KBLI 2025

KBLI 77399

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu

Nomenklatur KBLI 77399

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77399 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan kapal pesiar, ; - penyewaan sepeda, .

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA -

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator mesin dan peralatan lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan alat pengukur dan pemeriksa, serta mesin dan peralatan sumber radiasi pengion; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform); - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan komputer, mesin duplikasi, mesin tik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung, seperti mesin kasir (cash register), kalkulator elektronik, dan furnitur kantor. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kontainer akomodasi atau kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet (alas kontainer); - penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu). Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu.

Contoh Kegiatan KBLI 77399

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 77399 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL

Penyewaan Alat Berat

  • Menyewakan ekskavator dan bulldozer kepada kontraktor untuk proyek pembangunan infrastruktur.
  • Menyediakan crane untuk penyewaan kepada perusahaan konstruksi dalam proyek gedung bertingkat.

Penyewaan Peralatan Pertanian

  • Menyewakan traktor dan alat pemanen kepada petani untuk meningkatkan hasil panen.
  • Menyediakan mesin pengolah tanah untuk penyewaan kepada kelompok tani di daerah pedesaan.

Penyewaan Kontainer

  • Menyewakan kontainer untuk tempat tinggal sementara bagi pekerja proyek di lokasi terpencil.
  • Menyediakan kontainer untuk penyimpanan barang bagi perusahaan logistik selama periode tertentu.

Penyewaan Alat Konstruksi Ringan

  • Menyewakan alat bor dan pemotong untuk proyek renovasi rumah.
  • Menyediakan scaffolding untuk penyewaan kepada kontraktor dalam proyek pembangunan gedung.

Penyewaan Peralatan Event

  • Menyewakan tenda dan kursi untuk acara pernikahan di luar ruangan.
  • Menyediakan sistem suara dan pencahayaan untuk penyewaan pada konser musik.

Penyewaan Kendaraan

  • Menyewakan mobil van untuk transportasi karyawan selama proyek berlangsung.
  • Menyediakan kendaraan roda dua untuk penyewaan kepada wisatawan di daerah pariwisata.

Penyewaan Alat Olahraga

  • Menyewakan sepeda dan peralatan hiking untuk kegiatan outdoor di taman nasional.
  • Menyediakan alat fitness seperti treadmill untuk penyewaan di acara kebugaran komunitas.

Penyewaan Peralatan Laboratorium

  • Menyewakan mikroskop dan alat pengukur untuk penelitian ilmiah di universitas.
  • Menyediakan peralatan analisis kimia untuk penyewaan kepada perusahaan farmasi.

Penyewaan Alat Musik

  • Menyewakan gitar dan keyboard untuk acara musik di sekolah.
  • Menyediakan alat musik tradisional untuk penyewaan pada festival budaya.

Penyewaan Hewan Ternak

  • Menyewakan kuda pacu untuk perlombaan dan acara berkuda.
  • Menyediakan sapi dan kambing untuk penyewaan pada acara tradisional dan festival.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 77399

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 77399 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL

KBLI 77399 mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739.
KBLI 77399 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyewaan mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya tanpa memberikan hak opsi kepada penyewa.
KBLI 77399 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada penjualan barang, penyewaan dengan hak opsi, atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penyewaan mesin dan peralatan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 77399 termasuk penyewaan kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, penyewaan palet, serta penyewaan hewan ternak dan kuda pacu.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi masalah hukum, denda, dan pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan perizinan yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 77399 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan dalam penyewaan barang tertentu yang tidak termasuk dalam kategori KBLI 77399, seperti barang yang memerlukan izin khusus atau regulasi tertentu.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah terkait klasifikasi usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 77399
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti