KBLI 2025

KBLI 68121

PENGELOLAAN KAWASAN PARIWISATA

Kelompok ini mencakup:
  • pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan

Nomenklatur KBLI 68121

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 68121 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan. Selain itu, kegiatan dalam kategori ini mencakup agen dan/atau broker dalam satu atau lebih hal berikut: - menjual atau membeli real estat, menyewakan real estat; - menyediakan layanan real estat lainnya, seperti menilai real estat; - bertindak sebagai agen escrow real estat. Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti. Kategori ini tidak mencakup: - kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus untuk bangunan dari pekerjaan teknik sipil, lihat kategori F.

AKTIVITAS REAL ESTAT

Lihat kategori M.

AKTIVITAS REAL ESTAT DENGAN PROPERTI MILIK SENDIRI ATAU SEWA

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA

Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; - penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; - penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang dari satu tahun, lihat golongan pokok 55; - penyewaan mesin, ; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, .

PENGELOLAAN KAWASAN PARIWISATA

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.

Contoh Kegiatan KBLI 68121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengelolaan Resort

  • Mengelola fasilitas resort dengan menyediakan layanan akomodasi dan aktivitas wisata bagi pengunjung.
  • Membangun dan mengawasi proyek pengembangan fasilitas baru di dalam kawasan resort untuk meningkatkan daya tarik wisata.

Pembangunan Taman Rekreasi

  • Merancang dan membangun taman rekreasi yang menyediakan berbagai wahana dan fasilitas untuk pengunjung.
  • Mengelola proyek renovasi taman rekreasi untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung.

Pengelolaan Kawasan Wisata Alam

  • Mengelola kawasan wisata alam dengan menyediakan jalur trekking dan fasilitas pendukung bagi pengunjung.
  • Melaksanakan proyek konservasi lingkungan untuk menjaga keindahan alam di kawasan wisata.

Penyediaan Fasilitas MICE

  • Membangun dan mengelola fasilitas untuk pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran di dalam kawasan pariwisata.
  • Mengawasi penyelenggaraan acara MICE untuk memastikan kelancaran dan kepuasan peserta.

Pengembangan Destinasi Wisata Budaya

  • Mengelola dan mengembangkan destinasi wisata budaya dengan menyediakan program dan aktivitas yang memperkenalkan budaya lokal.
  • Melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur pendukung untuk meningkatkan aksesibilitas destinasi wisata budaya.

Penyediaan Layanan Wisata Petualangan

  • Mengelola layanan wisata petualangan seperti hiking, rafting, dan kegiatan outdoor lainnya di kawasan pariwisata.
  • Membangun fasilitas pendukung untuk kegiatan wisata petualangan guna meningkatkan pengalaman pengunjung.

Pengelolaan Kampung Wisata

  • Mengelola kampung wisata dengan menyediakan akomodasi dan pengalaman budaya bagi pengunjung.
  • Melaksanakan proyek pengembangan infrastruktur untuk mendukung kegiatan pariwisata di kampung wisata.

Pembangunan Fasilitas Kuliner

  • Membangun dan mengelola fasilitas kuliner yang menawarkan makanan lokal dan internasional di kawasan pariwisata.
  • Mengawasi proyek pengembangan area kuliner untuk meningkatkan daya tarik wisata.

Pengelolaan Wisata Sejarah

  • Mengelola kawasan wisata sejarah dengan menyediakan tur dan informasi mengenai situs bersejarah.
  • Melaksanakan proyek pemeliharaan dan restorasi situs bersejarah untuk menjaga nilai sejarahnya.

Penyediaan Layanan Transportasi Wisata

  • Mengelola layanan transportasi untuk pengunjung yang ingin menjelajahi kawasan pariwisata.
  • Membangun dan mengawasi proyek pengembangan sistem transportasi yang efisien di dalam kawasan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 68121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 68121

KBLI 68121 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengelolaan kawasan pariwisata, termasuk penataan lahan, pembangunan sarana dan prasarana wisata, serta pengawasan pembangunan usaha pariwisata.
KBLI 68121 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berkaitan dengan pengelolaan kawasan pariwisata, seperti usaha yang bergerak di bidang industri, perdagangan, atau jasa yang tidak terkait dengan pariwisata.
Contoh kegiatan termasuk pengelolaan taman wisata, pembangunan hotel atau resort, penyewaan lahan untuk usaha pariwisata, serta penyediaan fasilitas administrasi untuk usaha pariwisata.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 68121 tergolong sedang, karena meskipun ada prosedur yang jelas, pengelolaan kawasan pariwisata memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan dan regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha pariwisata, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, lokasi usaha harus berada di kawasan yang ditetapkan untuk pariwisata dan memenuhi syarat zonasi yang berlaku di daerah tersebut.
Proses pengajuan izin meliputi pengisian formulir aplikasi, penyertaan dokumen pendukung, dan pengajuan ke instansi terkait, diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Ya, setelah mendapatkan izin, pemilik usaha wajib melakukan pelaporan berkala mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.