KBLI 2025

KBLI 61209

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk
  • aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait
  • aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO)
  • aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet)

Nomenklatur KBLI 61209

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 61209 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA

Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Kategori ini tidak mencakup kegiatan penerbitan, penyiaran, dan produksi konten, termasuk penerbitan perangkat lunak, jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio dan video ke format siaran daring (streaming), serta penyediaan jasa penyebaran/distribusi siaran daring (streaming) audio dan video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga (kategori J); penyediaan jasa keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi (kategori L); kegiatan situs judi (kategori R); serta perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi (kategori T).

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan telekomunikasi dan jasa YBDI, yaitu transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis pada satu teknologi atau kombinasi berbagai teknologi. Umumnya aktivitas yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi konten tanpa terlibat dalam proses pembuatan atau pengubahannya. Dalam hal transmisi sinyal televisi, aktivitas ini dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap yang diproduksi dalam golongan pokok 60 ke dalam paket program untuk pendistribusian. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas produksi dan pascaproduksi film, audiovisual, program televisi, dan rekaman suara, termasuk jasa untuk mengubah konten audio dan video ke dalam format streaming, lihat golongan pokok 59; - aktivitas penyiaran dan penyediaan jasa distribusi siaran alir (streaming) audio dan video sesuai permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60.

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI

Subgolongan ini mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas jaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan penjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara pelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet dial-up dan sebagainya; - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang memiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, .

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet).

Contoh Kegiatan KBLI 61209

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 61209 tentang AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Penjualan Kembali Jasa Telepon Seluler

  • Membeli paket layanan telepon seluler dari operator dan menjualnya kembali kepada konsumen di toko fisik.
  • Mengelola promosi dan penawaran khusus untuk menarik pelanggan dalam penjualan kembali paket telepon seluler.

Broker Jasa Telekomunikasi

  • Menjadi perantara antara penyedia layanan telekomunikasi dan pelanggan untuk menjual kapasitas jaringan.
  • Menyediakan konsultasi kepada perusahaan tentang pilihan layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Penyediaan Kartu Prabayar

  • Membeli dan menjual kembali kartu prabayar dari berbagai operator telekomunikasi di kios atau toko online.
  • Mengatur sistem distribusi untuk memastikan ketersediaan kartu prabayar di berbagai lokasi strategis.

Agen Penjualan Paket Layanan Internet

  • Menawarkan paket layanan internet dari penyedia kepada pelanggan di area lokal.
  • Menyediakan layanan pemasangan dan dukungan teknis untuk pelanggan yang membeli paket internet.

Warung Telepon (Wartel)

  • Mengoperasikan warung telepon yang menyediakan layanan telepon kabel dan nirkabel untuk masyarakat.
  • Menyediakan layanan tambahan seperti pengisian pulsa dan penjualan akses internet di lokasi wartel.

Warung Internet (Warnet)

  • Menyediakan akses internet di warnet dengan berbagai paket waktu untuk pengguna.
  • Mengelola fasilitas komputer dan jaringan untuk memastikan koneksi internet yang cepat dan stabil.

Agen Operator Jaringan Virtual Seluler (MVNO)

  • Menjual paket layanan dari operator jaringan virtual seluler kepada pelanggan dengan berbagai pilihan tarif.
  • Menyediakan layanan pelanggan dan dukungan teknis untuk pengguna paket MVNO.

Penyediaan Layanan Telepon Umum

  • Mengoperasikan telepon umum di lokasi strategis untuk masyarakat yang membutuhkan akses telekomunikasi.
  • Mengelola pemeliharaan dan pengisian ulang telepon umum agar tetap berfungsi dengan baik.

Jasa Intermediasi untuk Layanan Telekomunikasi

  • Menjadi perantara dalam menjual layanan telekomunikasi antara penyedia dan pelanggan di sektor bisnis.
  • Menyediakan analisis pasar untuk membantu perusahaan memilih penyedia layanan telekomunikasi yang tepat.

Penyediaan Paket Layanan Telepon Nirkabel

  • Menjual paket layanan telepon nirkabel dari berbagai operator kepada konsumen di area lokal.
  • Mengatur acara promosi untuk meningkatkan penjualan paket layanan telepon nirkabel.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 61209

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 61209 tentang AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA

KBLI 61209 mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit.
KBLI 61209 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penjualan kembali jasa telekomunikasi atau berperan sebagai perantara dalam layanan telekomunikasi.
KBLI 61209 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan penjualan kembali atau intermediasi jasa telekomunikasi, seperti penyediaan layanan internet tanpa penjualan kembali.
Contoh kegiatan termasuk menjual kembali kapasitas jaringan telekomunikasi, menjadi agen untuk operator telekomunikasi, dan menyediakan akses telepon dan internet di fasilitas publik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 61209 tergolong menengah, karena melibatkan regulasi ketat dalam sektor telekomunikasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen identitas pemilik, dan dokumen terkait lainnya sesuai regulasi telekomunikasi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, batasan termasuk kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan izin dari otoritas terkait sebelum melakukan aktivitas.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan peraturan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 61209
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti