KBLI 2025

KBLI 59201

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio
Kelompok ini tidak mencakup:
  • aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, dan 59132
  • aktivitas penerbitan perangkat lunak,

Nomenklatur KBLI 59201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio atau audio podcast, dan audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lainnya; - konversi rekaman suara ke dalam format streaming audio; - penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta atas gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik ini dalam rekaman, siaran radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara melalui platform streaming atau unduhan digital; - penerbitan buku musik dan lembaran musik (buku partitur). Aktivitas pada subgolongan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Aktivitas pada subgolongan ini juga mencakup perilisan, promosi, dan pendistribusian rekaman suara kepada pedagang besar, pengecer, atau langsung kepada masyarakat, baik dengan memproduksi rekaman master sendiri maupun memperoleh hak reproduksi dan distribusi dari pemegang rekaman master. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, ; - perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, ; - aktivitas streaming dan pengunduhan audio berdasarkan permintaan pihak ketiga, ; - aktivitas musisi independen, .

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA

Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, dan 59132; - aktivitas penerbitan perangkat lunak, .

Contoh Kegiatan KBLI 59201

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 59201 tentang AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA

Studio Perekaman Suara

  • Menyediakan layanan perekaman suara untuk musisi dan penyanyi di studio profesional.
  • Menghasilkan rekaman suara untuk album musik dan single dengan kualitas tinggi.

Produksi Siniar

  • Membuat dan merekam siniar audio dengan tema tertentu untuk platform podcast.
  • Mengedit dan memproduksi konten audio untuk siniar yang menarik dan informatif.

Perekaman Suara untuk Film

  • Merekrut pengisi suara untuk karakter dalam film dan merekam dialog di studio.
  • Menghasilkan efek suara dan narasi untuk film dokumenter dan fiksi.

Jasa Perekaman Buku Audio

  • Merekrut narator untuk merekam buku dalam format audio untuk audiobooks.
  • Mengedit dan memproduksi rekaman buku audio agar sesuai dengan standar industri.

Produksi Program Radio

  • Membuat dan merekam program radio yang tidak disiarkan secara langsung.
  • Mengedit dan memproduksi konten audio untuk siaran radio yang menarik.

Pengonversian Rekaman Suara

  • Mengonversi rekaman suara dari format analog ke format digital untuk keperluan streaming.
  • Menyediakan layanan pengeditan dan pengolahan audio untuk meningkatkan kualitas suara.

Perekaman Suara untuk Iklan

  • Merekrut pengisi suara untuk merekam iklan radio dan televisi.
  • Menghasilkan rekaman suara yang menarik untuk kampanye pemasaran produk.

Produksi Musik Latar

  • Menciptakan dan merekam musik latar untuk film, video, dan proyek multimedia.
  • Mengedit dan memproduksi musik latar agar sesuai dengan tema proyek yang diinginkan.

Jasa Perekaman Suara untuk Event

  • Menyediakan layanan perekaman suara untuk acara seperti seminar dan konferensi.
  • Mengedit rekaman suara dari acara untuk dokumentasi dan distribusi.

Pembuatan Konten Audio untuk Media Sosial

  • Merekam dan memproduksi konten audio untuk platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
  • Mengedit dan menyesuaikan audio agar sesuai dengan format dan durasi yang dibutuhkan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 59201

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 59201 tentang AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA

KBLI 59201 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas perekaman suara, termasuk pembuatan master rekaman suara, jasa perekaman suara, dan pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio.
KBLI 59201 digunakan oleh usaha yang bergerak di bidang perekaman suara, seperti studio rekaman, penyedia jasa perekaman podcast, dan pembuatan program radio yang direkam.
KBLI 59201 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada distribusi gambar bergerak, penerbitan perangkat lunak, atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan perekaman suara.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan rekaman suara untuk film, televisi, buku, program radio, siniar audio, dan layanan pengonversian rekaman suara ke format streaming.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 59201 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan (jika diperlukan), dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 59201, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan.
Tidak ada batasan usia khusus untuk menjalankan usaha dengan KBLI 59201, namun pemilik usaha harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk izin usaha.
Ya, Anda perlu mendaftar di OSS untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan KBLI 59201 dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 59201
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti