Penyewaan Tenda Acara
- Menyewakan tenda untuk acara pernikahan di taman kota.
- Menyewakan tenda untuk festival musik di lapangan terbuka.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 77291 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.
Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan barang rumah tangga, seperti kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi, serta diska video. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan barang jangka pendek, meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut dapat disewa untuk jangka waktu yang lebih panjang.
Subgolongan ini mencakup - penyewaan semua jenis barang pribadi atau barang rumah tangga selain peralatan rekreasi dan olahraga: tekstil, pakaian jadi, alas kaki (misalnya tirai, gaun pernikahan, dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, perabot dari kaca, peralatan makan minum, peralatan dapur, alat listrik, dan perabot rumah tangga; - penyewaan alat musik; - penyewaan peralatan pesta, seperti dekor dan kostum; - penyewaan buku, jurnal, dan majalah; - penyewaan bunga dan tanaman; - - penyewaan mesin dan peralatan untuk amatir atau sebagai hobi, misalnya perkakas untuk memperbaiki rumah; - penyewaan alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga; - penyewaan gim video, diska video, rekaman, dan sebagainya; - penyewaan gazebo dan struktur tarik (tensile structures) tanpa layanan tambahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan peralatan acara, termasuk tenda. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan layanan akomodasi dalam bentuk tenda, lihat kategori I; - penyewaan mobil, sepeda motor, truk, trailer, dan kendaraan rekreasi tanpa pengemudi, ; - penyewaan barang rekreasi dan olahraga, ; - penyewaan perabotan kantor, ; - penyewaan karavan tanpa motor, ; - situs gim daring atau gim video independen, ; - penyediaan gim daring oleh penerbit (tidak hanya pembelian satu kali, tetapi juga langganan serta pembelian dalam permainan dan pembelian dalam aplikasi), ; - penyediaan layanan gabungan antara penyewaan dan perawatan, termasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja, dan barang terkait, ; - kegiatan pembiayaan (financial leasing), .
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan penyelenggaraan suatu acara, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan, dekorasi, kostum, serta peralatan makan dan saji.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 77291 tentang PENYEWAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN ACARA
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 77291 tentang PENYEWAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN ACARA
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal