KBLI 2025

KBLI 77393

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905

Nomenklatur KBLI 77393

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77393 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan kapal pesiar, ; - penyewaan sepeda, .

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA -

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator mesin dan peralatan lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan alat pengukur dan pemeriksa, serta mesin dan peralatan sumber radiasi pengion; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform); - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan komputer, mesin duplikasi, mesin tik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung, seperti mesin kasir (cash register), kalkulator elektronik, dan furnitur kantor. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kontainer akomodasi atau kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet (alas kontainer); - penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu). Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905.

Contoh Kegiatan KBLI 77393

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyewaan Crane

  • Menyewakan crane untuk proyek pembangunan gedung bertingkat di pusat kota.
  • Menyewakan crane untuk pengangkatan material berat dalam proyek jembatan.

Penyewaan Alat Berat

  • Menyewakan bulldozer untuk proyek penggalian lahan di area perumahan.
  • Menyewakan excavator untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Penyewaan Scaffold

  • Menyewakan scaffold untuk pekerjaan pengecatan gedung bertingkat.
  • Menyewakan scaffold untuk proyek renovasi rumah tinggal.

Penyewaan Alat Pemadat

  • Menyewakan alat pemadat tanah untuk proyek pembangunan jalan baru.
  • Menyewakan alat pemadat untuk proyek perbaikan jalan yang rusak.

Penyewaan Mixer Beton

  • Menyewakan mixer beton untuk proyek pembangunan gedung komersial.
  • Menyewakan mixer beton untuk proyek pembuatan fondasi rumah.

Penyewaan Alat Pengangkat

  • Menyewakan alat pengangkat untuk proyek pemasangan atap gedung.
  • Menyewakan alat pengangkat untuk proyek pemindahan material di lokasi konstruksi.

Penyewaan Pompa Beton

  • Menyewakan pompa beton untuk proyek pengecoran jalan raya.
  • Menyewakan pompa beton untuk proyek pembangunan jembatan.

Penyewaan Alat Pengeboran

  • Menyewakan alat pengeboran untuk proyek pemasangan tiang pancang.
  • Menyewakan alat pengeboran untuk proyek eksplorasi geologi.

Penyewaan Alat Penggali

  • Menyewakan alat penggali untuk proyek penggalian saluran drainase.
  • Menyewakan alat penggali untuk proyek pembangunan kolam renang.

Penyewaan Alat Pemotong

  • Menyewakan alat pemotong untuk proyek pemotongan beton di lokasi konstruksi.
  • Menyewakan alat pemotong untuk proyek pembuatan jalan setapak.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 77393

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 77393

KBLI 77393 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan konstruksi serta teknik sipil tanpa hak opsi, termasuk perlengkapannya.
KBLI 77393 tidak boleh digunakan jika usaha Anda melibatkan penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dengan operatornya, yang harus dikategorikan dalam KBLI 43905.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 77393 adalah penyewaan lori derek (crane lorries), tangga, panggung kerja (scaffold dan work platform), serta peralatan konstruksi lainnya tanpa operator.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi sanksi administratif, pembatalan izin usaha, dan kesulitan dalam mendapatkan akses ke layanan perizinan yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 77393 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang mencerminkan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan usia yang spesifik dalam KBLI 77393, tetapi peralatan yang disewakan harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang berlaku.
Tidak, Anda tidak perlu memiliki peralatan yang disewakan, tetapi Anda harus memastikan bahwa peralatan tersebut dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi dengan konsultan hukum atau OSS, serta mengikuti pelatihan dan seminar terkait peraturan penyewaan dan sewa guna usaha.