KBLI 2025

KBLI 61201

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Kelompok ini tidak mencakup:
  • aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri,

Nomenklatur KBLI 61201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 61201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA

Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Kategori ini tidak mencakup kegiatan penerbitan, penyiaran, dan produksi konten, termasuk penerbitan perangkat lunak, jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio dan video ke format siaran daring (streaming), serta penyediaan jasa penyebaran/distribusi siaran daring (streaming) audio dan video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga (kategori J); penyediaan jasa keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi (kategori L); kegiatan situs judi (kategori R); serta perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi (kategori T).

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan telekomunikasi dan jasa YBDI, yaitu transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis pada satu teknologi atau kombinasi berbagai teknologi. Umumnya aktivitas yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi konten tanpa terlibat dalam proses pembuatan atau pengubahannya. Dalam hal transmisi sinyal televisi, aktivitas ini dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap yang diproduksi dalam golongan pokok 60 ke dalam paket program untuk pendistribusian. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas produksi dan pascaproduksi film, audiovisual, program televisi, dan rekaman suara, termasuk jasa untuk mengubah konten audio dan video ke dalam format streaming, lihat golongan pokok 59; - aktivitas penyiaran dan penyediaan jasa distribusi siaran alir (streaming) audio dan video sesuai permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60.

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI

Subgolongan ini mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas jaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan penjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara pelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet dial-up dan sebagainya; - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang memiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, .

AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, .

Contoh Kegiatan KBLI 61201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penjualan Kembali Jasa Internet Dial-Up

  • Menjual kembali layanan internet dial-up kepada pelanggan rumahan dengan menggunakan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengelola sistem penagihan dan dukungan pelanggan untuk layanan internet dial-up yang disediakan oleh Penyelenggara.

Penyediaan Layanan Akses Internet untuk Usaha Kecil

  • Menawarkan paket layanan akses internet kepada usaha kecil dengan menggunakan infrastruktur jaringan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan untuk pelanggan usaha kecil yang menggunakan layanan akses internet.

Paket Bundling Jasa Telekomunikasi

  • Mengemas layanan telekomunikasi, seperti internet dan telepon, untuk dijual kembali kepada pelanggan dengan merek dagang Penyelenggara.
  • Mengembangkan strategi pemasaran untuk menarik pelanggan baru melalui paket bundling yang kompetitif.

Layanan Internet Berbasis Protokol IP

  • Menjual kembali layanan internet berbasis protokol IP dengan menggunakan alamat IP publik dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengelola jaringan lokal untuk pelanggan yang menggunakan layanan internet berbasis protokol IP.

Penyediaan Jasa Akses Internet untuk Event

  • Menyediakan layanan akses internet sementara untuk acara atau event dengan menggunakan infrastruktur dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengatur pengaturan teknis dan dukungan selama acara untuk memastikan konektivitas yang stabil.

Layanan Jual Kembali Akses Internet untuk Komunitas

  • Menjual kembali akses internet kepada komunitas lokal dengan menggunakan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengorganisir program pelatihan untuk anggota komunitas tentang penggunaan internet dan teknologi terkait.

Penyediaan Layanan Internet untuk Sekolah

  • Menjual kembali layanan internet kepada institusi pendidikan dengan menggunakan infrastruktur dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk staf sekolah dalam penggunaan layanan internet.

Jasa Penjualan Kembali Akses Internet untuk Perusahaan

  • Menawarkan layanan akses internet kepada perusahaan dengan menggunakan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengelola kontrak dan penagihan untuk layanan yang disediakan kepada perusahaan.

Penyediaan Layanan Internet untuk Wilayah Terpencil

  • Menjual kembali layanan internet kepada pelanggan di wilayah terpencil dengan menggunakan jaringan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Menyediakan solusi teknis untuk mengatasi tantangan konektivitas di daerah yang sulit dijangkau.

Layanan Jual Kembali Internet untuk Kafe dan Restoran

  • Menawarkan layanan internet kepada kafe dan restoran dengan menggunakan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Mengelola sistem penagihan dan dukungan pelanggan untuk bisnis yang menggunakan layanan internet.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 61201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 61201

KBLI 61201 digunakan ketika suatu usaha melakukan aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk penjualan kembali akses internet.
KBLI 61201 tidak boleh digunakan jika usaha Anda adalah penyelenggaraan jasa akses internet dengan infrastruktur jaringan sendiri atau jika Anda tidak melakukan penjualan kembali jasa telekomunikasi.
Contoh kegiatan dalam KBLI 61201 termasuk menjual kembali akses internet dial-up, layanan broadband, dan layanan telekomunikasi lainnya yang diperoleh dari penyelenggara jasa telekomunikasi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi sanksi administratif, pembatalan izin usaha, dan kerugian finansial akibat ketidakcocokan dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 61201 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan sanksi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha dari pemerintah daerah, dokumen kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dokumen terkait lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan administratif.
Ya, pelaksana jual kembali dapat menggunakan merek dagang mereka sendiri, tetapi harus tetap mencantumkan merek dagang dari penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ya, pelaksana jual kembali wajib memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Penagihan dilakukan atas nama penyelenggara jasa telekomunikasi, dan seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan penyelenggara.