KBLI 2025

KBLI 90310

AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya
  • pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya
Kelompok ini juga mencakup:
  • pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian),
  • pengoperasian gedung bioskop,
  • pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya,
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri,
  • pengoperasian berbagai jenis museum,
  • pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama,

Nomenklatur KBLI 90310

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 90310 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, olahraga dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, hiburan, pengoperasian tempat bersejarah, dan tempat perjudian. Asosiasi olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit, namun keberadaannya dalam sektor olahraga dianggap sah berdasarkan tujuan utama dari kegiatan yang mereka lakukan, yaitu mempromosikan praktik olahraga. Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan ruang iklan, dan penyediaan layanan clubhouse dianggap sebagai kegiatan tambahan (ancillary activities) dalam konteks ini. Meskipun kegiatan tambahan tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang besar, mereka tetap dianggap sebagai alat atau sarana (instrumental) untuk mendukung tujuan utama dari aktivitas yang dijalankan serta memastikan kelangsungannya. Kategori ini juga mencakup - jasa penunjang yang mendukung pelaksanaan acara hiburan dan pertunjukan langsung.

AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penciptaan karya seni dan seni pertunjukan dan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebudayaan dan hiburan. Golongan pokok ini mencakup produksi dan promosi, dan partisipasi dalam pertunjukan langsung, acara, atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keterampilan artistik, kreatif, atau teknis yang digunakan dalam pembuatan produk seni, pertunjukan langsung, dan acara/event. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengoperasian semua jenis museum, monumen dan situs arkeologi dan sejarah, perpustakaan, pusat arsip, taman botani dan kebun binatang, pelestarian situs bersejarah, aktivitas pelestarian lingkungan, lihat golongan pokok 91; - jasa restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni yang dilakukan sendiri oleh unit yang diklasifikasikan di golongan 912, ; - restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni jika dilakukan oleh pihak ketiga, ; - aktivitas perjudian dan pertaruhan, lihat golongan pokok 92; - aktivitas olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93; - produksi dan distribusi gambar bergerak dan video, , 5912, dan 5913; - proyeksi gambar bergerak, ; - aktivitas fotografi, ; - penyiaran radio, televisi dan data, , 602; - pendidikan budaya (pengajaran nonakademik). seperti bermain instrumen, melukis, berperan/acting, dan menari, .

AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN

Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan.

AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

kelompok 90310.

AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), ; - pengoperasian gedung bioskop, ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, ; - pengoperasian berbagai jenis museum, ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, .

Contoh Kegiatan KBLI 90310

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 90310 tentang AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

Pengoperasian Auditorium

  • Mengelola dan menyelenggarakan pertunjukan konser di auditorium untuk meningkatkan apresiasi seni musik.
  • Menyediakan fasilitas dan dukungan teknis untuk pertunjukan teater di auditorium, termasuk pencahayaan dan suara.

Pusat Kebudayaan

  • Mengorganisir acara budaya dan pameran seni di pusat kebudayaan untuk memperkenalkan seni lokal.
  • Menyediakan ruang untuk workshop seni dan kegiatan komunitas yang mendukung pengembangan seni budaya.

Venue Pertunjukan Live Music

  • Menyelenggarakan pertunjukan live music dengan mengundang musisi lokal dan internasional untuk menarik pengunjung.
  • Mengatur jadwal dan promosi acara musik di venue untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Klub Musik

  • Mengoperasikan klub musik yang menyediakan ruang untuk pertunjukan musik dan acara sosial.
  • Menyediakan fasilitas untuk seniman lokal dalam menampilkan karya mereka di klub musik.

Workshop Seni Rupa

  • Menyelenggarakan workshop seni rupa untuk masyarakat guna meningkatkan keterampilan dan kreativitas.
  • Mengadakan pameran hasil karya peserta workshop seni rupa di fasilitas yang tersedia.

Penyelenggaraan Festival Seni

  • Mengorganisir festival seni tahunan yang menampilkan berbagai bentuk seni, termasuk musik, tari, dan seni visual.
  • Berkolaborasi dengan seniman lokal untuk menampilkan karya mereka dalam festival seni.

Pusat Kreativitas Seniman

  • Menyediakan ruang kerja bagi seniman untuk menciptakan karya seni dan berkolaborasi dengan seniman lain.
  • Mengadakan acara open studio untuk memperkenalkan karya seniman kepada publik.

Pertunjukan Teater

  • Menyelenggarakan pertunjukan teater dengan melibatkan aktor lokal dan penulis naskah untuk mendukung seni pertunjukan.
  • Mengatur audisi dan pelatihan bagi aktor muda untuk meningkatkan kualitas pertunjukan teater.

Pameran Seni

  • Mengorganisir pameran seni untuk menampilkan karya seniman lokal dan meningkatkan visibilitas seni rupa.
  • Menyediakan ruang pameran bagi seniman untuk menjual karya mereka kepada pengunjung.

Program Pendidikan Seni

  • Mengembangkan program pendidikan seni untuk anak-anak dan remaja guna meningkatkan minat terhadap seni.
  • Menyediakan kelas seni yang dipandu oleh seniman profesional untuk mengajarkan teknik dan keterampilan seni.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 90310

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 90310 tentang AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

KBLI 90310 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium, pusat kebudayaan, dan lokasi pertunjukan live music.
KBLI 90310 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada perdagangan eceran lukisan dan patung, pengoperasian gedung bioskop, atau aktivitas lain yang tidak terkait dengan pengoperasian fasilitas kesenian.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 90310 adalah pengoperasian auditorium untuk konser, pusat kebudayaan, klub musik, dan venue pertunjukan seni lainnya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan potensi penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 90310 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan izin operasional dari instansi terkait, tergantung pada lokasi dan jenis kegiatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan usia khusus, namun pengelola fasilitas kesenian harus memenuhi syarat hukum dan perizinan yang berlaku.
Ya, Anda perlu izin khusus untuk mengadakan acara, termasuk izin keramaian dan izin dari pemilik fasilitas jika bukan milik Anda.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada konsultan OSS atau melakukan pengecekan terhadap deskripsi KBLI dan kegiatan yang akan dilakukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 90310
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti