KBLI 2025

KBLI 64124

PERBANKAN SYARIAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomenklatur KBLI 64124

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 64124 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

INTERMEDIASI MONETER

Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, misalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh harian, dan kemudian didistribusikan.

PERBANKAN

Subgolongan ini mencakup aktivitas perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

PERBANKAN SYARIAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Contoh Kegiatan KBLI 64124

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 64124 tentang PERBANKAN SYARIAH LAINNYA

Pembiayaan Mikro Syariah

  • Menyalurkan pembiayaan mikro kepada pelaku usaha kecil dengan prinsip syariah untuk meningkatkan modal usaha.
  • Menyediakan program pelatihan bagi nasabah dalam pengelolaan keuangan dan usaha berbasis syariah.

Simpanan Berbasis Syariah

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka dengan imbal hasil sesuai prinsip syariah.
  • Menyediakan layanan nasabah untuk melakukan setoran dan penarikan simpanan sesuai ketentuan syariah.

Pembiayaan Pendidikan Syariah

  • Memberikan pembiayaan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dengan skema cicilan berbasis syariah.
  • Bermitra dengan lembaga pendidikan untuk menawarkan program pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pembiayaan Kendaraan Syariah

  • Menawarkan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan akad syariah seperti murabaha.
  • Menyediakan layanan konsultasi bagi nasabah dalam memilih kendaraan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi Syariah

  • Mengelola dana investasi dari nasabah dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Menyediakan laporan berkala kepada nasabah mengenai kinerja investasi yang dilakukan.

Pembiayaan Usaha Syariah

  • Memberikan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah untuk pengembangan usaha dengan akad syariah.
  • Menyediakan pendampingan bagi nasabah dalam merencanakan penggunaan dana pembiayaan.

Layanan Konsultasi Keuangan Syariah

  • Memberikan konsultasi kepada individu dan usaha mengenai pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.
  • Menyediakan seminar dan workshop tentang keuangan syariah untuk masyarakat umum.

Pembiayaan Properti Syariah

  • Menawarkan pembiayaan untuk pembelian atau pembangunan properti dengan akad syariah seperti ijarah.
  • Bermitra dengan pengembang properti untuk menyediakan opsi pembiayaan syariah bagi konsumen.

Program Pembiayaan Pertanian Syariah

  • Memberikan pembiayaan kepada petani untuk pengadaan alat dan bahan pertanian dengan prinsip syariah.
  • Menyediakan pelatihan bagi petani mengenai praktik pertanian berkelanjutan dan sesuai syariah.

Simpanan Haji dan Umrah Syariah

  • Menghimpun dana dari masyarakat untuk simpanan haji dan umrah dengan imbal hasil sesuai prinsip syariah.
  • Menyediakan informasi dan layanan terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi nasabah.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 64124

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 64124 tentang PERBANKAN SYARIAH LAINNYA

KBLI 64124 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan perbankan syariah lainnya yang mencakup sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah, seperti Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
KBLI 64124 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan perbankan syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
KBLI 64124 tidak boleh digunakan jika usaha Anda terlibat dalam kegiatan perbankan umum atau jasa keuangan yang melibatkan lalu lintas pembayaran, seperti transfer dana atau layanan pemindahan uang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64124 adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan sesuai prinsip syariah.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan kerugian finansial akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 64124 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi syariah dan perizinan yang diperlukan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 64124 antara lain izin usaha dari OJK, dokumen pendirian perusahaan, dan dokumen yang membuktikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 64124, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha dengan KBLI 64124 termasuk memenuhi persyaratan modal minimum, kepatuhan terhadap regulasi syariah, dan penyusunan rencana bisnis yang jelas.
Ya, batasan dalam melakukan kegiatan usaha dengan KBLI 64124 termasuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar prinsip syariah dan tidak memberikan layanan yang berkaitan dengan lalu lintas pembayaran.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 64124
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti