KBLI 2025

KBLI 61106

AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan

Nomenklatur KBLI 61106

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 61106 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA

Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Kategori ini tidak mencakup kegiatan penerbitan, penyiaran, dan produksi konten, termasuk penerbitan perangkat lunak, jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio dan video ke format siaran daring (streaming), serta penyediaan jasa penyebaran/distribusi siaran daring (streaming) audio dan video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga (kategori J); penyediaan jasa keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi (kategori L); kegiatan situs judi (kategori R); serta perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi (kategori T).

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan telekomunikasi dan jasa YBDI, yaitu transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis pada satu teknologi atau kombinasi berbagai teknologi. Umumnya aktivitas yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi konten tanpa terlibat dalam proses pembuatan atau pengubahannya. Dalam hal transmisi sinyal televisi, aktivitas ini dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap yang diproduksi dalam golongan pokok 60 ke dalam paket program untuk pendistribusian. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas produksi dan pascaproduksi film, audiovisual, program televisi, dan rekaman suara, termasuk jasa untuk mengubah konten audio dan video ke dalam format streaming, lihat golongan pokok 59; - aktivitas penyiaran dan penyediaan jasa distribusi siaran alir (streaming) audio dan video sesuai permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60.

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL, NIRKABEL, DAN SATELIT

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL, NIRKABEL, DAN SATELIT

Subgolongan ini mencakup - pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk: - pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit; - pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan; - penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi; - pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging; - penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (direct- tohome) atau melalui televisi protokol internet (IPTV); - penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, ; - aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, ; - aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, ; - aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, .

AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Contoh Kegiatan KBLI 61106

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 61106 tentang AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

Penyedia Layanan IPTV Berlangganan

  • Mengoperasikan platform IPTV yang menawarkan berbagai saluran televisi dan konten video on demand kepada pelanggan dengan sistem berlangganan.
  • Mengelola konten dan jadwal siaran untuk memastikan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan dalam akses program televisi.

Produksi Konten Video untuk IPTV

  • Membuat dan memproduksi program televisi, film, dan dokumenter yang ditayangkan melalui platform IPTV.
  • Berkolaborasi dengan kreator dan produser untuk menghasilkan konten yang menarik dan sesuai dengan preferensi audiens.

Pengembangan Aplikasi IPTV

  • Mendesain dan mengembangkan aplikasi mobile dan desktop untuk akses layanan IPTV yang mudah digunakan oleh pelanggan.
  • Mengimplementasikan fitur interaktivitas seperti pemilihan saluran, pencarian konten, dan rekomendasi program.

Manajemen Infrastruktur Jaringan IPTV

  • Mengelola dan memelihara infrastruktur jaringan yang mendukung penyampaian layanan IPTV dengan jaminan kualitas tinggi.
  • Melakukan pemantauan dan perbaikan sistem untuk memastikan keandalan dan keamanan layanan IPTV.

Penyedia Layanan Streaming Langsung

  • Menyediakan layanan streaming langsung untuk acara olahraga, konser, dan event lainnya melalui platform IPTV.
  • Mengatur dan mengelola siaran langsung dengan dukungan teknis untuk memastikan pengalaman menonton yang optimal.

Konsultasi dan Implementasi IPTV untuk Bisnis

  • Memberikan layanan konsultasi kepada perusahaan dalam mengimplementasikan solusi IPTV untuk kebutuhan internal dan eksternal.
  • Membantu dalam pengaturan sistem dan pelatihan staf untuk penggunaan layanan IPTV di lingkungan bisnis.

Penyedia Layanan Video On Demand (VOD)

  • Mengoperasikan platform VOD yang memungkinkan pelanggan untuk menonton film dan acara televisi kapan saja sesuai keinginan mereka.
  • Mengelola katalog konten dan melakukan pembaruan secara berkala untuk menarik minat pelanggan.

Integrasi IPTV dengan Smart Home

  • Mengembangkan solusi yang mengintegrasikan layanan IPTV dengan sistem smart home untuk pengalaman menonton yang lebih interaktif.
  • Menyediakan dukungan teknis dan instalasi untuk perangkat yang mendukung integrasi IPTV dalam ekosistem smart home.

Penyedia Layanan IPTV untuk Pendidikan

  • Menyediakan layanan IPTV yang menawarkan konten pendidikan dan pelatihan untuk institusi pendidikan dan siswa.
  • Mengembangkan program dan modul pembelajaran yang dapat diakses melalui platform IPTV untuk meningkatkan pengalaman belajar.

Penyedia Layanan IPTV untuk Komunitas

  • Mengoperasikan platform IPTV yang menyediakan konten lokal dan program komunitas untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.
  • Berkolaborasi dengan organisasi lokal untuk menghasilkan dan menyiarkan konten yang relevan bagi komunitas.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 61106

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 61106 tentang AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

KBLI 61106 digunakan ketika suatu usaha menyediakan layanan IPTV, yaitu penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang mengirimkan konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data melalui jaringan berbasis protokol internet.
KBLI 61106 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penyediaan layanan IPTV atau jika layanan yang ditawarkan tidak memenuhi kriteria konvergensi konten yang disebutkan dalam deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 61106 adalah penyediaan layanan streaming video, penyiaran televisi melalui internet, dan penyediaan konten multimedia interaktif yang dapat diakses oleh pengguna melalui jaringan IP.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda administratif, dan masalah hukum lainnya yang dapat muncul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan kode KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 61106 tergolong sedang, karena meskipun ada regulasi yang jelas, penyedia layanan IPTV harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan teknis dan hukum yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 61106 antara lain izin penyelenggaraan telekomunikasi, izin konten, dan dokumen terkait lainnya yang membuktikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan usia khusus untuk penyedia layanan IPTV, namun pemilik usaha harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan memiliki kapasitas hukum untuk menjalankan usaha.
Ya, jika Anda ingin melakukan perubahan atau memperbarui izin usaha Anda, Anda perlu mendaftar di OSS untuk memastikan bahwa semua data dan izin Anda terintegrasi dalam sistem yang baru.
Anda dapat memastikan bahwa layanan IPTV Anda memenuhi standar kualitas dengan melakukan pengujian kualitas layanan secara berkala, mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh regulator, dan mendapatkan sertifikasi jika diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 61106
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti