat risiko setiap KBLI yang Anda daftarkan.
Selain itu, ada persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), Persetujuan Lingkungan, Serta PBG dan SLF untuk bangunan usaha. Beberapa sektor juga mewajibkan perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha(PB UMKU), Misalnya SBU untuk jasa Konstruksi. Pastikan setiap KBLI di NIB adan sudah berstatus Berlaku Efektif sebelum mulai beroperasi.
Setoap PT wajib menetapkan siapa pemilik manfaat atau beneficial owner (BO), yaitu orang perseorangan yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati keuntungan perusahaan. Kewajiban ini berasal dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan diperketat melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Yang perlu diperhatikan:
Data BO yang tidak sesuai dapat menghambat layanan AHU, termasuk perubahan anggaran dasar dikemudian hari.
NPWP terbit setelah proses Akta Notaris dan SK Menkumham terbit. Pada versi terbaru, NPWP akan terbit berbarengan dengan akun Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakanini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Semua pembayaan dan perlaporan pajak kini dilakukan melalui sistem Coretax.
Sejak hari pertama beroperasi, PT juga wajib meyelenggarakan oembukaan sesuai pasal 28 UU KUP (UU 6/1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6/2023). Pembukuan yang rapi akan memudahkan pelaporan pajak dan menjadi dasar laporan keuangan tahunan.
Jika omzet perusahaan diperkirakan melebihi 4.8 Miliar setahun, maka PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah menjadi PKP, perusahaan wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk saat tidak ada transaksi.
Begitu PT membayar gaji karyawan, Membayar jasa vendor, atau menerima penghasilan tertentu, muncuk kewajiban pajak bulanan seperti PPh Pasal 21, PPH Pasal 23, PPH pasal 4 ayart (2), dan Pph pasal 25, PML 81/2-24 menyeragankab tenggat waktunya:

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, setoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, Keterlambatan setor dikenai sanksi bunga, sedangkan keterlambatan lapor dikenali denda administrasi sesuai UU KUP.
Setiap tahun, PT wajib menyampakan SPT Tahunan PPhn Badan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, sesuai dengan pasal 3 ayart (3) huruf c UU KUP. Untuk tahun buku Januari- Desember, artinya tenggatnya 30 April tahun berikutnya.
Kewajiban ini berlaku walaupun perusahaan belum beroperasi, masih merugi, atau belum punya tranksi sama sekali. SPT Tahunan PT wajib dilampiri laporan keuangan, dan untuk perusahaan tertentu harus berupa laporan keuangan yang telah diaudit. Telat lapor dikenakan denda 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta membayar iurannya setiap bulan. Kewajiban ini diatas dalam UU nomor 23 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sanksinya bertingkat sesuai Pasal 17 UU 24/2011 Jo. PP Nomor 86 Tahun 2013:
Perusahaan yang sudah memotong iuran dari gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke bPJS bahkan dapat dijerat pidana penjara hingga 8 tahun berdasarkan pasal 55 UU BPJS.
UU nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan pengusaha melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. tata caranya diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019, melalui portal https://wajiblapor.kemnaker.go.id.
Jika perusahaan mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja, PT juga wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh instansi Ketenagakerjaan, sesuai pasal 108 UU nomor 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan. Peraturan perusahaan berlaku paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Setiap pelaku usaha yang memiliki NIB, baik PMA maupun PMDN, wajib menyampaikan LKPM melalui OSS. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. LKPM memuat data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, pemenuhan perizinan, dan kendala yang dihadapi.

Usaha mikro dan beberapa sektor tertentu, seperti perbankan dan asuransi, dikecualikan. Perusahaan yang belum mulai merealisasikan investasi tetap wajib lapor. Sebaiknya laporkan lebih awal, karena perbaikan atas hasil verifikasi hanya bisa dilakukan sampai batas akhir periode pelaporan. Ketidakpatuhan LKPM dapat berujung pada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan direksi menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 66). RUPS tahunan juga wajib diselenggarakan dalam jangka waktu yang sama (Pasal 78).
Laporan tahunan setidaknya memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris. Dalam RUPS tahunan, pemegang saham mengesahkan laporan keuangan, memberikan pembebasan tanggung jawab kepada direksi dan komisaris, serta memutuskan penggunaan laba.
Banyak PT kecil melewatkan RUPS tahunan karena pemegang sahamnya sedikit. Padahal, notulen atau keputusan sirkuler RUPS sering diminta oleh bank, calon investor, dan mitra tender sebagai bukti tata kelola perusahaan yang baik.
Bisnis berkembang, dan data perusahaan ikut berubah: pergantian direksi, masuknya pemegang saham baru, kenaikan modal, pindah alamat, atau penambahan KBLI. Setiap perubahan ini wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU.
Sesuai Pasal 21 UU 40/2007, perubahan anggaran dasar tertentu, seperti nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta modal dasar, wajib mendapat persetujuan Menteri. Perubahan lainnya cukup diberitahukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta. Pergantian anggota direksi dan dewan komisaris juga wajib diberitahukan dalam 30 hari (Pasal 94 dan Pasal 111).
Setelah data AHU diperbarui, sinkronkan juga data di OSS, Coretax, BPJS, dan WLKP agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang menghambat layanan perizinan.
- Apakah PT yang belum beroperasi tetap wajib melaporkan pajak?
Ya. PT tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan meskipun belum beroperasi, belum memiliki transaksi, atau masih mengalami kerugian. Kewajiban perpajakan lainnya perlu disesuaikan dengan status dan aktivitas perusahaan.- Apakah PT wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS?
Ya. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.- Apakah perubahan direksi, komisaris, alamat, atau pemegang saham harus dilaporkan?
Ya. Perubahan data perusahaan tertentu wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum melalui sistem AHU. Setelah perubahan disahkan atau diberitahukan, data terkait juga perlu disinkronkan dengan OSS, Coretax, BPJS, dan WLKP.- Apa risiko jika PT tidak memenuhi kewajiban setelah pendirian?
Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan akses layanan perizinan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi bergantung pada jenis kewajiban dan pelanggaran yang dilakukan.
Mendirikan PT hanyalah langkah pertama. Agar bisnis tumbuh tanpa hambatan, sepuluh kewajiban di atas harus dipenuhi secara konsisten: perizinan OSS, pemilik manfaat, pajak bulanan dan tahunan, BPJS, WLKP, LKPM, RUPS tahunan, hingga pelaporan setiap perubahan data. Tenggatnya berbeda-beda dan aturannya terus diperbarui, seperti PP 28/2025, Permenkum 2/2025, dan Permen Investasi 5/2025 yang baru berlaku.
Jangan tunggu teguran atau sanksi datang lebih dulu. Konsultasikan kebutuhan kepatuhan perusahaan Anda bersama Infiniti sekarang melalui infiniti.id, dan biarkan kami memastikan PT Anda selalu patuh, rapi, dan siap berkembang.
Hubungi Infiniti sekarang! Fokus Kembangkan Bisnis, Biarkan Infiniti Urus Kepatuhannya
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Sudah Punya PT? Ini 10 Kewajiban yang Wajib Dipenuhi Setelah Pendirian". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/10-kewajiban-yang-harus-dipenuhi-setelah-pendirian