AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup - kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi; - kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah; - laboratorium pengolahan sel/sel punca; - gudang farmasi; - unit tranfusi darah (UTD) - bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan - optikal - angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, ; - pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51; - pengujian laboratorium nonmedis, ; - kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, ; - kegiatan rumah sakit, ; - kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, ; - fasilitas perawatan di dalam panti, .