PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM, DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam. Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan instrumen musik, ; - aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, ; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - perdagangan eceran barang bekas, ; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), ; - aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52; - aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65; - aktivitas lelang yudisial, ; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, ; - aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72; - aktivitas pemandu, ; - aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, ; - aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93.