KBLI 2025

KBLI 59202

AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman
  • radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur)

Nomenklatur KBLI 59202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio atau audio podcast, dan audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lainnya; - konversi rekaman suara ke dalam format streaming audio; - penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta atas gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik ini dalam rekaman, siaran radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara melalui platform streaming atau unduhan digital; - penerbitan buku musik dan lembaran musik (buku partitur). Aktivitas pada subgolongan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Aktivitas pada subgolongan ini juga mencakup perilisan, promosi, dan pendistribusian rekaman suara kepada pedagang besar, pengecer, atau langsung kepada masyarakat, baik dengan memproduksi rekaman master sendiri maupun memperoleh hak reproduksi dan distribusi dari pemegang rekaman master. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, ; - perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - aktivitas streaming dan pengunduhan audio berdasarkan permintaan pihak ketiga, ; - aktivitas musisi independen, .

AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, - radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur).

Contoh Kegiatan KBLI 59202

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 59202 tentang AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK

Penerbitan Album Musik

  • Menerbitkan album musik dari artis lokal dengan melakukan rekaman, mixing, dan mastering di studio profesional.
  • Mengorganisir peluncuran album melalui acara live streaming dan promosi di media sosial untuk meningkatkan visibilitas artis.

Penerbitan Buku Musik

  • Menerbitkan buku musik yang berisi teori musik dan teknik bermain alat musik untuk pemula dan profesional.
  • Mengadakan workshop dan seminar untuk memperkenalkan buku musik kepada masyarakat dan komunitas musik.

Penyediaan Layanan Distribusi Digital

  • Menyediakan platform untuk distribusi digital lagu dan album ke berbagai layanan streaming seperti Spotify dan Apple Music.
  • Mengelola hak cipta dan royalti untuk artis yang menggunakan platform distribusi digital.

Produksi dan Penerbitan Video Musik

  • Membuat dan menerbitkan video musik untuk artis dengan konsep kreatif yang menarik dan berkualitas tinggi.
  • Menggunakan media sosial dan platform video untuk mempromosikan video musik kepada audiens yang lebih luas.

Penerbitan Lembaran Musik

  • Menerbitkan lembaran musik untuk berbagai genre dan alat musik, termasuk partitur untuk orkestra dan band.
  • Menyediakan layanan cetak dan distribusi lembaran musik ke sekolah musik dan institusi pendidikan.

Penyelenggaraan Konser Musik

  • Menyelenggarakan konser musik dengan mengundang berbagai artis dan band untuk tampil di acara tersebut.
  • Mengelola promosi dan penjualan tiket melalui platform online dan offline untuk menarik penonton.

Penerbitan Podcast Musik

  • Membuat dan menerbitkan podcast yang membahas berbagai topik terkait musik, termasuk wawancara dengan musisi dan produser.
  • Menggunakan platform podcast untuk menjangkau pendengar dan membangun komunitas penggemar musik.

Penerbitan Buku Teori Musik

  • Menerbitkan buku yang membahas teori musik dan komposisi untuk membantu musisi dalam pengembangan keterampilan mereka.
  • Mengadakan kursus online berdasarkan buku teori musik untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Penyediaan Layanan Manajemen Hak Cipta

  • Menyediakan layanan manajemen hak cipta untuk musisi dan pencipta lagu, termasuk pendaftaran dan perlindungan karya.
  • Mengelola lisensi penggunaan gubahan musik untuk berbagai media seperti film dan iklan.

Penerbitan Album Kompilasi

  • Menerbitkan album kompilasi yang menampilkan karya-karya terbaik dari berbagai artis dalam satu paket.
  • Mengorganisir promosi dan kampanye pemasaran untuk meningkatkan penjualan album kompilasi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 59202

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 59202 tentang AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK

KBLI 59202 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penerbitan musik dan buku musik, termasuk aktivitas terkait hak cipta, promosi, dan distribusi karya musik.
KBLI 59202 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan penerbitan musik, seperti usaha di bidang produksi film, penjualan alat musik, atau kegiatan lain yang tidak mencakup penerbitan dan distribusi musik.
Contoh kegiatan termasuk penerbitan album musik, pendaftaran hak cipta gubahan musik, promosi lagu di radio dan televisi, serta penerbitan buku partitur dan lembaran musik.
Risiko salah pilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah KBLI yang dapat mengganggu operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 59202 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi hak cipta.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk pendaftaran hak cipta, dokumen identitas pemilik usaha, dan dokumen terkait izin usaha dari instansi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan aktivitas usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, setiap gubahan musik yang diterbitkan sebaiknya didaftarkan hak ciptanya untuk melindungi karya Anda dari pelanggaran hak cipta.
Promosi musik yang diterbitkan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin dari pemilik hak cipta dan tidak melanggar hak orang lain.
Pastikan untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang regulasi yang berlaku, melakukan konsultasi dengan ahli hukum, dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 59202
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti