KBLI 2025

KBLI 86991

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI

Kelompok ini mencakup:
  • pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1

Nomenklatur KBLI 86991

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 86991 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan. Pembelajaran dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat disediakan melalui radio, televisi, internet, realitas berimbuh/augmented reality (AR), realitas virtual/virtual reality (VR), atau korespondensi. Kegiatan pendidikan adalah kegiatan yang mempunyai program pembelajaran, jangka waktu, dan suatu bentuk evaluasi atas pengetahuan yang diperoleh. Kategori ini juga mencakup pendidikan formal awal yang diselenggarakan oleh berbagai institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda dan dirancang untuk peserta didik sebagai jalur pendidikan berkelanjutan sebelum memasuki pasar tenaga kerja untuk pertama kalinya, serta pendidikan formal di luar sistem sekolah dengan konten program dan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal awal seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan jenjang masing-masing. Kategori ini mencakup program wajib belajar dan bukan wajib belajar serta pendidikan negeri dan swasta. Untuk setiap jenjang pendidikan , pada subgolongan mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus bagi peserta didik yang menyandang kelainan mental atau fisik. Golongan 851, 852, 853, dan 854 dibuat dengan mempertimbangkan kegiatan pendidikan formal yang diklasifikasikan dalam ISCED-P 2011, yaitu klasifikasi internasional program pendidikan. Oleh karena itu, pemecahan dalam kategori ini didasarkan jenjang pendidikan yang didefinisikan pada tingkatan dari ISCED-P 2011. Kegiatan institusi pendidikan yang menyediakan pendidikan level 02 pada ISCED-P 2011 diklasifikasikan pada 8510, level 1 ISCED-P 2011 pada 8520, level 2 ISCED-P 2011 pada 8531, level 3 ISCED-P 2011 pada 8532, level 4 ISCED-P 2011 pada 8533, dan level 5 s.d. level 8 ISCED-P 2011 pada golongan 854. Institusi pendidikan yang diklasifikasikan pada golongan 852 s.d. 854 berwenang dalam melakukan sertifikasi atas penyelesaian suatu program pendidikan, umumnya dalam bentuk dokumen yang diakui secara resmi oleh otoritas pendidikan nasional terkait. Kategori ini juga didasarkan pada perbedaan program pendidikan formal dan nonformal sebagaimana diklasifikasikan dalam European Classification of Learning Activities (CLA). Dengan demikian, kategori ini mencakup pengajaran nonformal yang berfokus pada olahraga dan rekreasi seperti tenis atau golf, serta kegiatan penunjang pendidikan (golongan 855-856). Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh pendidik (misalnya dosen, tutor, akademisi, instruktur) yang bekerja secara mandiri atau independen. Kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam subgolongan 8559. Kategori ini mencakup kegiatan terkait administrasi, pengawasan, pengoperasian, atau dukungan terhadap sekolah dan institusi pendidikan lainnya, serta koordinasi program olahraga. Kategori ini tidak mencakup: - aktivitas taman asuh anak (level 01 ISCED-P 2011 early childhood educational development), lihat 8890

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat, jangka pendek atau jangka panjang, pengobatan umum atau khusus yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter bedah, termasuk kegiatankegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan ortodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif terhadap kesehatan manusia yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan. profesional selain rumah sakit atau dokter praktik, tetapi pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif untuk merawat pasien. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan kesehatan manusia lainnya, seperti kegiatan laboratorium kesehatan, bank darah, bank sperma, dan bank transplantasi organ, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup: - kegiatan kedokteran hewan, .

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA

Golongan ini mencakup aktivitas medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif (tanpa penyediaan layanan akomodasi) yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan selain rumah sakit atau dokter praktik.

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi; - kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah; - laboratorium pengolahan sel/sel punca; - gudang farmasi; - unit tranfusi darah (UTD) - bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan - optikal - angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, ; - pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51; - pengujian laboratorium nonmedis, ; - kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, ; - kegiatan rumah sakit, ; - kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, ; - fasilitas perawatan di dalam panti, .

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI

Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1

Contoh Kegiatan KBLI 86991

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 86991 tentang AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI

Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit

  • Memberikan perawatan medis dan dukungan emosional kepada pasien di rumah sakit dengan melakukan pengawasan kesehatan dan administrasi obat.
  • Mengelola program perawatan pasca operasi dengan melakukan pemantauan kondisi pasien dan memberikan edukasi tentang perawatan diri.

Klinik Kebidanan

  • Memberikan layanan prenatal dan postnatal kepada ibu hamil dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan konseling tentang persalinan.
  • Mengadakan kelas persiapan melahirkan untuk ibu hamil dengan memberikan informasi tentang proses persalinan dan perawatan bayi baru lahir.

Klinik Gizi

  • Melakukan penilaian status gizi individu dan memberikan konsultasi diet untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
  • Mengembangkan program edukasi gizi di sekolah untuk meningkatkan kesadaran anak-anak tentang pentingnya pola makan sehat.

Layanan Fisioterapi

  • Memberikan terapi fisik kepada pasien dengan cedera atau kondisi kronis untuk meningkatkan mobilitas dan mengurangi rasa sakit.
  • Menyusun program rehabilitasi untuk pasien pasca operasi dengan melakukan latihan fisik yang terstruktur dan pemantauan kemajuan.

Klinik Kesehatan Masyarakat

  • Melaksanakan program vaksinasi untuk meningkatkan imunisasi di masyarakat dengan melakukan penyuluhan dan pendaftaran peserta.
  • Mengadakan survei kesehatan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah kesehatan dan merancang intervensi yang sesuai.

Layanan Kesehatan Lingkungan

  • Melakukan pemeriksaan kualitas air dan sanitasi di daerah pemukiman untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan.
  • Mengembangkan program edukasi tentang kebersihan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi.

Klinik Psikologi

  • Memberikan layanan konseling psikologis kepada individu dengan masalah kesehatan mental untuk membantu mereka mengatasi stres dan kecemasan.
  • Mengadakan workshop tentang kesehatan mental di komunitas untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap individu yang mengalami gangguan mental.

Layanan Kesehatan Tradisional

  • Memberikan terapi alternatif menggunakan metode tradisional seperti akupunktur dan herbal untuk meningkatkan kesehatan pasien.
  • Mengadakan sesi edukasi tentang pengobatan tradisional di klinik kesehatan tradisional untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.

Klinik Terapi Keterampilan

  • Menyediakan terapi okupasi untuk membantu individu dengan disabilitas dalam mengembangkan keterampilan sehari-hari.
  • Mengadakan program pelatihan keterampilan untuk remaja dengan kebutuhan khusus untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.

Layanan Kesehatan Anak

  • Memberikan pemeriksaan kesehatan rutin dan imunisasi kepada anak-anak untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
  • Mengadakan seminar untuk orang tua tentang pentingnya kesehatan anak dan pencegahan penyakit.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 86991

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 86991 tentang AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI

KBLI 86991 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi, seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.
KBLI 86991 tidak boleh digunakan jika usaha Anda melibatkan praktik kedokteran atau kedokteran gigi yang hanya dapat dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terdaftar.
Contoh kegiatan termasuk pelayanan kesehatan oleh perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, dan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional oleh tenaga kesehatan tradisional.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta potensi masalah hukum di kemudian hari.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 86991 umumnya dianggap menengah, tergantung pada jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat kompetensi tenaga kesehatan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, tenaga kesehatan yang terlibat harus memenuhi syarat usia minimal yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku, biasanya 18 tahun ke atas.
Ya, tenaga kesehatan yang terlibat dalam KBLI 86991 biasanya perlu terdaftar di lembaga profesi terkait untuk memastikan kompetensi dan legalitas praktik.
Anda dapat memastikan bahwa tenaga kesehatan Anda memenuhi syarat dengan memeriksa sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 86991
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti