KBLI 2025

KBLI 77292

PENYEWAAN ALAT MUSIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan

Nomenklatur KBLI 77292

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77292 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG PRIBADI DAN BARANG RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan barang rumah tangga, seperti kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi, serta diska video. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan barang jangka pendek, meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut dapat disewa untuk jangka waktu yang lebih panjang.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG PRIBADI DAN BARANG RUMAH TANGGA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - penyewaan semua jenis barang pribadi atau barang rumah tangga selain peralatan rekreasi dan olahraga: tekstil, pakaian jadi, alas kaki (misalnya tirai, gaun pernikahan, dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, perabot dari kaca, peralatan makan minum, peralatan dapur, alat listrik, dan perabot rumah tangga; - penyewaan alat musik; - penyewaan peralatan pesta, seperti dekor dan kostum; - penyewaan buku, jurnal, dan majalah; - penyewaan bunga dan tanaman; - - penyewaan mesin dan peralatan untuk amatir atau sebagai hobi, misalnya perkakas untuk memperbaiki rumah; - penyewaan alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga; - penyewaan gim video, diska video, rekaman, dan sebagainya; - penyewaan gazebo dan struktur tarik (tensile structures) tanpa layanan tambahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan peralatan acara, termasuk tenda. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan layanan akomodasi dalam bentuk tenda, lihat kategori I; - penyewaan mobil, sepeda motor, truk, trailer, dan kendaraan rekreasi tanpa pengemudi, ; - penyewaan barang rekreasi dan olahraga, ; - penyewaan perabotan kantor, ; - penyewaan karavan tanpa motor, ; - situs gim daring atau gim video independen, ; - penyediaan gim daring oleh penerbit (tidak hanya pembelian satu kali, tetapi juga langganan serta pembelian dalam permainan dan pembelian dalam aplikasi), ; - penyediaan layanan gabungan antara penyewaan dan perawatan, termasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja, dan barang terkait, ; - kegiatan pembiayaan (financial leasing), .

PENYEWAAN ALAT MUSIK

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.

Contoh Kegiatan KBLI 77292

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 77292 tentang PENYEWAAN ALAT MUSIK

Penyewaan Gitar untuk Acara Musik

  • Menyewakan gitar akustik dan elektrik untuk konser lokal di taman kota.
  • Menyediakan paket penyewaan gitar untuk workshop musik di sekolah seni.

Penyewaan Drum untuk Pertunjukan

  • Menyewakan set drum lengkap untuk band yang tampil di festival musik.
  • Menyediakan penyewaan drum untuk latihan band di studio musik.

Penyewaan Organ untuk Acara Gereja

  • Menyewakan organ elektrik untuk kebaktian di gereja selama bulan Natal.
  • Menyediakan organ untuk konser amal di pusat komunitas.

Penyewaan Gamelan untuk Pertunjukan Budaya

  • Menyewakan alat gamelan untuk pertunjukan seni tradisional di acara festival budaya.
  • Menyediakan gamelan untuk latihan kelompok seni di sekolah.

Penyewaan Alat Musik untuk Film

  • Menyewakan berbagai alat musik untuk produksi film indie yang membutuhkan suasana musik tradisional.
  • Menyediakan alat musik untuk syuting iklan yang menampilkan band.

Penyewaan Alat Musik untuk Event Perusahaan

  • Menyewakan alat musik untuk acara gathering perusahaan yang mengundang band.
  • Menyediakan alat musik untuk workshop team building di luar ruangan.

Penyewaan Alat Musik untuk Sekolah

  • Menyewakan alat musik untuk program ekstrakurikuler di sekolah dasar.
  • Menyediakan alat musik untuk pertunjukan seni tahunan di sekolah menengah.

Penyewaan Alat Musik untuk Festival Musik

  • Menyewakan berbagai alat musik untuk festival musik tahunan di kota.
  • Menyediakan alat musik untuk panggung utama di acara musik internasional.

Penyewaan Alat Musik untuk Kegiatan Amal

  • Menyewakan alat musik untuk konser amal yang diadakan oleh organisasi nirlaba.
  • Menyediakan alat musik untuk acara penggalangan dana di komunitas.

Penyewaan Alat Musik untuk Produksi Teater

  • Menyewakan alat musik untuk pertunjukan teater yang membutuhkan musik live.
  • Menyediakan alat musik untuk latihan dan pertunjukan drama di sekolah.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 77292

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 77292 tentang PENYEWAAN ALAT MUSIK

KBLI 77292 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan penyewaan alat musik, termasuk penyewaan gitar, drum, organ, dan gamelan.
KBLI 77292 digunakan ketika Anda menjalankan usaha penyewaan alat musik secara komersial, baik untuk individu maupun organisasi.
KBLI 77292 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penyewaan alat musik, seperti penjualan alat musik atau jasa pertunjukan musik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 77292 adalah penyewaan gitar untuk acara musik, penyewaan drum untuk band, dan penyewaan gamelan untuk pertunjukan budaya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 77292 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 77292, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, batasan dapat mencakup jenis alat musik yang disewakan, durasi sewa, dan ketentuan penggunaan yang harus disepakati antara penyewa dan penyewa.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 77292 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen perizinan yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 77292
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti