AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penciptaan karya seni dan seni pertunjukan dan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebudayaan dan hiburan. Golongan pokok ini mencakup produksi dan promosi, dan partisipasi dalam pertunjukan langsung, acara, atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keterampilan artistik, kreatif, atau teknis yang digunakan dalam pembuatan produk seni, pertunjukan langsung, dan acara/event. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengoperasian semua jenis museum, monumen dan situs arkeologi dan sejarah, perpustakaan, pusat arsip, taman botani dan kebun binatang, pelestarian situs bersejarah, aktivitas pelestarian lingkungan, lihat golongan pokok 91; - jasa restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni yang dilakukan sendiri oleh unit yang diklasifikasikan di golongan 912, ; - restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni jika dilakukan oleh pihak ketiga, ; - aktivitas perjudian dan pertaruhan, lihat golongan pokok 92; - aktivitas olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93; - produksi dan distribusi gambar bergerak dan video, , 5912, dan 5913; - proyeksi gambar bergerak, ; - aktivitas fotografi, ; - penyiaran radio, televisi dan data, , 602; - pendidikan budaya (pengajaran nonakademik). seperti bermain instrumen, melukis, berperan/acting, dan menari, .