SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup berbagai jenis aktivitas jasa yang umumnya diberikan kepada klien komersial. Aktivitas ini memerlukan tingkat keahlian profesional, ilmiah, dan teknis yang lebih tinggi, namun tidak mencakup fungsi bisnis rutin yang bersifat berulang dan umumnya berdurasi pendek. Subgolongan ini mencakup - aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, namun tidak termasuk broker real estat; - aktivitas penilaian selain untuk real estat dan asuransi (meliputi untuk barang antik, perhiasan, dan sebagainya); - audit tagihan dan informasi tarif barang/muatan; - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas modifikasi cuaca; - konsultansi keamanan; - konsultansi terkait keselamatan kerja di tempat kerja; - jasa konsultasi agronomi (ilmu pertanian); - jasa konsultannsi lingkungan; - jasa pemberian saran penghematan energi; - konsultansi teknis lainnya; - aktivitas konsultan selain konsultan arsitektur, enjinering, dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibat dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater, hiburan lainnya, atau atraksi olahraga, serta penempatan buku, naskah drama, karya seni, fotografi, dan sebagainya, kepada penerbit, produser, dan sebagainya; - jasa ekonomi untuk proyek konstruksi, misalnya oleh ekonom konstruksi; - aktivitas dewan pengawas. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, pialang komoditas, dan pedagang besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki barang yang diperantarai, ;, - aktivitas layanan perantara untuk penjualan eceran, ; - aktivitas broker real estat, ; - aktivitas pembukuan, ; - aktivitas konsultan manajemen, ; - aktivitas konsultan arsitektur dan enjinering, ; - aktivitas juru ukur (pengukuran) kuantitas, ; - desain industri dan mesin, dan golongan 741; - pengujian dan pengawasan veteriner (kedokteran hewan) terkait produksi pangan, ; - aktivitas layanan promosi penjualan, ; - tampilan iklan dan desain iklan lainnya, ; - pembuatan stan serta struktur dan tampilan tempat pameran lainnya, lihat subgologan 7310; - aktivitas penyelenggara konvensi dan pameran dagang, ; - aktivitas pelelangan independen, ; - pengelolaan program loyalitas, ; - jasa konseling kredit, dan utang konsumen, ; - aktivitas enjinering lingkungan, ; - aktivitas broker paten, ; - pengelolaan hak kekayaan industri, misalnya paten, lisensi, merek dagang, waralaba, dan sebagainya, ; - pengelolaan hak kekayaan intelektual, misalnya hak cipta dan pendapatannya, lihat 7491; - aktivitas konsultansi oleh dokter medis, .