REPARASI DAN PEMELIHARAAN KOMPUTER, BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA, SERTA KENDARAAN BERMOTOR DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan/pemeliharaan perangkat komputer dan perlengkapannya, peralatan komunikasi dan barang elektronik konsumen, peralatan berkebun, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, dan barang keperluan pribadi dan barang perlengkapan rumah tangga lainnya, serta perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan sepeda motor. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan industrial, komersial dan mesin-mesin sejenis,serta peralatan yang tidak digunakan rumah tangga, lihat golongan pokok 33.