AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings. Subgolongan ini juga mencakup - trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek; - aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek. Subgolongan ini tidak mencakup: - publikasi analisis pasar keuangan, ; - jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, ; - bursa aset kripto, ; - aktivitas pialang, ; - pialang aset kripto, ; - aktivitas agen dan pialang asuransi, ; - manajemen dana, ; - aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, ; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, ; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, ; - aktivitias penyedia dompet digital, ; - penitipan efek (kustodian), ; - perantara kartu kredit konsumen, ; - aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), ; - jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk roboadvisor, .