ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup pemberlakuan dan penafsiran hukum atas undangundang dan peraturan yang sesuai dengannya, serta administrasi program yang didasarkan padanya, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan nasional, ketertiban dan keselamatan umum, layanan imigrasi, urusan luar negeri, dan administrasi program pemerintah. Status hukum atau kelembagaan itu sendiri bukanlah faktor penentu suatu kegiatan untuk masuk dalam kategori ini, melainkan kegiatan tersebut bersifat sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya. Ini berarti bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun dilakukan oleh badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi tidak termasuk aktivitas pengajaran itu sendiri (kategori Q), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (R). Dengan analogi yang sama, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh unit nonpemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.