Pengoperasian Auditorium
- Mengelola dan menyelenggarakan pertunjukan konser di auditorium untuk meningkatkan apresiasi seni musik.
- Menyediakan fasilitas dan dukungan teknis untuk pertunjukan teater di auditorium, termasuk pencahayaan dan suara.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 90310 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, olahraga dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, hiburan, pengoperasian tempat bersejarah, dan tempat perjudian. Asosiasi olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit, namun keberadaannya dalam sektor olahraga dianggap sah berdasarkan tujuan utama dari kegiatan yang mereka lakukan, yaitu mempromosikan praktik olahraga. Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan ruang iklan, dan penyediaan layanan clubhouse dianggap sebagai kegiatan tambahan (ancillary activities) dalam konteks ini. Meskipun kegiatan tambahan tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang besar, mereka tetap dianggap sebagai alat atau sarana (instrumental) untuk mendukung tujuan utama dari aktivitas yang dijalankan serta memastikan kelangsungannya. Kategori ini juga mencakup - jasa penunjang yang mendukung pelaksanaan acara hiburan dan pertunjukan langsung.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penciptaan karya seni dan seni pertunjukan dan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebudayaan dan hiburan. Golongan pokok ini mencakup produksi dan promosi, dan partisipasi dalam pertunjukan langsung, acara, atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keterampilan artistik, kreatif, atau teknis yang digunakan dalam pembuatan produk seni, pertunjukan langsung, dan acara/event. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengoperasian semua jenis museum, monumen dan situs arkeologi dan sejarah, perpustakaan, pusat arsip, taman botani dan kebun binatang, pelestarian situs bersejarah, aktivitas pelestarian lingkungan, lihat golongan pokok 91; - jasa restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni yang dilakukan sendiri oleh unit yang diklasifikasikan di golongan 912, ; - restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni jika dilakukan oleh pihak ketiga, ; - aktivitas perjudian dan pertaruhan, lihat golongan pokok 92; - aktivitas olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93; - produksi dan distribusi gambar bergerak dan video, , 5912, dan 5913; - proyeksi gambar bergerak, ; - aktivitas fotografi, ; - penyiaran radio, televisi dan data, , 602; - pendidikan budaya (pengajaran nonakademik). seperti bermain instrumen, melukis, berperan/acting, dan menari, .
Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan.
kelompok 90310.
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), ; - pengoperasian gedung bioskop, ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, ; - pengoperasian berbagai jenis museum, ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, .
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 90310 tentang AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 90310 tentang AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal