KBLI 2025

KBLI 77396

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D)

Nomenklatur KBLI 77396

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77396 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan kapal pesiar, ; - penyewaan sepeda, .

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA -

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator mesin dan peralatan lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan alat pengukur dan pemeriksa, serta mesin dan peralatan sumber radiasi pengion; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform); - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan komputer, mesin duplikasi, mesin tik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung, seperti mesin kasir (cash register), kalkulator elektronik, dan furnitur kantor. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kontainer akomodasi atau kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet (alas kontainer); - penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu). Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D).

Contoh Kegiatan KBLI 77396

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 77396 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA

Penyewaan Kamera Profesional

  • Menyewakan kamera DSLR dan mirrorless untuk produksi film pendek di acara festival seni.
  • Menyediakan kamera video untuk dokumentasi acara pernikahan dan acara korporat.

Sewa Alat Pencahayaan

  • Menyewakan peralatan pencahayaan studio untuk sesi pemotretan fashion di studio.
  • Menyediakan lampu sorot dan reflektor untuk konser musik luar ruangan.

Penyewaan Alat Rekam Suara

  • Menyewakan mikrofon dan alat perekam suara untuk produksi podcast.
  • Menyediakan peralatan rekaman suara untuk pembuatan iklan radio.

Sewa Peralatan Multimedia

  • Menyewakan proyektor dan layar untuk presentasi bisnis di konferensi.
  • Menyediakan peralatan multimedia untuk acara peluncuran produk.

Penyewaan Alat CCTV

  • Menyewakan sistem CCTV untuk pengawasan acara besar seperti festival musik.
  • Menyediakan kamera pengawas untuk proyek konstruksi guna meningkatkan keamanan.

Sewa Alat Motion Capture

  • Menyewakan peralatan motion capture untuk produksi film animasi.
  • Menyediakan sistem motion capture untuk pengembangan game interaktif.

Penyewaan Render Farm

  • Menyewakan layanan render farm untuk produksi film animasi 3D.
  • Menyediakan kapasitas render untuk proyek visual efek dalam film.

Sewa Alat Pemindai 3D

  • Menyewakan pemindai 3D untuk pengukuran dan pemodelan objek arsitektur.
  • Menyediakan alat pemindai 3D untuk pembuatan model digital dalam industri game.

Penyewaan Alat Radio Komunikasi

  • Menyewakan radio panggil untuk komunikasi tim selama acara olahraga.
  • Menyediakan perangkat komunikasi untuk proyek film di lokasi terpencil.

Sewa Alat Produksi Konten

  • Menyewakan peralatan produksi video untuk pembuatan konten YouTube.
  • Menyediakan alat rekam dan editing untuk proyek dokumenter.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 77396

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 77396 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA

KBLI 77396 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan komunikasi dan multimedia, termasuk penyewaan peralatan radio, televisi, dan alat multimedia untuk produksi konten.
KBLI 77396 digunakan ketika Anda menjalankan usaha penyewaan atau sewa guna usaha mesin dan peralatan komunikasi serta multimedia, seperti kamera, mikrofon, dan peralatan rekaman lainnya.
KBLI 77396 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penyewaan atau sewa guna usaha peralatan komunikasi dan multimedia, seperti penjualan atau produksi peralatan tersebut.
Contoh kegiatan termasuk penyewaan kamera untuk film, penyewaan mikrofon untuk konser, dan penyewaan peralatan pencahayaan untuk acara.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 77396 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan.
Tidak ada batasan usia spesifik untuk peralatan yang disewakan, namun peralatan harus dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi kepada ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti pelatihan atau seminar terkait perizinan usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 77396
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti