AKTIVITAS KONSULTANSI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup - aktivitas konsultansi perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan sistem komputer, termasuk konsultansi keamanan siber; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa pengelolaan dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di lokasi klien, serta jasa pendukung terkait. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap jaringan dan sistem keamanan siber, tanpa mencakup pengembangan sistem dari awal; - aktivitas konsultansi keamanan siber; - penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, serta penyediaan atau pengadaan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari suatu sistem komputer; - penyediaan jasa yang mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT). Subgolongan ini tidak mencakup - penjualan perangkat keras atau perangkat lunak pada media fisik, atau 4740; - penerbitan atau pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, atau 6219; - instalasi komputer mainframe dan sejenisnya, ; - instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer, ; - instalasi perangkat lunak, ; - jasa pemulihan kerusakan komputer, .