Studio Perekaman Suara
- Menyediakan layanan perekaman suara untuk musisi dan penyanyi di studio profesional.
- Menghasilkan rekaman suara untuk album musik dan single dengan kualitas tinggi.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -
Subgolongan ini mencakup - pembuatan rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio atau audio podcast, dan audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lainnya; - konversi rekaman suara ke dalam format streaming audio; - penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta atas gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik ini dalam rekaman, siaran radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara melalui platform streaming atau unduhan digital; - penerbitan buku musik dan lembaran musik (buku partitur). Aktivitas pada subgolongan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Aktivitas pada subgolongan ini juga mencakup perilisan, promosi, dan pendistribusian rekaman suara kepada pedagang besar, pengecer, atau langsung kepada masyarakat, baik dengan memproduksi rekaman master sendiri maupun memperoleh hak reproduksi dan distribusi dari pemegang rekaman master. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, ; - perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - aktivitas streaming dan pengunduhan audio berdasarkan permintaan pihak ketiga, ; - aktivitas musisi independen, .
Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, dan 59132; - aktivitas penerbitan perangkat lunak, .
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 59201 tentang AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 59201 tentang AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal