KBLI 2025

KBLI 68123

PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kelompok ini mencakup:
  • pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan usaha pengelola bagi para pelaku usaha

Nomenklatur KBLI 68123

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 68123 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan. Selain itu, kegiatan dalam kategori ini mencakup agen dan/atau broker dalam satu atau lebih hal berikut: - menjual atau membeli real estat, menyewakan real estat; - menyediakan layanan real estat lainnya, seperti menilai real estat; - bertindak sebagai agen escrow real estat. Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti. Kategori ini tidak mencakup: - kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus untuk bangunan dari pekerjaan teknik sipil, lihat kategori F.

AKTIVITAS REAL ESTAT

Lihat kategori M.

AKTIVITAS REAL ESTAT DENGAN PROPERTI MILIK SENDIRI ATAU SEWA

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA

Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; - penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; - penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang dari satu tahun, lihat golongan pokok 55; - penyewaan mesin, ; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, .

PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan usaha pengelola bagi para pelaku usaha.

Contoh Kegiatan KBLI 68123

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 68123 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pengelolaan Infrastruktur KEK

  • Membangun dan merawat jalan akses serta fasilitas transportasi di dalam kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola sistem drainase dan pengelolaan limbah untuk mendukung operasional kawasan ekonomi khusus.

Penyediaan Layanan Utilitas

  • Menyediakan layanan listrik, air bersih, dan telekomunikasi bagi pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola sistem distribusi utilitas untuk memastikan ketersediaan dan keberlanjutan layanan di kawasan.

Pengembangan Kawasan Industri

  • Merencanakan dan membangun fasilitas produksi untuk industri tertentu di dalam kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola pengembangan lahan untuk menarik investasi industri baru ke dalam kawasan.

Penyewaan Ruang Kantor dan Fasilitas

  • Menyewakan ruang kantor dan fasilitas pendukung lainnya kepada pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola kontrak sewa dan pemeliharaan fasilitas yang disewakan di kawasan.

Penyediaan Jasa Logistik

  • Mengelola layanan logistik dan pergudangan untuk mendukung distribusi barang di kawasan ekonomi khusus.
  • Menyediakan fasilitas penyimpanan dan pengiriman barang bagi pelaku usaha di kawasan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia

  • Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola program magang dan kerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM di kawasan.

Penyediaan Jasa Keamanan

  • Mengelola sistem keamanan dan pengawasan di dalam kawasan ekonomi khusus untuk melindungi aset pelaku usaha.
  • Menyediakan layanan keamanan fisik dan sistem pemantauan untuk menjaga keamanan kawasan.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Melaksanakan program pengelolaan lingkungan untuk menjaga keberlanjutan kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola limbah dan melakukan rehabilitasi lingkungan di dalam kawasan.

Penyediaan Fasilitas Kesehatan

  • Membangun dan mengelola fasilitas kesehatan untuk mendukung kesehatan tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus.
  • Menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pelaku usaha di kawasan.

Pengembangan Teknologi Informasi

  • Menyediakan infrastruktur TI dan layanan internet untuk mendukung operasional pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus.
  • Mengelola sistem informasi dan platform digital untuk meningkatkan efisiensi operasional di kawasan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 68123

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 68123 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

KBLI 68123 mencakup pengelolaan kawasan ekonomi khusus. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengelolaan lahan di kawasan ekonomi khusus, termasuk pembangunan, pengelolaan, dan penyewaan lahan di dalam kawasan tersebut.
KBLI 68123 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengelolaan kawasan ekonomi khusus atau jika kegiatan usaha Anda lebih berkaitan dengan sektor lain yang memiliki KBLI yang lebih tepat.
Contoh kegiatan dalam KBLI 68123 termasuk pengelolaan lahan untuk industri, penyewaan ruang usaha di kawasan ekonomi khusus, serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan pembatalan izin yang telah diterbitkan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 68123 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 68123 antara lain izin lokasi, izin usaha, dan dokumen lingkungan hidup, serta dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 68123, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Ya, terdapat batasan jenis usaha yang dapat dilakukan di kawasan ekonomi khusus, tergantung pada kebijakan pemerintah dan tujuan dari kawasan tersebut. Usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang dan pengembangan kawasan.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 68123 dengan melakukan konsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan peraturan yang berlaku.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus melaporkan perubahan tersebut kepada instansi terkait dan, jika perlu, mengajukan permohonan perubahan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 68123
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti