KBLI 2025

KBLI 77311

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel
Kelompok ini juga mencakup:
  • penyewaan karavan tidak bermotor
Kelompok ini tidak mencakup:
  • penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya,
  • penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, , dan 4929

Nomenklatur KBLI 77311

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77311 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, , 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan kapal pesiar, ; - penyewaan sepeda, .

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, baik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang mencakup - - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - penyewaan kapal pesiar, ; - penyewaan sepeda, ; - penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, .

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, ; - penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, , dan 4929.

Contoh Kegiatan KBLI 77311

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 77311 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

Penyewaan Kereta Api

  • Menyewakan kereta api untuk perjalanan wisata di jalur rel tertentu.
  • Menyediakan kereta api untuk transportasi barang antar kota dalam jangka waktu tertentu.

Penyewaan Kereta Listrik

  • Menyewakan kereta listrik untuk acara khusus seperti festival atau konser.
  • Menyediakan kereta listrik untuk transportasi penumpang dalam rute tertentu tanpa operator.

Penyewaan Kereta Monorel

  • Menyewakan kereta monorel untuk proyek pembangunan transportasi publik.
  • Menyediakan kereta monorel untuk atraksi wisata di taman hiburan.

Penyewaan Karavan Tidak Bermotor

  • Menyewakan karavan untuk kegiatan camping di lokasi wisata alam.
  • Menyediakan karavan untuk penggunaan pribadi dalam perjalanan liburan tanpa sopir.

Penyewaan Alat Transportasi Rel

  • Menyewakan alat transportasi rel untuk keperluan penelitian dan pengembangan sistem transportasi.
  • Menyediakan alat transportasi rel untuk kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah teknik.

Penyewaan Alat Transportasi Darat Non-Motor

  • Menyewakan alat transportasi darat non-motor seperti kereta dorong untuk acara outdoor.
  • Menyediakan alat transportasi darat non-motor untuk keperluan event olahraga.

Penyewaan Kereta Barang

  • Menyewakan kereta barang untuk pengiriman barang dalam proyek konstruksi.
  • Menyediakan kereta barang untuk transportasi logistik antar pabrik.

Penyewaan Alat Transportasi untuk Event

  • Menyewakan kereta untuk acara pameran dan festival budaya.
  • Menyediakan kereta untuk transportasi tamu VIP dalam acara resmi.

Penyewaan Alat Transportasi untuk Penelitian

  • Menyewakan kereta untuk keperluan penelitian tentang sistem transportasi rel.
  • Menyediakan kereta untuk proyek penelitian tentang efisiensi transportasi darat.

Penyewaan Alat Transportasi untuk Kegiatan Sosial

  • Menyewakan kereta untuk kegiatan sosial seperti penggalangan dana.
  • Menyediakan kereta untuk transportasi peserta dalam acara komunitas.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 77311

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 77311 tentang PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

KBLI 77311 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyewaan dan sewa guna usaha alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor, seperti kereta api, kereta listrik, dan karavan tidak bermotor.
KBLI 77311 tidak boleh digunakan jika usaha Anda melibatkan penyewaan kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, truk, atau sepeda motor, serta penyewaan alat transportasi darat dengan operator.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 77311 adalah penyewaan kereta api, penyewaan kereta listrik, dan penyewaan karavan tidak bermotor.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah struktur usaha agar sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 77311 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen identitas pemilik, dan dokumen terkait alat transportasi yang disewakan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan usia yang spesifik untuk alat transportasi yang disewakan dalam KBLI 77311, namun alat tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan kelayakan yang berlaku.
Tidak ada sertifikasi khusus yang diperlukan untuk menyewakan alat transportasi dalam KBLI 77311, namun Anda harus memastikan bahwa semua alat yang disewakan memenuhi standar keselamatan.
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan izin usaha dengan KBLI 77311 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen perizinan yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 77311
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti