KBLI 2025

KBLI 65121

ASURANSI UMUM KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup:
  • asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti

Nomenklatur KBLI 65121

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 65121 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

ASURANSI, PENJAMINAN, REASURANSI, DAN DANA PENSIUN, KECUALI JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan pokok ini mencakup penjaminan anuitas, usaha asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi umum langsung serta premi investasi untuk membangun portofolio aset financial yang akan digunakan untuk klaim di masa depan. Penyediaan asuransi langsung, penjaminan, reasuransi, dan dana pensiun termasuk di dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyediaan jasa terkait asuransi atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 66.

ASURANSI DAN PENJAMINAN

Golongan ini mencakup reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi dan penjaminan umum lainnya. Golongan ini mencakup - asuransi dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi nonjiwa lainnya; - asuransi jiwa, dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial, dan asuransi nonjiwa; - aktivitas penyediaan asuransi atas nama sendiri; - penggabungan dan penanggungan risiko asuransi. Golongan ini juga mencakup aktivitas asuransi captive. Golongan ini tidak mencakup - penjualan asuransi sebagai pialang, .

ASURANSI UMUM

Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa: - asuransi kecelakaan, - asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam, - asuransi kesehatan dan pengobatan, - asuransi perjalanan, - asuransi properti, - asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya; - asuransi pengiriman - asuransi kerugian dan liabilitas keuangan; - asuransi kredit; - asuransi biaya hukum; - asuransi perlindungan pendapatan; - asuransi kompensasi pekerja; - asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup - jaminan sosial wajib, lihat 8430.

ASURANSI UMUM KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Contoh Kegiatan KBLI 65121

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 65121 tentang ASURANSI UMUM KONVENSIONAL

Asuransi Kebakaran

  • Menyediakan perlindungan finansial terhadap kerugian akibat kebakaran pada bangunan dan aset.
  • Melakukan penilaian risiko dan menentukan premi asuransi untuk properti komersial yang berisiko tinggi.

Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat kecelakaan atau pencurian.
  • Mengelola klaim asuransi kendaraan bermotor dan melakukan investigasi terhadap penyebab kerugian.

Asuransi Tanggung Jawab Hukum

  • Menawarkan perlindungan terhadap tuntutan hukum yang mungkin diajukan oleh pihak ketiga akibat kelalaian atau kesalahan.
  • Menyusun polis asuransi yang mencakup risiko tanggung jawab hukum untuk perusahaan dan individu.

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan kompensasi kepada tertanggung yang mengalami cedera atau kematian akibat kecelakaan.
  • Melakukan edukasi kepada klien mengenai manfaat dan cakupan asuransi kecelakaan diri.

Asuransi Pengangkutan

  • Menyediakan perlindungan terhadap barang yang diangkut melalui darat, laut, atau udara dari risiko kerugian.
  • Mengelola klaim asuransi untuk barang yang rusak atau hilang selama proses pengiriman.

Asuransi Bencana Alam

  • Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau angin topan.
  • Melakukan analisis risiko bencana alam untuk menentukan premi yang sesuai bagi pemegang polis.

Asuransi Pekerja

  • Menawarkan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Menyusun program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan industri tertentu untuk melindungi pekerja.

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, seperti pembatalan atau kehilangan barang.
  • Mengelola klaim asuransi perjalanan dan memberikan bantuan darurat kepada pemegang polis di luar negeri.

Asuransi Kesehatan

  • Menyediakan perlindungan finansial terhadap biaya perawatan kesehatan dan pengobatan bagi tertanggung.
  • Mengelola jaringan penyedia layanan kesehatan untuk memudahkan akses bagi pemegang polis.

Asuransi Usaha Kecil

  • Memberikan perlindungan bagi usaha kecil terhadap risiko kerugian akibat kebakaran, pencurian, dan tanggung jawab hukum.
  • Menyusun paket asuransi yang terjangkau dan sesuai untuk pemilik usaha kecil.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 65121

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 65121 tentang ASURANSI UMUM KONVENSIONAL

KBLI 65121 mencakup asuransi umum konvensional yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada tertanggung atau pemegang polis.
KBLI 65121 digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi umum konvensional, yang menawarkan produk asuransi untuk melindungi berbagai risiko yang dihadapi oleh individu atau entitas.
KBLI 65121 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau produk keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori asuransi umum.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 65121 adalah penyediaan asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi tanggung jawab hukum, dan asuransi kebakaran.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kategori yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 65121 biasanya dianggap menengah, karena melibatkan pengelolaan risiko finansial dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen keuangan, rencana bisnis, dan bukti kepatuhan terhadap regulasi asuransi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 65121, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tantangan yang dihadapi termasuk persaingan yang ketat, perubahan regulasi, dan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan pelanggan melalui manajemen risiko yang efektif.
Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan harus mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan instansi terkait, serta melakukan audit internal secara berkala.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 65121
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti