KBLI 2025

KBLI 59112

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta
  • aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta
Kelompok ini tidak mencakup:
  • aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master,
  • aktivitas animasi pascaproduksi,

Nomenklatur KBLI 59112

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59112 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup - pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi; - pembuatan iklan televisi; - pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi); - pembuatan program berita televisi atau video; - pembuatan vlog (video blog); - pembuatan siniar video (video podcast). Subgolongan ini tidak mencakup - penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi bioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - aktivitas pascaproduksi film, ; - reproduksi film untuk distribusi di bioskop, ; - perekaman suara dan perekaman buku audio, ; - pembuatan program saluran televisi lengkap, ; - penyiaran televisi, ; - pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, ; - pemrosesan film gambar bergerak, ; - aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, ; - penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, ; - pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan kartunis, ; - aktivitas sutradara independen, ; - aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan lainnya secara independen, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - aktivitas animasi pascaproduksi, .

Contoh Kegiatan KBLI 59112

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 59112 tentang AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Produksi Film Fiksi

  • Membuat film fiksi dengan skenario orisinal yang melibatkan penulisan naskah, pemilihan lokasi, dan pengambilan gambar.
  • Mengelola proyek produksi film fiksi yang melibatkan tim kreatif untuk menciptakan cerita yang menarik dan memproduksi konten audiovisual berkualitas.

Produksi Program Televisi Realitas

  • Mengembangkan dan memproduksi program televisi realitas yang menampilkan kehidupan sehari-hari individu atau kelompok dalam format dokumenter.
  • Mengorganisir dan melaksanakan pengambilan gambar serta penyuntingan untuk menghasilkan program televisi yang menarik dan informatif.

Pembuatan Iklan Televisi

  • Menciptakan konsep dan memproduksi iklan televisi untuk mempromosikan produk atau layanan klien dengan menggunakan teknik audiovisual.
  • Mengelola seluruh proses produksi iklan, mulai dari penulisan naskah hingga pascaproduksi dan penyiaran.

Produksi Video Musik

  • Menghasilkan video musik untuk artis dengan merancang konsep visual yang sesuai dengan lagu dan tema yang diinginkan.
  • Melakukan pengambilan gambar, penyuntingan, dan pengolahan visual untuk menciptakan video musik yang menarik dan berkualitas tinggi.

Pembuatan Konten Vlog

  • Menghasilkan konten vlog yang mencakup berbagai tema, seperti gaya hidup, perjalanan, atau tutorial, dengan pengambilan gambar dan penyuntingan yang kreatif.
  • Mengelola saluran vlog di platform digital, termasuk interaksi dengan audiens dan promosi konten.

Produksi Siniar Video

  • Membuat siniar video yang membahas topik tertentu dengan format diskusi atau wawancara, termasuk pengambilan gambar dan penyuntingan.
  • Mengelola distribusi siniar video melalui platform digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Produksi Film Dokumenter

  • Mengembangkan dan memproduksi film dokumenter yang mengeksplorasi isu sosial, budaya, atau lingkungan dengan pendekatan naratif.
  • Melakukan riset, pengambilan gambar, dan penyuntingan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan menarik dalam format film.

Produksi Konten Media Olahraga

  • Membuat konten media olahraga dalam bentuk film atau program televisi yang menampilkan pertandingan, wawancara, dan analisis.
  • Mengelola proyek produksi yang melibatkan tim untuk menghasilkan konten yang menarik bagi penggemar olahraga.

Pembuatan Animasi 2D dan 3D

  • Menghasilkan karya animasi 2D dan 3D untuk film, video, atau program televisi dengan menggunakan perangkat lunak animasi terkini.
  • Mengelola proyek animasi dari tahap perencanaan hingga penyelesaian, termasuk pengembangan karakter dan latar belakang.

Produksi Program Berita Televisi

  • Membuat program berita televisi yang menyajikan informasi terkini dengan pengambilan gambar, wawancara, dan penyuntingan.
  • Mengelola tim jurnalis dan kru produksi untuk menghasilkan program berita yang informatif dan menarik.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 59112

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 59112 tentang AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

KBLI 59112 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan produksi film, video, dan program televisi oleh swasta, termasuk pembuatan konten audiovisual dan program berita.
KBLI 59112 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada penggandaan film, reproduksi rekaman audio atau video, atau aktivitas animasi pascaproduksi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 59112 adalah pembuatan film, video, program televisi, iklan bergerak, vlog, dan siniar video yang dikelola oleh swasta.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 59112 tergolong menengah, karena melibatkan aspek kreatif dan regulasi yang harus dipatuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor media.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan usia khusus, namun konten yang diproduksi harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan konten yang sesuai untuk semua usia.
Ya, Anda perlu mendaftar di OSS dan mungkin juga perlu mendapatkan izin dari lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada ahli KBLI atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah terkait dengan klasifikasi usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 59112
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti