KBLI 2025

KBLI 68122

PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI

Kelompok ini mencakup:
  • pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan

Nomenklatur KBLI 68122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 68122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan. Selain itu, kegiatan dalam kategori ini mencakup agen dan/atau broker dalam satu atau lebih hal berikut: - menjual atau membeli real estat, menyewakan real estat; - menyediakan layanan real estat lainnya, seperti menilai real estat; - bertindak sebagai agen escrow real estat. Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti. Kategori ini tidak mencakup: - kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus untuk bangunan dari pekerjaan teknik sipil, lihat kategori F.

AKTIVITAS REAL ESTAT

Lihat kategori M.

AKTIVITAS REAL ESTAT DENGAN PROPERTI MILIK SENDIRI ATAU SEWA

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA

Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; - penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; - penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang dari satu tahun, lihat golongan pokok 55; - penyewaan mesin, ; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, .

PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan.

Contoh Kegiatan KBLI 68122

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 68122 tentang PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI

Pengelolaan Kawasan Industri Terpadu

  • Mengelola lahan dan infrastruktur dalam kawasan industri terpadu untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi.
  • Menyediakan fasilitas umum seperti jalan, listrik, dan air bersih untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan di kawasan industri.

Pengembangan Infrastruktur Kawasan Industri

  • Merencanakan dan membangun infrastruktur pendukung seperti jalan akses, saluran drainase, dan fasilitas parkir di kawasan industri.
  • Melakukan proyek peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan jumlah tenant di kawasan industri.

Penyediaan Layanan Kebersihan Kawasan Industri

  • Mengelola layanan kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di kawasan industri.
  • Melakukan pengelolaan limbah dan sampah dari kegiatan industri untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

Pengelolaan Keamanan Kawasan Industri

  • Menyediakan layanan keamanan untuk melindungi aset dan fasilitas di kawasan industri dari ancaman kriminal.
  • Mengimplementasikan sistem pengawasan dan patroli rutin untuk menjaga keamanan kawasan industri.

Penyediaan Fasilitas Penunjang Industri

  • Membangun dan mengelola fasilitas penunjang seperti ruang pertemuan, pusat pelatihan, dan area rekreasi untuk karyawan di kawasan industri.
  • Menawarkan layanan penyewaan fasilitas penunjang kepada tenant untuk mendukung kegiatan operasional mereka.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kawasan Industri

  • Mengelola program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di kawasan industri.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk perusahaan dalam pengelolaan SDM dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Pengembangan Teknologi Informasi Kawasan Industri

  • Membangun sistem informasi manajemen untuk pengelolaan data dan komunikasi antar tenant di kawasan industri.
  • Mengimplementasikan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kolaborasi antar perusahaan di kawasan industri.

Penyediaan Layanan Transportasi Kawasan Industri

  • Mengelola layanan transportasi untuk memfasilitasi mobilitas karyawan dan barang di dalam kawasan industri.
  • Menyediakan armada transportasi untuk mendukung distribusi produk dari tenant ke pasar.

Pengelolaan Lingkungan Hidup Kawasan Industri

  • Melaksanakan program pemantauan dan pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan industri di kawasan.
  • Mengembangkan inisiatif keberlanjutan untuk mengurangi jejak karbon dan meningkatkan efisiensi energi di kawasan industri.

Penyediaan Layanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Mengelola program kesehatan dan keselamatan kerja untuk melindungi karyawan di kawasan industri.
  • Menyediakan fasilitas kesehatan dan pelatihan keselamatan untuk mendukung kepatuhan terhadap standar K3.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 68122

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 68122 tentang PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI

KBLI 68122 mencakup pengelolaan kawasan industri, yaitu pengelolaan lahan yang dijadikan tempat pemusatan kegiatan industri dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikelola oleh pengelola kawasan.
KBLI 68122 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengelolaan kawasan industri, termasuk pengembangan dan pengelolaan infrastruktur yang mendukung kegiatan industri di dalam kawasan tersebut.
KBLI 68122 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengelolaan kawasan industri, seperti usaha yang hanya bergerak dalam produksi barang atau jasa tanpa pengelolaan kawasan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 68122 termasuk pengelolaan kawasan industri, penyediaan fasilitas umum seperti jalan, listrik, dan air, serta pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 68122 tergolong menengah, karena pengelolaan kawasan industri memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan standar yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi pengelolaan kawasan industri.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 68122, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan dalam pengelolaan kawasan industri yang harus mematuhi peraturan zonasi, lingkungan, dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS, serta melakukan analisis terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 68122
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti