Oleh: Shari S. Warisman
Media sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di era sekarang. Media sosial sendiri menjadi ruang dimana kita dapat berinteraksi, Mengekspresikan diri, dan belajar tentang dunia luar.
Salah satu media sosial yang sedang populer adalah Aplikasi Platform TikTok. Tahun 2019, TikTok dapat mengalahkan media sosial besar lainnya seperti Facebook dan Instagram lantaran telah diunduh sebanyak lebih dari 700 juta pengguna.
TikTok juga berinovasi dengan menggabungkan Media sosial dengan Marketplace dalam satu aplikasi yaitu TikTok Shop. Kamu dapat melihat promosi, berbelanja dan melakukan transaksi langsung di aplikasi. Lalu beberapa hari ini ramai perbincangan yang memprotes adanya TikTok Shop ini, mengapa?
TikTok adalah layanan hosting vidio berdurasi pendek mulai dari 3 menit hingga 10 menit. Platform ini memungkinan pengguna berimajinasi dan mengekspresikan ide secara bebas dalam bentuk video pendek dan dapat dibagikan kepada seluruh pengguna TikTok diberbagai belahan dunia.
TikTok Shop merupakan salah satu fitur e-commerce yang dimiliki aplikasi Tiktok. fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis. Para pengguna pemilik akun Tiktok Shop ini dapat mempromosikan dan menjual produk didalam aplikasi. Jadi para pengguna yang lain tidak perlu beralih menggunakan aplikasi marketplace lain untuk berbelanja. karena bisa dilakukan dalam satu aplikasi.
TikTok Shop jadi sangat diminati baik pada pelaku bisnis atau penggunanya. karena memiliki keunggulan-keunggulan yang menarik perhatian. Lalu, apa Keunggulan Aplikasi TikTok Shop ini?
Dilarangnya TikTok Shop di Indonesia ini berawal dari para Pedagang di Pasar Tanah Abang sepi pembeli dan viral di media sosial. Lalu Pada selasa (19/92023) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, menyambangi Pasar Tanah Abang tersebut. Menurut para pedagang pusat grosir terbesar di Asia tenggara ini, penjualan mereka turun atau bahkan sepi akibat persaingan besar antara pedagang offline dan online yang salah satunya paling berpengaruh adalah TikTok Shop.
Para pedagang di Tanah Abang bukan tidak berusaha dengan melakukan penjualan secara online, tapi mereka sudah melakukan namun tetap tidak dapat bersaing dengan para penjual produk impor yang memiliki harga jauh lebih murah.
"Ternyata mereka sudah melakukan tranformasi, mereka jualan online tapi mereka tidak bisa bersaing"' ucap Teten saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah berita ini ramai, lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementrian terkait untuk segera mengatur social commerce seperti TikTok, imbas Anjloknya binis UMKM di sejumlah pasar.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur"
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi diusaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan" Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur."
Dalam konverensi Pers Zulkifi Hasan menteri Perdagangan (Mendag) Merilis Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam revisi ini ditekan kan bahwa media sosial hanya boleh jadi media Promosi, bukan untuk berjualan. Sehingga tidak boleh lagi ada platform media sosial menyungguhkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi sekaligus.
social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa. lalu apa perbedaan antara Permendag 50 tahun 2020 dan Permendag 31 tahun 2023?
1. Definisi Model bisnis
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Lokapasar atau Marketplace dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. Model bisnis PPMSE dapat berupa ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga daily deals, dan Social-commerce.
Baca : Persyaratan dan pengertian PSE disini
2. Penetapan Harga Minimum Sebesal 100 dolar AS untuk barang impor
Pada pasal 19 ini disebutkan bahwa barang jadi yang berasal dari luar negeri langsung dijual oleh pedagangan atau merchant ke indonesia melalui platform e-commerce lintas negara adalah 100 dolar AS. sedangkan dalam pasal 20 disebutkan yang berlintas negara ini wajib memenuhi undang-undang yang mengatur terkait ekspor maupun impor.
3. Adanya daftar barang asal luar negeri yang di perbolehkan langsung masuk ke Indonesia (Negatif dan Posiftif list)
4. Syarat khusus bagi Pedagang luar negeri pada Marketplace dalam negeri
5. Marketplace dan social-commerce dilarang menjadi produsen
6. Penguasaaan data oleh PPMSE untuk menghindari penyalahgunaan data
Penguasaan data ini digunakan sebagai perlindungan konsumen atas privasi dan data pribadi dan agar tidak bertentangan dalam prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dengan dikeluarkannya Permendag 31 tahun 2023 ini, pemerintah berharap banyak UMKM yang terbantu karena membatasi barang - barang impor yang lebih murah masuk ke Indonesia dengan bebas. dengan dilarangnya berjualan dan bertransaksi di media sosial, pengusaha akan lebih fokus pada kegiatas promosi. ini dapat membantu meningkatkan kesadaran merek yang mereka promosikan di media sosial.
Apakah TikTok Shop dilarang di Indonesia?
TikTok shop dilarang jika masih menggunakan atau masih di jadikan satu dengan aplikasi TikTok (media sosial)
Mengapa banyak pedagang UMKM protes terkait TikTok Shop?
Karena banyaknya barang impor yang dijual secara bebas dan bisa dibeli langsung oleh konsumen dengan harga yang sangat murah
Peraturan pemerintah terbaru yang mengatur penjualan melalui media sosial?
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Jika kamu memiliki Platform marketplace, maka kamu diwajibkan mendaftarkannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE). Kami dapat memberikan konsultasi gratis dan kami bantu proses PSE sampai selesai. Tunggu apa lagi? hubungi kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Tiktok Shop dilarang di Indonesia, Apa penyebabnya?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tiktok-shop-dilarang-di-indonesia-apa-penyebabnya